Diduga Belum Ada Kesepakatan, PT MNM Bongkar Tanah Adat Suku Yei di Merauke

Endy Langobelen

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat membuka lahan dan merusak tanah adat milik marga Kwipalo, Suku Yei, di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Alat berat membuka lahan dan merusak tanah adat milik marga Kwipalo, Suku Yei, di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

MERAUKE – Perusahaan perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), bagian dari konsorsium Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, diduga menyerobot dan merusak tanah adat milik marga Kwipalo, Suku Yei, di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 7 detik yang beredar, terlihat satu unit bulldozer dan dua excavator milik PT MNM membongkar hutan adat Dusun Adogai, wilayah ulayat Kwipalo, pada Senin (15/9/2025).

Aksi itu berlangsung di depan pemilik ulayat, Vincen Kwipalo, beserta keluarganya, yang berulang kali berusaha menghentikan alat berat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemilik ulayat selama ini teguh mempertahankan tanah adat dan sudah berkali-kali menyatakan tidak akan melepaskan tanah. Namun orang-orang perusahaan terus datang. Itu sudah masuk kategori intimidasi, dan hal tersebut diperparah dengan penyerobotan tanah adat yang terjadi belakangan ini,” kata Teddy Wakum, pendamping hukum Vincen Kwipalo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, melalui rilisnya.

Baca Juga :  Hadiri Giat Penginjilan, Kapolsek Jila Beri Pesan Kamtibmas ke Masyarakat

Menurut LBH Papua, PT MNM mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare—luasnya hampir setara Provinsi DKI Jakarta. Hingga Agustus 2025, perusahaan disebut telah menggunduli sedikitnya 4.912 hektare hutan adat.

Aksi terbaru dilakukan untuk membuka akses jalan dari kawasan konsesi menuju Distrik Jagebob XI, melintasi tanah ulayat marga Kwipalo.

Ironisnya, sebelum pembongkaran dilakukan, pada 2 September lalu sempat digelar pertemuan antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan pemilik lahan. Namun, penolakan yang tegas disampaikan Vincen Kwipalo kala itu tidak diindahkan.

Baca Juga :  1 Anggota Polisi Dilaporkan Ditembak di Yahukimo, OPM Siap Bertanggung Jawab

“Di tanah yang mereka gusur ada jalan peninggalan moyang kami, juga tempat kami berburu. Saya tidak pernah sepakat tanah adat marga Kwipalo diambil perusahaan,” ujar Teddy mengutip ucapan Vincen dalam pertemuan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik tanah adat yang terjadi di Merauke atas nama PSN. Aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI, disebut ikut mengawal jalannya proyek sehingga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menilai praktik PT MNM telah melanggar hak asasi manusia.

“Komnas HAM sudah menemukan banyak pelanggaran di PSN Merauke. Presiden harus segera menghentikan proyek ini, mencabut izin konsesi, dan mengembalikan tanah kepada masyarakat adat,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV
Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika
Warga Diserang dengan Senjata Tajam di Mile 21 Mimika, 200 Pendulang Dievakuasi
Kodap III Ndugama Klaim Insiden Jila, Polisi: Belum Bisa Dipercaya
Sepekan Hilang, 9 Anak yang Diculik di Jila Belum Ditemukan
Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila
Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk
Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:22 WIT

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:57 WIT

Warga Diserang dengan Senjata Tajam di Mile 21 Mimika, 200 Pendulang Dievakuasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:26 WIT

Kodap III Ndugama Klaim Insiden Jila, Polisi: Belum Bisa Dipercaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:07 WIT

Sepekan Hilang, 9 Anak yang Diculik di Jila Belum Ditemukan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:56 WIT

Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila

Berita Terbaru

Peserta dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayapura berfoto bersama usai Lomba Lintas Alam Cagar Alam Cycloop ke-1 di Kalkote, Distrik Sentani Timur, Kamis, 27 Agustus 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

SMA Negeri 1 Sentani Juarai Lintas Alam Cycloop Perdana

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:15 WIT

Petugas kepolisian mengolah TKP di kamar nomor 02 Penginapan Sinar Ujung, Mimika, Papua Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026. Kamar itu menjadi lokasi terakhir korban sebelum ditemukan tewas di bawah tangga penginapan. Galeripapua/ Kevin Kurni

Hukrim

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Kamis, 27 Agu 2026 - 00:22 WIT