MIMIKA – Polemik pemilihan Ketua RT 04 Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berujung pengaduan.
Warga melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Tong Pu Ruang Aman (TPRA) resmi mengadukan Kepala Kelurahan Perintis ke lima instansi berbeda karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemilihan Ketua RT.
Langkah tersebut diambil setelah pihak kelurahan memberikan jawaban atas surat somasi yang sebelumnya dilayangkan warga. Namun, kuasa hukum warga menilai tanggapan tersebut tidak menjawab substansi persoalan yang menjadi keberatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan TPRA sekaligus Kuasa Hukum Warga RT 04, Gilbert Rumboirusi, menjelaskan somasi resmi telah disampaikan kepada Kelurahan Perintis pada 2 Juni 2026 dengan tenggat waktu tujuh hari kerja.
Menurutnya, surat balasan baru diterima pada 10 Juni 2026 atau setelah batas waktu yang ditentukan. Isi surat tersebut dinilai hanya berisi pembelaan sepihak tanpa memberikan solusi atas tuntutan warga.
“Isi surat balasan tersebut sangat mengecewakan. Bukannya menjawab substansi keluhan, aspirasi, dan inti permasalahan warga RT 04, pihak Kelurahan justru menampilkan narasi pembantahan sepihak dan tetap bersikeras memaksakan aturan yang cacat hukum,” ujar Gilbert dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com, Kamis (11/6/2026).
Polemik bermula ketika warga RT 04 secara musyawarah dan mufakat mengusulkan satu calon tunggal Ketua RT. Calon tersebut diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun akan memasuki masa pensiun pada Juli 2026.
TPRA menilai Kelurahan Perintis telah menambahkan persyaratan baru yang melarang ASN, anggota TNI, maupun Polri menjadi calon Ketua RT.
Kebijakan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan.
“Kami menilai tindakan Lurah Perintis yang membuat aturan tambahan secara sepihak ini telah menabrak asas hukum universal Lex Superior Derogat Legi Inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah). Aturan lokal atau kebijakan kelurahan yang dibuat-buat tidak boleh membatasi hak sipil masyarakat jika di tingkat undang-undang atasnya tidak mengatur demikian,” tegas Gilbert.
Atas dasar itu, pada 11 Juni 2026 TPRA mengirimkan pengaduan resmi kepada lima instansi yang dianggap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Pengaduan pertama ditujukan kepada Bupati Mimika untuk meminta intervensi dan evaluasi terhadap kebijakan Kelurahan Perintis.
Selanjutnya, laporan juga disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mimika terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN oleh kepala kelurahan.
Selain itu, TPRA meminta Kepala Distrik Mimika Baru menjalankan fungsi pengawasan terhadap kelurahan serta menertibkan aturan yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Tidak hanya pada ranah administrasi pemerintahan, pengaduan juga dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Mimika dan Polres Mimika.
Kedua lembaga penegak hukum tersebut diminta menelaah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan pelanggaran hukum administrasi, hingga kemungkinan unsur pidana dalam proses pemilihan Ketua RT.
Gilbert menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menolak regulasi pemerintah, melainkan untuk memastikan seluruh aturan diterapkan secara adil dan tidak mengabaikan hak-hak warga.
“Kami tegaskan sekali lagi kepada publik bahwa kami, Tong Pu Ruang Aman bersama warga RT 04 Kelurahan Perintis, tidak pernah menolak keberadaan aturan hukum maupun regulasi dari pemerintah,” ujar Gilbert.
“Yang kami tuntut adalah agar aturan diterapkan secara jujur, benar, lurus, tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, dan tidak digunakan sebagai alat untuk memberangus hak konstitusional warga negara,” imbuhnya.
TPRA berharap kelima instansi yang menerima pengaduan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif sehingga polemik pemilihan Ketua RT 04 dapat memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.








