Tahun 2022 Pengadilan Agama Mimika Tangani 285 Perkara, Paling Banyak Kasus Perceraian

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, H. Mansur KS, S.Ag.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, H. Mansur KS, S.Ag.

MIMIKA – Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika menangani sebanyak 285 perkara.

Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mana hanya berjumlah 250 perkara.

“Jadi ada peningkatan di tahun 2022 sebanyak 35 perkara,” ujar Wakil Ketua PA Mimika, H. Mansur KS, S.Ag, saat ditemui di Kantor PA Mimika, Kamis (2/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mansyur mengatakan, dari keseluruhan perkara yang diterima, perkara kasus perceraian yang terbilang paling banyak yakni berjumlah 215 kasus.

“Cerai talak ada 63 kasus; 5 dicabut dan 60 yang diputuskan. Sementara cerai gugat ada 145 kasus; 19 dicabut, 126 diputuskan,” paparnya.

Disampaikan bahwa rata-rata penyebab terjadinya perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus karena alasan ekonomi, meninggalkan tempat kediaman bersama, KDRT, dan mabuk serta adanya WIL (wanita idaman lain) dan PIL (pria idaman lain).

Sementara itu, Mansyur juga menyebutkan bahwa di dalam perkara kasus perceraian, terdapat beberapa pernikahan yang belum mencapai setahun sudah mengajukan cerai.

“Ada yang baru menikah, selang beberapa tahun bahkan bulan sudah mengajukan cerai. Yang kaya begitu memang ada, terutama remaja-remaja yang masih labil, belum bisa mengontrol emosinya. Akibatnya cerai,” tuturnya.

Selain dari perceraian, ada juga permohonan Dispensasi Nikah yang berjumlah sebanyak 10 permohonan.

Mansyur menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 16 Thn 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, umur kedua calon mempelai yang hendak menikah 19 tahun.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Tolak Pembukaan Tambang Migas di Agimuga

Adapun pertimbangan yang menjadi dasar dalam mengabulkan permohonan dispensasi itu adalah  permohonan tersebut beralasan secara syar’i, yuridis, dan sosiologis.

“Anak dimohonkan dispensasi kawin jika laki-laki telah memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang cukup dan jika perempuan telah terbiasa melakukan tugas kerumahtanggaan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Mansyur, keluarga kedua belah pihak pun sudah sama-sama menyetujui berlangsungnya pernikahan.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata Mansyur, hubungan kedua calon mempelai sudah sedemikian erat.

“Sudah ada indikasi jika tidak segera dinikahkan akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam, sehingga dapat merusak tatanan kehidupan sosial yang baik. Kemudian yang terakhir, kedua mempelai tidak ada halangan secara syar’i untuk menikah,” jelasnya.

Di samping itu, dikatakan bahwa dengan adanya peningkatan jumlah perkara setiap tahun perlu dipahami bahwa hal itu pun menandakan bahwa masyarakat Mimika semakin taat terhadap hukum.

“Di samping sisi negatif ketidakharmonisan pasangan suami istri, kita juga harus melihat sisi positifnya bahwa banyaknya perkara berarti masyarakat itu sudah taat hukum, karena dia masih mau mengikuti prosedur sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

“Kan banyak juga yang pergi meninggalkan pasangannya begitu saja. Jadi dengan adanya perkara yang mungkin setiap tahun tambah, kita jadi berpikir bahwa masyarakat Mimika ini sudah banyak yang sadar hukum. Daripada dia memakai hukumnya sendiri kan,” imbuhnya.

Baca Juga :  AKP Andi Basuki Rahmat Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika

Lebih lanjut Mansyur juga memberikan imbauan terutama bagi para remaja untuk bagaimana bisa berpikir lebih jauh sebelum melakukan pernikahan di bawah umur.

“Kalau bisa janganah menikah di bawah umur. Lebih bagusnya lagi kalau bisa carilah dulu pekerjaan yang mapan. Jangan menikah begitu saja lalu terus bergantung pada orang tua. Artinya usahakan bisa mampu berdiri sendiri dulu menikah. Supaya masa depanmu bisa diatur sendiri,” ucap Mansyur.

Kemudian, dia juga meminta kepada para orang tua untuk selalu mengontrol anak-anaknya dalam bermain gadget.

Sebab, saat ini banyak juga pasangan yang hanya mengenal lawan jenisnya melalui dunia maya tapi pada akhirnya berpisah setelah menikah karena ketidakcocokan.

“Hendaknya orang tua selalu mengontrol. Hp memang bagus apabila dipergunakan untuk sesuatu yang positif. Tapi banyak sekarang yang kenal pasangannya lewat dunia maya media sosial dan aplikasi lainnya,” jelasnya.

“Untuk semua elemen masyarakat khususnya di Mimika, mari kita sama-sama membangun daerah kita dengan terus membina generasi kita. Masa depan Mimika itu tergantung dari generasinya. Tentunya generasi yang potensial, bukan generasi yang ugal ugalan. Generasi yang bisa menatap masa depannya jauh lebih baik dari sekarang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT