Serahkan Diri, Pelaku Pembakaran Mr.X di Mimika Mengaku Hidup Tak Tenang

Ahmad

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/12/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/12/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Misteri di balik kasus penemuan jenazah pria tanpa identitas, selanjutnya disebut Mr. X, dengan kondisi tubuh hangus terbakar di Mimika, Papua Tengah, pada 1 Mei 2025, akhirnya terungkap setelah pelaku menyerahkan diri.

Hal itu disampaikan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/12/2025).

Kronologi Singkat Sebelum Mr. X Dibakar

Cerita berawal pada tanggal 30 April 2025 malam, Putra duduk di pinggir jalan. Tak lama kemudian melintas dua orang rekannya berinisial AR dan A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka lalu mengajak Putra untuk pergi mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah lahan kosong di tepi Jalan WR. Soepratman, tepatnya sebelum Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mimika.

Tak lama setelah itu, datang pula tiga orang lainnya berinisial W, S, dan J yang kemudian ikut minum bersama.

Saat sedang menikmati minuman keras, datang Mr. X. Ia pun bergabung dengan Putra dan rekan-rekannya. Perlu diketahui, Mr. X dan Putra serta rekan-rekannya itu tidak saling kenal.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Johannes Rettob, Penyidik Bakal Panggil Saksi Ahli

Setelah sudah dalam pengaruh alkohol, Mr. X diduga menghina korban dengan kalimat, “Kau ini mata buta, badan kurus, gigi ompong”. Ia juga sempat membentak Mr.X.

Usai mengalami kejadian itu, rekan-rekan Putra pun membubarkan diri. J menjadi yang pertama pamit, diikuti A, W dan S. Setelahnya, AR juga pamit untuk pergi membeli rokok.

Melihat rekan-rekanya pergi, Putra pun bergegas membeli bensin di sekitar lokasi kejadian, kemudian kembali dan membakar Mr. X.

“Pelaku ini kembali ke lokasi tempat mereka minum. Selanjutnya, (pelaku) menyiram korban dengan menggunakan bensin dan membakarnya dengan menggunakan korek api gas warna merah,” kata Kapolres.

“Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan jalan kaki. Melihat itu, Ar pun menjemputnya di pinggir jalan agak jauh dari lokasi kejadian,” tambahnya.

Menurut Kapolres, dari kronologis di atas, disimpulkan bahwa motif pembakaran Mr. X didasari emosi dan sakit hati akibat hinaan yang dilontarkan korban.

Penyebab Korban Mengakhiri Persembuiannya

Kapolres mengatakan, pada tanggal 5 Desember 2025 lalu, pelaku akhirnya mengakhiri persembunyiannya. Pelaku mendatangi Polres Mimika untuk menyerahkan diri.

Hal itu dikarenakan pelaku mengakui bahwa selama ini dirinya dihantui rasa takut dan perasaan bersalah atas perbuatannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pesan Wakapolres Mimika di Momen Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Pelaku mengaku perasaannya tidak tenang sehingga pada 5 Desember 2025, dia naik ojek dari depan rumahnya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri,” tutur Kapolres.

Barang Bukti yang Diamankan

Setelah korban ditemukan pada saat itu, polisi lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad Mr. X ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Berbagai upaya untuk mencari tahu identitas korban maupun mencari tahu keberadaan keluarga korban pun telah dilakukan. Akan tetapi, tidak membuahkan hasil. Korban lalu dikebumikan secara negara oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Polisi pun telah melakukan olah TKP. Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 16 kaleng bir ANKER, tongkat jalan milik Mr. X, korek gas, sandal jepit, korek gas, serta baju bekas korban yang telah terbakar.

Atas perbuatannya, Putra dijerat Pasal 338, 187 ayat 1 ke 3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Buka Suara Soal Penyerangan Pos di Nabire, Tegaskan Bukan Pos Militer
Satgas Ops Damai Cartenz Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka
Polisi Selidiki Kasus Siswa Magang Dianiaya Pakai Palu di Mimika
Toko Emas Tutup Picu Kericuhan di Timika, Polisi Kendalikan Situasi
Operasi Perbatasan Berbuah Hasil, Koops Swasembada Musnahkan Senjata OPM
Senjata OPM Diserahkan secara Sukarela ke TNI di Pegunungan Bintang
Seorang Pemuda Dianiaya hingga Tewas di Mimika
Kapolsek Mimika Baru Sambangi Pos Peka, Perkuat Garda Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:58 WIT

TNI Buka Suara Soal Penyerangan Pos di Nabire, Tegaskan Bukan Pos Militer

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:42 WIT

Satgas Ops Damai Cartenz Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:52 WIT

Polisi Selidiki Kasus Siswa Magang Dianiaya Pakai Palu di Mimika

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:32 WIT

Toko Emas Tutup Picu Kericuhan di Timika, Polisi Kendalikan Situasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:10 WIT

Operasi Perbatasan Berbuah Hasil, Koops Swasembada Musnahkan Senjata OPM

Berita Terbaru

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, sekaligus Ketua Tim Penanganan Konflik Kwamki Narama dan Kapiraya, Marthen Ukago. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:05 WIT

Penandatangan berita acara sekaligus penyerahan naskah perjanjian hibah daerah oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, kepada Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, di Kantor BPKAD Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Rabu (25/2/26). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih

Rabu, 25 Feb 2026 - 14:15 WIT