Polisi Tangkap Jaringan PIS, Diduga Penyebar Propaganda via Medsos

Endy Langobelen

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian dari Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang pria jaringan Papua Inteligence Service. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026)

Aparat kepolisian dari Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang pria jaringan Papua Inteligence Service. (Foto: Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026)

MIMIKA – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, disebutkan penindakan itu dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Distrik Kuala Kencana.

Aparat bergerak setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku disebut merupakan bagian dari jaringan PIS (Papua Inteligence Service).

Ia diduga aktif mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi bermuatan kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baca Juga :  Polisi Sita Ribuan Liter Miras Lokal di Wamena

Konten-konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat, sekaligus mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas sangkaan tersebut, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” tegasnya.

Baca Juga :  Misteri Pembunuhan Sadis di Mimika Terungkap, 3 Terduga Pelaku Ditangkap

Patroli Siber Diperkuat

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Adarma Sinaga, menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat.

Menurutnya, patroli siber dan analisis jejak digital dilakukan secara berkelanjutan guna mendeteksi lebih dini potensi penyebaran konten provokatif.

“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika
91,7 Liter Sopi Diamankan di Pelabuhan Poumako, Lagi-lagi Pemilik Misterius
Duel Sajam di Mimika, Satu Pria Terluka Parah di Bagian Kepala

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Minggu, 26 April 2026 - 19:58 WIT

Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika

Minggu, 26 April 2026 - 05:03 WIT

Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Yoga Pribadi, usai mengikuti kegiatan konsultasi publik pendahuluan di Ruang Rapat Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan SP3. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah

Kamis, 30 Apr 2026 - 00:50 WIT

Suasana pemaparan materi dalam sosialisasi nikah, talak, dan rujuk di Multipurpose Room Grand Tembaga Hotel, Rabu (29/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:14 WIT