Diduga Belum Ada Kesepakatan, PT MNM Bongkar Tanah Adat Suku Yei di Merauke

Endy Langobelen

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat membuka lahan dan merusak tanah adat milik marga Kwipalo, Suku Yei, di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Alat berat membuka lahan dan merusak tanah adat milik marga Kwipalo, Suku Yei, di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

MERAUKE – Perusahaan perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), bagian dari konsorsium Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, diduga menyerobot dan merusak tanah adat milik marga Kwipalo, Suku Yei, di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 7 detik yang beredar, terlihat satu unit bulldozer dan dua excavator milik PT MNM membongkar hutan adat Dusun Adogai, wilayah ulayat Kwipalo, pada Senin (15/9/2025).

Aksi itu berlangsung di depan pemilik ulayat, Vincen Kwipalo, beserta keluarganya, yang berulang kali berusaha menghentikan alat berat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemilik ulayat selama ini teguh mempertahankan tanah adat dan sudah berkali-kali menyatakan tidak akan melepaskan tanah. Namun orang-orang perusahaan terus datang. Itu sudah masuk kategori intimidasi, dan hal tersebut diperparah dengan penyerobotan tanah adat yang terjadi belakangan ini,” kata Teddy Wakum, pendamping hukum Vincen Kwipalo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, melalui rilisnya.

Baca Juga :  Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat

Menurut LBH Papua, PT MNM mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare—luasnya hampir setara Provinsi DKI Jakarta. Hingga Agustus 2025, perusahaan disebut telah menggunduli sedikitnya 4.912 hektare hutan adat.

Aksi terbaru dilakukan untuk membuka akses jalan dari kawasan konsesi menuju Distrik Jagebob XI, melintasi tanah ulayat marga Kwipalo.

Ironisnya, sebelum pembongkaran dilakukan, pada 2 September lalu sempat digelar pertemuan antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan pemilik lahan. Namun, penolakan yang tegas disampaikan Vincen Kwipalo kala itu tidak diindahkan.

Baca Juga :  Penyelundupan Dua Paket Sabu Digagalkan di Bandara Timika, Tujuan Ilaga

“Di tanah yang mereka gusur ada jalan peninggalan moyang kami, juga tempat kami berburu. Saya tidak pernah sepakat tanah adat marga Kwipalo diambil perusahaan,” ujar Teddy mengutip ucapan Vincen dalam pertemuan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik tanah adat yang terjadi di Merauke atas nama PSN. Aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI, disebut ikut mengawal jalannya proyek sehingga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menilai praktik PT MNM telah melanggar hak asasi manusia.

“Komnas HAM sudah menemukan banyak pelanggaran di PSN Merauke. Presiden harus segera menghentikan proyek ini, mencabut izin konsesi, dan mengembalikan tanah kepada masyarakat adat,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT