ADS Terdakwa Penggelapan Uang Toserba di Mimika Dihukum 2 Tahun Penjara

Ahmad

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ADS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Polsek Miru)

Tersangka ADS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Polsek Miru)

MIMIKA – Anjang Desman Saputra (ADS), terdakwa atas kasus penggelapan uang toko serba ada (toserba) di Jalan Yos Soedarso Timika, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, saat ditemui pada Kamis (16/1/2025).

Khusnul menyebutkan dalam sidang tuntutan pada 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, telah menuntut pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa ADS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, sebagai Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi dan Muh Khusnul F. Zainal, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga :  Peduli Kemanusiaan, AIYE Beri Bantuan ke Korban Kebakaran di Mimika Baru

“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anjang Desman Saputra dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.

Khusnul melanjutkan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Anjang Desman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan Asisten Supervisor di salah satu toserba yang berada di Jalan Yos Sudarso Timika. Terdakwa bertugas menerima uang hasil penjualan dari kasir untuk disimpan dalam brangkas toko.

Baca Juga :  IPMAMI Demo Lagi Soal Beasiswa dari Dinas Pendidikan Mimika

Pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT, terdakwa mendatangi kasir 1, kasir 2, dan kasir 3 untuk menerima uang hasil penjualan.

Pasca menerima uang hasil penjualan, terdakwa membawa uang tersebut dan mentransfer melalui BRI link ke rekening miliknya. Kemudian, uang hasil penjualan itu digunakan terdakwa untuk bermain quicler pada aplikasi Olymp Trade.

Khusnul mengatakan terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memilik izin dalam menggunakan uang milik toko tersebut.

Sementara itu, atas perbuatannya mengakibatkan perusahaan PT Daya Indah Anugerah yang membawahi toserba tersebut mengalami kerugian sekitar Rp66.481.500,-.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:15 WIT

Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Berita Terbaru

Anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo melakukan penembakan kapal yang melintas di wilayah perbatasan antara Kabupaten Yahukimo dan Asmat. (Foto: Dok. TPNPB-OPM)

Peristiwa

TPNPB Klaim Tembak Dua Kapal di Perbatasan Yahukimo–Asmat

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:17 WIT

Korban mendapat penanganan medis di RSUD Mimika. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Staf Ahli DPRK Mimika Dibacok Begal di Irigasi Ujung

Senin, 4 Mei 2026 - 02:18 WIT

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT