Aktivis Mimika Desak Perda Khusus Lindungi Komoditas Lokal, Ancam Aksi Besar

Endy Langobelen

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yoki Sondegau, aktivis mahasiswa sekaligus Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI). (Foto: Istimewa/SOMAMA-TI)

Yoki Sondegau, aktivis mahasiswa sekaligus Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI). (Foto: Istimewa/SOMAMA-TI)

MIMIKA — Aktivis mahasiswa sekaligus Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat (SOMAMA-TI), Yoki Sondegau, mengecam lambatnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai krusial untuk melindungi komoditas lokal di Kabupaten Mimika.

Ia menilai DPRD dan pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan hukum bagi komoditas milik masyarakat asli Papua, khususnya mama-mama pasar.

“Saya mengecam keras lambatnya penerapan Perda yang telah diusulkan oleh SOMAMA-TI kepada pihak legislatif agar dijadikan landasan hukum untuk melindungi komoditas lokal di Kabupaten Mimika,” tegas Yoki dalam pernyataan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Senin (31/12/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yoki bahkan mencurigai adanya unsur pembiaran yang disengaja oleh para legislator terhadap persoalan ini.

“Karena saya bersama mama-mama pasar telah berulang kali melakukan aksi demonstrasi, bahkan saya sudah muak harus terus turun ke Kantor DPRD untuk menuntut hak-hak tersebut,” katanya.

Aksi terakhir berlangsung pada 21 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga :  Kos-kosan di Koperapoka Timika Terbakar, Belum Diketahui Penyebabnya

“Dalam aksi tersebut, saya mendengar langsung pernyataan dari pihak legislatif yang mengatakan bahwa Perda terkait sudah ada sejak aksi pertama dilakukan,” lanjut Yoki.

Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika.

Namun, Yoki menilai Perda tersebut tidak menjawab persoalan utama yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait komoditas lokal.

“Saya dengan tegas membantah klaim tersebut karena Perda tersebut tidak tepat sasaran,” tegasnya.

“Alasan saya menyatakan demikian adalah karena jika berbicara tentang usaha atau bisnis, saya meyakini bahwa sebagian besar Orang Asli Papua (OAP) belum mampu bersaing secara dominan, akibat tidak adanya pengawasan dan pengendalian yang serius dari pemerintah daerah,” imbuhnya.

Karena itu, ia menilai perlindungan komoditas lokal harus dipisahkan dari pendekatan UMKM semata dan diatur dalam Perda khusus.

“yang seharusnya menjadi sasaran utama untuk diperdakan adalah perlindungan komoditas lokal, bukan semata-mata aspek bisnis atau usaha,” ujarnya.

Baca Juga :  SPBU di Mimika Kena Sanksi Pertamina, Begini Tanggapan Kadisperindag

Yoki menegaskan tuntutan agar pada tahun mendatang DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mimika segera melahirkan Perda khusus tentang perlindungan komoditas lokal.

“Tahun depan harus ada Peraturan Daerah khusus tentang perlindungan komoditas lokal di Kabupaten Mimika,” katanya.

Ia juga memperingatkan akan adanya aksi besar-besaran jika tuntutan tersebut kembali diabaikan.

“Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka saya akan memobilisasi massa rakyat Mimika untuk turun ke jalan secara besar-besaran guna menuntut hak mereka serta membongkar praktik perdagangan komoditas lokal oleh pedagang non-Papua di Kabupaten Mimika,” pungkas Yoki.

Sebelumnya, SOMAMA-TI bersama mama-mama pasar diketahui telah beberapa kali menggelar aksi protes di Mimika, menuntut pembatasan dominasi pedagang non-Papua serta perlindungan harga dan distribusi komoditas lokal seperti hasil kebun dan pangan tradisional Papua.

Aksi-aksi tersebut menjadi penanda meningkatnya tekanan publik terhadap DPRD dan pemerintah daerah agar segera menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat lokal.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport
MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian
Temui Wapres, Kepala Suku Amungme Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
Wapres Gibran di Mimika: Bantuan Disorot, UMKM Lokal Terabaikan
Harapan Mama Papua Usai Selfie Bareng Wapres Gibran di Mimika
“Wisata Mancing Dadakan” di Jalan Ahmad Yani Mimika, Sindiran Halus untuk Genangan Abadi
Kehadiran Aparat Non-Organik Timbulkan Rasa Takut Masyarakat Papua
Aksi Front Rakyat Papua di DPRK Mimika, Soroti Otsus hingga Investasi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:10 WIT

Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport

Kamis, 30 April 2026 - 06:11 WIT

MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian

Rabu, 29 April 2026 - 17:17 WIT

Temui Wapres, Kepala Suku Amungme Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang

Rabu, 22 April 2026 - 13:51 WIT

Wapres Gibran di Mimika: Bantuan Disorot, UMKM Lokal Terabaikan

Senin, 20 April 2026 - 20:39 WIT

Harapan Mama Papua Usai Selfie Bareng Wapres Gibran di Mimika

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT