MIMIKA — Aktivis mahasiswa sekaligus Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat (SOMAMA-TI), Yoki Sondegau, mengecam lambatnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai krusial untuk melindungi komoditas lokal di Kabupaten Mimika.
Ia menilai DPRD dan pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan hukum bagi komoditas milik masyarakat asli Papua, khususnya mama-mama pasar.
“Saya mengecam keras lambatnya penerapan Perda yang telah diusulkan oleh SOMAMA-TI kepada pihak legislatif agar dijadikan landasan hukum untuk melindungi komoditas lokal di Kabupaten Mimika,” tegas Yoki dalam pernyataan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Senin (31/12/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yoki bahkan mencurigai adanya unsur pembiaran yang disengaja oleh para legislator terhadap persoalan ini.
“Karena saya bersama mama-mama pasar telah berulang kali melakukan aksi demonstrasi, bahkan saya sudah muak harus terus turun ke Kantor DPRD untuk menuntut hak-hak tersebut,” katanya.
Aksi terakhir berlangsung pada 21 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Otonomi Khusus Papua.
“Dalam aksi tersebut, saya mendengar langsung pernyataan dari pihak legislatif yang mengatakan bahwa Perda terkait sudah ada sejak aksi pertama dilakukan,” lanjut Yoki.
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika.
Namun, Yoki menilai Perda tersebut tidak menjawab persoalan utama yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait komoditas lokal.
“Saya dengan tegas membantah klaim tersebut karena Perda tersebut tidak tepat sasaran,” tegasnya.
“Alasan saya menyatakan demikian adalah karena jika berbicara tentang usaha atau bisnis, saya meyakini bahwa sebagian besar Orang Asli Papua (OAP) belum mampu bersaing secara dominan, akibat tidak adanya pengawasan dan pengendalian yang serius dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Karena itu, ia menilai perlindungan komoditas lokal harus dipisahkan dari pendekatan UMKM semata dan diatur dalam Perda khusus.
“yang seharusnya menjadi sasaran utama untuk diperdakan adalah perlindungan komoditas lokal, bukan semata-mata aspek bisnis atau usaha,” ujarnya.
Yoki menegaskan tuntutan agar pada tahun mendatang DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mimika segera melahirkan Perda khusus tentang perlindungan komoditas lokal.
“Tahun depan harus ada Peraturan Daerah khusus tentang perlindungan komoditas lokal di Kabupaten Mimika,” katanya.
Ia juga memperingatkan akan adanya aksi besar-besaran jika tuntutan tersebut kembali diabaikan.
“Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka saya akan memobilisasi massa rakyat Mimika untuk turun ke jalan secara besar-besaran guna menuntut hak mereka serta membongkar praktik perdagangan komoditas lokal oleh pedagang non-Papua di Kabupaten Mimika,” pungkas Yoki.
Sebelumnya, SOMAMA-TI bersama mama-mama pasar diketahui telah beberapa kali menggelar aksi protes di Mimika, menuntut pembatasan dominasi pedagang non-Papua serta perlindungan harga dan distribusi komoditas lokal seperti hasil kebun dan pangan tradisional Papua.
Aksi-aksi tersebut menjadi penanda meningkatnya tekanan publik terhadap DPRD dan pemerintah daerah agar segera menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat lokal.









