MIMIKA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika sepanjang 2025 hingga Triwulan I 2026 menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum sekaligus kontribusi nyata dalam penyelamatan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengungkapkan bahwa pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), pihaknya menerima 261 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2025. Rata-rata, terdapat 22 perkara yang ditangani setiap bulan.
Memasuki Triwulan I 2026 (Januari–Maret), Kejari Mimika mencatat 54 SPDP atau rata-rata 18 perkara per bulan. Angka ini dinilai mencerminkan stabilitas penanganan perkara pidana di wilayah hukum Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jenis perkara yang menonjol selama periode tersebut antara lain tindak pidana penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, serta tindak pidana narkotika,” terang Putu, dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
“Perkara-perkara tersebut menjadi perhatian utama karena memiliki dampak signifikan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Pada tahap penuntutan, Kejari Mimika juga mencatat capaian signifikan. Sepanjang 2025, terdapat 197 perkara pada tahap pra-penuntutan (P-16A), dengan 158 perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri.
Sementara pada Triwulan I 2026, terdapat 23 perkara di tahap P-16A, dan 10 perkara telah memperoleh putusan hingga akhir Maret 2026.
Tak hanya fokus pada pidana, Kejari Mimika juga berperan aktif dalam penyelamatan keuangan negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejari memberikan bantuan hukum nonlitigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada instansi pemerintah dan lembaga terkait.
Sepanjang 2025, tercatat 56 SKK ditangani dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar. Dari jumlah tersebut, 28 kegiatan berhasil diselesaikan dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar.
“Kegiatan tersebut meliputi pengamanan aset daerah, penyelesaian tunggakan kredit, serta penagihan iuran kepesertaan jaminan sosial,” ujarnya.
Pada Triwulan I 2026, Kejari Mimika kembali menangani 34 SKK dengan nilai total Rp4,4 miliar. Hingga akhir Maret, satu kegiatan telah diselesaikan dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp259 juta, sementara sisanya masih dalam proses.
Capaian ini menegaskan peran strategis Kejari Mimika, tidak hanya dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait penyelamatan aset dan keuangan negara.
Secara keseluruhan, kinerja ini mencerminkan komitmen dan profesionalisme Kejari Mimika dalam memberikan kepastian hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, Kejari Mimika berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja guna mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
























