KPK Soroti Aset Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika, Piutang Rp18,8 Miliar Belum Lunas

Endy Langobelen

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi (Rakor) KPK dengan Pemkab Mimika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/kpk.go.id)

Rapat Koordinasi (Rakor) KPK dengan Pemkab Mimika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/kpk.go.id)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius tata kelola aset strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Sejumlah aset bernilai tinggi yang sejatinya ditujukan untuk mendukung pelayanan publik justru berubah menjadi beban fiskal jangka panjang akibat lemahnya pengelolaan dan pengawasan.

Sorotan KPK tertuju pada pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 dengan total nilai mencapai Rp85,8 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak 2015 hingga 2022 itu kini terlilit persoalan piutang macet, beban pajak barang mewah, serta tidak dimanfaatkan dalam waktu lama.

Hal itu disampaikan KPK melalui website resminya kpk.go.id pada Jumat (30/1/2026) lalu.

Dikatakan bahwa dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) menyisakan piutang sebesar Rp18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.

Kondisi tersebut mempertegas kegagalan pengelolaan aset daerah yang berdampak langsung pada postur keuangan Pemkab Mimika.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa aset daerah seharusnya menjadi instrumen pencegahan korupsi, bukan sumber pemborosan anggaran.

“Pengelolaan aset daerah harus diposisikan sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi. Jika tidak dimanfaatkan secara transparan dan terdata, ini hanya akan menjadi beban dan celah penyimpangan,” ujar Imam dilansir dari kpk.go.id.

KPK juga mencermati beban finansial lain yang melekat pada kepemilikan aset tersebut. Pesawat dan helikopter itu masuk kategori barang mewah sehingga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen.

Beban pajak itu dinilai signifikan dan semakin memperparah kondisi keuangan daerah, terlebih aset tersebut dilaporkan tidak beroperasi atau “mati suri” selama lebih dari tiga tahun.

Baca Juga :  Respon Cepat yang Terlambat: Drama Tahunan Banjir Mimika

Menurut KPK, risiko pengelolaan aset di wilayah Papua relatif tinggi, mulai dari potensi pengalihan tanpa pengawasan hingga hilangnya aset.

Oleh sebab itu, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perlu diperkuat dengan memastikan pihak ketiga memenuhi kewajiban penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

KPK mendorong Pemkab Mimika memperkuat koordinasi dan rekonsiliasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta melibatkan kementerian/lembaga terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, guna menertibkan aset sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola pemerintahan.

Ancaman Gugatan Perdata

Sebagai langkah korektif, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai hasil audit terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apabila komitmen pelunasan tidak dipenuhi sesuai jadwal, pemerintah daerah diminta menempuh langkah hukum melalui gugatan perdata.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aset pesawat dan helikopter, mencakup kondisi fisik, status hukum, pola pemanfaatan, hingga beban biaya yang melekat.

Diketahui, piutang sewa pesawat dan helikopter terakumulasi selama periode 2019–2022 dengan total Rp23,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, sisa piutang yang menjadi kewajiban PT AOA sebesar Rp18,8 miliar, sementara pembayaran yang baru disetorkan ke Pemkab Mimika mencapai Rp4,5 miliar sejak Februari 2023 hingga Oktober 2025.

KPK juga menyoroti belum optimalnya pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Pomako. Padahal, Pemkab Mimika telah mengakuisisi lahan seluas 500 hektare untuk pengembangan pelabuhan tersebut. Persoalan klaim kepemilikan lahan dan status sertifikat dinilai menjadi penghambat utama.

Baca Juga :  Gebyar Pajak, Bupati Mimika Tegaskan: Satu Rupiah Pajak Kembali dalam Bentuk Pembangunan

Sejumlah langkah konkret pun disepakati dalam rakor tersebut, antara lain sebagai berikut.

  1. Menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir dan menegaskan komitmen pelunasan PT AOA;
  2. Mengambil langkah gugatan perdata apabila jadwal pelunasan tidak dilaksanakan;
  3. Mempercepat penunjukan operator untuk pemanfaatan helikopter Airbus dan pesawat Cessna;
  4. Melakukan mediasi dengan pihak swasta terkait sengketa sertifikat hak milik Pemda Mimika di kawasan Pelabuhan Pomako.

Pemkab Mimika Akui Keterbatasan SDM

Bupati Mimika, Johannes Rettob, dikatakan menyambut baik evaluasi yang dilakukan KPK. Ia mengakui bahwa salah satu kendala utama dalam pengelolaan aset pesawat adalah keterbatasan tenaga ahli bersertifikat di daerah.

“Kami berkomitmen menata dan memperbaiki menyeluruh, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga demi memulihkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Johannes, dilansir dari kpk.go.id.

“Langkah itu menjadi upaya menjaga akuntabilitas keuangan daerah dan memastikan aset publik benar-benar bermanfaat bagi pelayanan dan kepentingan masyarakat Mimika,” imbuhnya.

Johannes juga menyinggung persoalan hukum yang sempat menyeret dirinya terkait pengelolaan aset daerah. Menurutnya, sejumlah laporan yang masuk ke aparat penegak hukum tidak terbukti dan berujung pada pembebasan.

Hingga Januari 2026, Pemkab Mimika telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Namun, proses tersebut belum menarik minat vendor yang memenuhi persyaratan.

“Mengingat, kebutuhan revitalisasi ini menjadi mendesak, sebab aset tidak dimanfaatkan selama lebih dari tiga tahun dan keterbatasan sumber daya manusia di daerah,” pungkas Johannes.

Padahal, aset pesawat dan helikopter tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi signifikan dan sempat memberikan keuntungan.

Namun, tanpa perhitungan bisnis yang matang serta dukungan mitra profesional, KPK menilai pengelolaan aset pesawat daerah akan sulit berjalan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ
Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus
Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan
Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:51 WIT

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:52 WIT

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIT

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00 WIT

Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen

Berita Terbaru

Jenazah korban tergeletak di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Mimika, dengan sejumlah panah menancap di sekujur tubuhnya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Hukrim

Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama

Selasa, 4 Agu 2026 - 10:00 WIT

Ketua I KNPB Pusat Warpo Wetipo (kanan) didampingi Juru Bicara KNPB Pusat Ogram Wanimbo menyampaikan pernyataan sikap dalam aksi KNPB di Jayapura, Senin, 3 Agustus 2026. KNPB menyerukan pembukaan akses bantuan kemanusiaan internasional ke wilayah konflik di Papua serta mendorong penyelesaian konflik melalui jalur internasional. GaleriPapua/ Ikbal Asra.

Organisasi

KNPB Desak ICRC Tekan Indonesia Buka Akses Kemanusiaan di Papua

Senin, 3 Agu 2026 - 22:47 WIT

Aparat kepolisian hendak mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Minggu, 2 Agu 2026 - 18:40 WIT