Sejumlah Tuntutan IPMAMI akan Ditindaklanjuti PJ Bupati Mimika

Ahmad

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, saat ditemui pada Jumat (17/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, saat ditemui pada Jumat (17/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Para mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) akhirnya bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Jumat (17/1/2025).

Sebelumnya, IPMAMI telah melaksanakan aksi sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir. Namun, segala tuntutan yang disampaikan dalam aksi tak kunjung mendapat jawaban yang pasti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya mereka akhirnya membuahkan hasil setelah bertemu dengan Pj Bupati Yonathan selama kurang lebih 3 jam.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte, beserta sejumlah pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Adapun aspirasi yang dibawa IPMAMI sebanyak 12 poin tuntutan. Semuanya berkaitan dengan perbaikan sistem pendidikan di Kabupaten Mimika.

Perwakilan Mahasiswa yang juga merupakan Sekretaris IPMAMI Jayapura, Banianus Jawame, menyebutkan bahwa walaupun audiensi sudah terlaksana, IPMAMI akan tetap mengawal aspirasi ini sampai ke rumah rakyat hingga seluruh poin tuntutan dapat diakomodir dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  SIDORA RSUD Mimika Resmi Diluncurkan, Layanan Pendaftaran Semakin Mudah

Dengan hasil akhir pertemuan, mahasiswa menerima namun masih menyimpan rasa kecewa dengan jawaban dari beberapa poin.

Salah satunya adalah regulasi yang sudah ditetapkan yaitu SK Bupati nomor 388 tentang pemberian beasiswa kepada mahasiswa Amungme Kamoro dan Papua lainnya.

Katanya, regulasi tersebut tidak bisa dibatalkan lagi karena sudah disahkan oleh pejabat yang lama. Oleh karena itu, kedua pihak menyepakati agar mahasiswa kembali menyerahkan data ke Dinas Pendidikan untuk bisa digunakan sebagai acuan ke depannya.

“SK ini kan sudah final, tetapi untuk tahun ini kita akan masukkan data lagi. Kami juga minta agar prioritaskan Amungme Kamoro. Untuk semua poin ini tidak bisa selesai hari ini. Kita akan tetap bawa ke DPRD untuk bisa ditetapkan menjadi Perda,” kata Banianus saat ditemui usai audiensi.

Sementara itu, Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, mengungkapkan bahwa dikusi berjalan baik dan konstruktif.

Baca Juga :  Hingga November, Terjadi 217 Laka Lantas di Mimika, 30 Kasus Akibat Miras

Menurutnya, IPMAMI telah menyampaikan masukan. Dari 12 poin, pemerintah bersedia menampung 8 poin karena itu bersangkutan dengan hak para mahasiswa tersebut.

“Kita sudah dengar aspirasi dari mahasiswa. Tentunya itu hak menyampaikan keresahannya kepada pejabat pemerintahan,” ungkap Yonathan saat ditemui Jumat sore.

“Dan hasil akhir tadi, mereka menerima walaupun ada dinamika. Mahasiswa akhirnya menyadari bahwa di pemerintah pun kita berproses lebih baik lagi,” kata dia.

Yonathan mengatakan, pemenuhan hak mahasiswa itu juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang ada.

Seperti waktu pembayaran yang harus tepat waktu serta aturan-aturan yang harus diikuti oleh mahasiswa si penerima bantuan, misalnya menyelesaikan kuliah S1 maksimal 4 tahun.

Pemerintah akan melakukan penyesuaian yang harus dibahas secara komprehensif bersama bagian hukum dan Inspektorat.

Menurut Yonathan, ini tidak boleh dianggap main-main sebab butuh kebijakan secara tepat dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT