Penghentian Penyidikan Teror Bom Terhadap Victor Mambor Tidak Sah dan Cacat hukum

Endy Langobelen

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa aksi melakulan aksi diam di depan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (28/6/2024), saat berlangsungnya sidang pra peradilan terkait sah dan tidak sah surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang terjadi pada 23 Januari 2023. (Foto: Istimewa)

Masa aksi melakulan aksi diam di depan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (28/6/2024), saat berlangsungnya sidang pra peradilan terkait sah dan tidak sah surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang terjadi pada 23 Januari 2023. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA – Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang dikeluarkan Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Utara dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

Permohonan itu dibacakan Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum Victor Mambor dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Jumat (28/6/2024).

Perkara prapeadilan Victror Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang itu terkait sah dan tidak sah surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang terjadi pada 23 Januari 2023. Sidang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, permohonan itu dibacakan Andi Astriyaamiati AL, S.H., dan Simon Pattiradjawane, S.H, dari Lembaga Bantuan Hukum Pers serta Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua.

Advokat Simon menyatakan bahwa surat Perintah penghentian penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No.S.Tap/8/III/2024/Reskrim, tertanggal 1 Maret 2024 dikeluarkan oleh Polsek Jayapura Utara adalah tidak sah dan cacat hukum.

“Surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 tidak sah dan cacat hukum,” kata Simon saat membacakan permohonan tersebut.

Simon menyebut, kepolisian dalam menghentikan penyidikan tidak sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan ini. Pasalnya, polisi telah memeriksa enam saksi termasuk Victor Mambor dan terdapat pula bukti-bukti serpihan ledakan.

Baca Juga :  12 Kamar Kos di Jalan Pendidikan Timika Ludes Terbakar

Simon mengatakan, dikeluarkannya surat penghentian penyidikan tersebut tidak berdasar pula karena sebagaimana surat-surat diterima yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP secara formil telah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti serpihan ledakan yang telah di uji forensic.

Dikatakan, permohonan Pra Peradilan diajukan oleh termohon Victor Mambor dengan tujuan untuk meminta kepastian hukum sebagai warga negara yang berprofesi sebagai jurnalis yang menjadi korban.

“Sehingga termohon Victor Mambor sebagai institusi yang menjamin rasa aman mestinya dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum lainya dari LBH Pers di Tanah Papua yakni Andi Astriyaamiati, S.H., menyampaikan bahwa tim Inafis Polresta Jayapura Kota dan Bidlabfor Polda Papua pun telah melakukan oleh TKP dengan hasil ditemukan serpihan kapas, plastik, kerikil dari aspal jalan raya dan cairan yang menempel pada daun singkong.

Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa enam orang saksi termasuk pelapor dan satu ahli.

Tak hanya itu, kepolisian pun telah melakukan penyitaan berupa satu buah flashdisk warna kuning merek Kingston 128 GB berisi dua video hasil rekaman CCTV rumah pemohon dengan video pertama berdurasi 5 menit berukuran 47 MB dan video kedua berdurasi 2 menit berukuran 19 MB.

Astri juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti terdiri dari 14 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai sampel plastik, 27 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kapas, 4 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kerikil, dan 4 bungkus tangkai daun yang diklasifikasi sebagai sampel daun.

Baca Juga :  Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya

“Patut kami beritahukan pemohon merupakan korban atas ledakan yang terjadi di dekat tempat kediamannya. Bahwa atas dasar tersebut, unsur penyidikan dihentikan demi hukum tidak terpenuhi sehingga layak untuk diteruskan laporan polisi pemohon,” tegasnya.

Astri menjelaskan, terdapat suatu syarat untuk menyatakan suatu laporan polisi dapat dihentikan proses penyidikan yaitu tidak cukupnya bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.

Namun, jika dikaitkan dengan perkara a qou, kata Astri, pemohon sangat menolak hal tersebut.

“Baik secara kualitatif ataupun secara kuantitatif telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah secara hukum di mana hal tersebut pula diperkuat dengan adanya Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/12.a/V/2023/Reskrim tanggai 01 Mei 2023,” ujar Astri membacakan permohonan tersebut.

Atas dasar itu, Astri meminta hakim prapeadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

“Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No. S.TAP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tuturnya

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Lapor Nomor: Laporan Polisi LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 23 Januari 2023 dibuka kembali demi kepentingan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Kwamki Narama Berakhir, Dua Kubu Resmi Berdamai
Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda
Ratusan Pencaker di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja
Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:54 WIT

Konflik Kwamki Narama Berakhir, Dua Kubu Resmi Berdamai

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:50 WIT

Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:45 WIT

Ratusan Pencaker di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:16 WIT

Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Berita Terbaru