KPK Soroti Aset Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika, Piutang Rp18,8 Miliar Belum Lunas

Endy Langobelen

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi (Rakor) KPK dengan Pemkab Mimika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/kpk.go.id)

i

Rapat Koordinasi (Rakor) KPK dengan Pemkab Mimika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/kpk.go.id)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius tata kelola aset strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Sejumlah aset bernilai tinggi yang sejatinya ditujukan untuk mendukung pelayanan publik justru berubah menjadi beban fiskal jangka panjang akibat lemahnya pengelolaan dan pengawasan.

Sorotan KPK tertuju pada pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 dengan total nilai mencapai Rp85,8 miliar.

Aset yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak 2015 hingga 2022 itu kini terlilit persoalan piutang macet, beban pajak barang mewah, serta tidak dimanfaatkan dalam waktu lama.

Hal itu disampaikan KPK melalui website resminya kpk.go.id pada Jumat (30/1/2026) lalu.

Dikatakan bahwa dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) menyisakan piutang sebesar Rp18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.

Kondisi tersebut mempertegas kegagalan pengelolaan aset daerah yang berdampak langsung pada postur keuangan Pemkab Mimika.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa aset daerah seharusnya menjadi instrumen pencegahan korupsi, bukan sumber pemborosan anggaran.

“Pengelolaan aset daerah harus diposisikan sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi. Jika tidak dimanfaatkan secara transparan dan terdata, ini hanya akan menjadi beban dan celah penyimpangan,” ujar Imam dilansir dari kpk.go.id.

KPK juga mencermati beban finansial lain yang melekat pada kepemilikan aset tersebut. Pesawat dan helikopter itu masuk kategori barang mewah sehingga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen.

Beban pajak itu dinilai signifikan dan semakin memperparah kondisi keuangan daerah, terlebih aset tersebut dilaporkan tidak beroperasi atau “mati suri” selama lebih dari tiga tahun.

Baca Juga :  Indosat Siapkan Talenta Digital Berbasis AI di Timika Lewat Program IDCamp Connect

Menurut KPK, risiko pengelolaan aset di wilayah Papua relatif tinggi, mulai dari potensi pengalihan tanpa pengawasan hingga hilangnya aset.

Oleh sebab itu, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perlu diperkuat dengan memastikan pihak ketiga memenuhi kewajiban penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

KPK mendorong Pemkab Mimika memperkuat koordinasi dan rekonsiliasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta melibatkan kementerian/lembaga terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, guna menertibkan aset sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola pemerintahan.

Ancaman Gugatan Perdata

Sebagai langkah korektif, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai hasil audit terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apabila komitmen pelunasan tidak dipenuhi sesuai jadwal, pemerintah daerah diminta menempuh langkah hukum melalui gugatan perdata.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aset pesawat dan helikopter, mencakup kondisi fisik, status hukum, pola pemanfaatan, hingga beban biaya yang melekat.

Diketahui, piutang sewa pesawat dan helikopter terakumulasi selama periode 2019–2022 dengan total Rp23,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, sisa piutang yang menjadi kewajiban PT AOA sebesar Rp18,8 miliar, sementara pembayaran yang baru disetorkan ke Pemkab Mimika mencapai Rp4,5 miliar sejak Februari 2023 hingga Oktober 2025.

KPK juga menyoroti belum optimalnya pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Pomako. Padahal, Pemkab Mimika telah mengakuisisi lahan seluas 500 hektare untuk pengembangan pelabuhan tersebut. Persoalan klaim kepemilikan lahan dan status sertifikat dinilai menjadi penghambat utama.

Sejumlah langkah konkret pun disepakati dalam rakor tersebut, antara lain sebagai berikut.

  1. Menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir dan menegaskan komitmen pelunasan PT AOA;
  2. Mengambil langkah gugatan perdata apabila jadwal pelunasan tidak dilaksanakan;
  3. Mempercepat penunjukan operator untuk pemanfaatan helikopter Airbus dan pesawat Cessna;
  4. Melakukan mediasi dengan pihak swasta terkait sengketa sertifikat hak milik Pemda Mimika di kawasan Pelabuhan Pomako.
Baca Juga :  Semarak HUT ke-29 Mimika, DKP Gelar Gerakan Pangan Murah

Pemkab Mimika Akui Keterbatasan SDM

Bupati Mimika, Johannes Rettob, dikatakan menyambut baik evaluasi yang dilakukan KPK. Ia mengakui bahwa salah satu kendala utama dalam pengelolaan aset pesawat adalah keterbatasan tenaga ahli bersertifikat di daerah.

“Kami berkomitmen menata dan memperbaiki menyeluruh, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga demi memulihkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Johannes, dilansir dari kpk.go.id.

“Langkah itu menjadi upaya menjaga akuntabilitas keuangan daerah dan memastikan aset publik benar-benar bermanfaat bagi pelayanan dan kepentingan masyarakat Mimika,” imbuhnya.

Johannes juga menyinggung persoalan hukum yang sempat menyeret dirinya terkait pengelolaan aset daerah. Menurutnya, sejumlah laporan yang masuk ke aparat penegak hukum tidak terbukti dan berujung pada pembebasan.

Hingga Januari 2026, Pemkab Mimika telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Namun, proses tersebut belum menarik minat vendor yang memenuhi persyaratan.

“Mengingat, kebutuhan revitalisasi ini menjadi mendesak, sebab aset tidak dimanfaatkan selama lebih dari tiga tahun dan keterbatasan sumber daya manusia di daerah,” pungkas Johannes.

Padahal, aset pesawat dan helikopter tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi signifikan dan sempat memberikan keuntungan.

Namun, tanpa perhitungan bisnis yang matang serta dukungan mitra profesional, KPK menilai pengelolaan aset pesawat daerah akan sulit berjalan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRIDA Mimika Buka Akses Riset Daerah, Gandeng Perguruan Tinggi Lokal
BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika
Pembagian DPA Pemkab Mimika Direncanakan Bersamaan Pelantikan Pejabat
Kick Off RKPD 2027 Resmi Dimulai, Mimika Fokus Pendidikan hingga Ketahanan Pangan
BRIDA Mimika Mulai Aktif, Siap Buka Layanan Riset dan Inovasi di MPP
Terima Keluhan Warga, Kadistrik Wania Janji Bawa Masalah Infrastruktur ke Pemkab
Jembatan Rusak di Distrik Tembagapura, Ini Tanggapan Kadis PUPR
Sejumlah Pejabat Eselon Pemkab Mimika Dilantik, Bupati John Tegaskan Hal Ini

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:11 WIT

KPK Soroti Aset Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika, Piutang Rp18,8 Miliar Belum Lunas

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:46 WIT

BRIDA Mimika Buka Akses Riset Daerah, Gandeng Perguruan Tinggi Lokal

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:58 WIT

BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:56 WIT

Pembagian DPA Pemkab Mimika Direncanakan Bersamaan Pelantikan Pejabat

Senin, 26 Januari 2026 - 16:01 WIT

Kick Off RKPD 2027 Resmi Dimulai, Mimika Fokus Pendidikan hingga Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Komisi II DPRK Mimika melakukan kunjungan kerja ke Distrik Wania untuk meninjau keluhan warga, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa)

DPR

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania

Minggu, 1 Feb 2026 - 17:23 WIT

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT