MIMIKA – Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika masih menunggu petunjuk dari pusat mengenai penyesuaian kebijakan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Kata Yonathan, ia perlu mengkonfirmasikannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika mengenai hal tersebut.
“Ini kan proses ya, kalau kami sih tunggu juga dari pusat ya seperti apa, kalau ada formalnya berarti kita bisa tindak lanjuti juga. Yang penting proses itu kita siapkan,” kata Yonathan saat ditemui, Selasa (11/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kira kalau dari sisi penganggaran sudah disiapkan juga dari kita. Jadi kami tunggu saja arahan formalnya seperti apa,” lanjutnya.
Yonathan mengatakan bahwa sesuai statement dari Pemerintah Pusat bahwa para CASN tidak akan kehilangan hak-haknya.
Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus maka akan tetap diangkat sebagai ASN, tinggal menunggu waktu sebagaimana yang sudah ditentukan.
Menurut Yonathan, kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat ini tentu melalui pertimbangan khusus.
Untuk diketahui, penundaan ini berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia ini, Menpan-RB meminta agar BKN dapat memperhatikan dan menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Il pada hari Rabu, 5 Maret 2025.
Maka, dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024.
Untuk CPNS diangkat serentak, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.
Padahal, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025.
Sebagai informasi, penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.
Oleh karena itu, perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.