Aktivis SOMAMA-TI Desak Tegakkan Perda UMKM OAP, Ancam Aksi Jika Pemkab Mimika Abai

Endy Langobelen

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yoki Sondegau, aktivis mahasiswa sekaligus Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI). (Foto: Istimewa/SOMAMA-TI)

Yoki Sondegau, aktivis mahasiswa sekaligus Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI). (Foto: Istimewa/SOMAMA-TI)

MIMIKA — Ketegangan antara kepentingan pedagang lokal dan pedagang non-Papua kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI), Yoki Sondegau, secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar segera merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).

Dalam siaran persnya yang diterima Galeripapua.com pada Rabu (24/9/2025), Yoki menegaskan aturan itu harus diterapkan agar dunia usaha OAP memiliki ruang berkembang tanpa terpinggirkan oleh dominasi pedagang dari luar Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya Yoki Sondegau, aktivis mahasiswa dan selaku Ketua Solidaritas mahasiswa dan masyarakat Timika (SOMAMA-TI), menegaskan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika agar realisasikan peraturan daerah no 4 tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) OAP di Kabupaten Mimika,” tegas Yoki.

Larangan Perdagangan Komoditas Lokal

Tidak hanya mendorong pemerintah, Yoki juga melayangkan peringatan keras kepada pedagang non-Papua yang selama ini ikut memperjualbelikan komoditas lokal khas Papua, seperti sagu, pinang, keladi, dan petatas.

Baca Juga :  Amarah Pimpinan KKB Kalenak Murib Berujung Maut di Puncak, 3 Orang Meninggal

“Dalam hal ini juga saya menegaskan kepada teman-teman para pedagang non-papua agar tidak melakukan perdagangan komoditas lokal seperti: sagu, pinang, keladi, petatas, serta beberapa komoditas lokal lainnya,” katanya.

Yoki menilai praktik tersebut tidak hanya menyingkirkan pedagang asli, tapi juga berpotensi mengeksploitasi identitas budaya Papua.

Rujukan Regulasi: Perda Mimika & Perdasi Papua

Sikap tegas SOMAMA-TI merujuk pada dua instrumen hukum yakni sebagai berikut.

  1. Perda Mimika Nomor 4 Tahun 2024
    Regulasi yang disahkan DPRD Mimika bersama pemerintah daerah itu mengatur skema perlindungan dan pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua. Perda ini menegaskan bahwa sektor usaha mikro dan kecil harus memberi porsi khusus bagi OAP, termasuk akses modal, pelatihan, hingga proteksi dari praktik persaingan yang tidak sehat.
  2. Perdasi Papua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pangan Lokal
    Aturan provinsi ini mewajibkan pemerintah daerah serta pelaku usaha untuk mendukung ketahanan pangan berbasis produk lokal Papua, seperti sagu dan umbi-umbian. Eksploitasi pangan lokal oleh pihak luar tanpa memperhatikan prinsip keadilan dinilai bertentangan dengan roh perdasi tersebut.
Baca Juga :  Bisnis Cakar Bongkar Dilarang, Pedagang: Harus Ada Solusi Dulu

Dengan mengacu pada dua regulasi itu, Yoki menilai kehadiran pedagang non-Papua dalam rantai komoditas lokal berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan masyarakat adat.

“Adapun pengusaha non-papua yang jadikan budaya/etintas Papua sebagai alat eksploitasi, saya secara tegas melarang untuk tidak melanjutkan usaha tersebut menimbang dengan adanya Perdasi nomor 6 tahun 2020 tentang Perlindungan Pangan Lokal,” ujarnya.

Ancaman Mobilisasi Massa

Yoki menyatakan pedagang non-Papua sebaiknya hanya berfokus menjual barang-barang kemasan dan produk nonlokal.

Namun, jika pernyataan SOMAMA-TI diabaikan, ia mengancam akan menempuh langkah ekstrem.

“Jika dari pernyataan saya di atas tidak ditindaklanjuti, maka saya Yoki Sondegau selaku Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI) siap memobilisasi massa untuk melakukan aksi dengan kekerasan untuk membongkar paksa dagangan/jualan yang didagang oleh teman-teman non-papua terlebih khusus yang menjual dagangan komoditas lokal,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CSR Freeport Disorot, Masyarakat Tsinga, Banti dan Aroanop Dinilai Masih Tertinggal
Mamberamo Raya: Warga Anggreso Desak Pemprov Papua Bangun Jalan ke Sarmi
Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya
Mimika: Tumpukan “Sampah” Regulasi, Program Inovasi, dan Kampanye Lingkungan
Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika
Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai
Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport
MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:21 WIT

Mamberamo Raya: Warga Anggreso Desak Pemprov Papua Bangun Jalan ke Sarmi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:19 WIT

Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:04 WIT

Mimika: Tumpukan “Sampah” Regulasi, Program Inovasi, dan Kampanye Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:35 WIT

Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIT

Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT