Peringati 4 Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Korban: Jangan Beri Remisi Pelaku!

Endy Langobelen

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga Nduga menggelar ibadah dan menyalakan lilin di Kilometer 11, Mimika, Papua Tengah, pada Sabtu (22/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Puluhan warga Nduga menggelar ibadah dan menyalakan lilin di Kilometer 11, Mimika, Papua Tengah, pada Sabtu (22/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA — Empat tahun setelah empat warga Nduga dibunuh dan dimutilasi di Kabupaten Mimika, keluarga korban kembali berkumpul di tempat kremasi jasad mereka.

Pada Sabtu (22/8/2026) petang, puluhan warga Nduga menggelar ibadah dan menyalakan lilin di Kilometer 11, Mimika, Papua Tengah.

Di depan lokasi kremasi yang ditutup seng biru itu, lilin-lilin diletakkan di atas papan kayu yang mengelilinginya. Sekitar pukul 18.15 WIT, warga mulai berkumpul. Anak-anak, remaja, hingga orang dewasa ikut dalam ibadah singkat sebelum menyalakan lilin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi keluarga, peringatan empat tahun ini bukan hanya untuk mengenang empat orang yang telah pergi. Mereka juga ingin mengingatkan negara bahwa proses hukum atas kasus tersebut belum selesai dari sudut pandang keluarga korban.

Di tengah cahaya lilin, Pale Gwijangge, tokoh pemuda Nduga di Timika sekaligus perwakilan keluarga korban, menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, keluarga meminta seluruh hukuman yang telah dijatuhkan kepada para pelaku dijalankan tanpa pengurangan masa tahanan.

Pale mengatakan keluarga sebenarnya pernah menginginkan hukuman mati bagi para pelaku. Namun, keluarga memilih menerima proses hukum dan putusan pengadilan, meski vonis yang dijatuhkan berbeda-beda.

“Kami keluarga korban sudah dengan berjiwa besar tidak melakukan pembalasan,” kata Pale dalam pernyataannya.

Ia menegaskan, keputusan keluarga untuk menahan amarah dan memilih jalur hukum merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan di Mimika dan kabupaten lainnya di Papua.

Karena itu, keluarga meminta pemerintah tidak memberikan remisi ataupun potongan masa tahanan kepada para pelaku.

“Kami sudah sabar dan kami sudah redam seluruh amarah manusia, keluarga besar yang ada di seluruh Papua bahkan di luar Papua,” ujarnya.

Menurut Pale, pengurangan hukuman dikhawatirkan kembali melukai keluarga korban yang selama ini berusaha menerima proses hukum.

Baca Juga :  Tanah Merah Kota Judi?

Anak-anak korban ikut menanggung kehilangan

Tuntutan kedua berkaitan dengan keluarga yang ditinggalkan. Pale mengatakan negara belum memberikan perhatian yang memadai terhadap anak-anak, orang tua, dan keluarga korban.

Ia menyebut anak-anak korban kini harus menjalani hidup tanpa orang tua mereka. Karena itu, menurut dia, pemerintah semestinya memastikan masa depan dan pendidikan mereka.

“Negara harusnya berpikir untuk masa depan mereka, pendidikan mereka,” kata Pale.

Ia meminta Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban, terutama anak-anak yang ditinggalkan.

Pale juga menyinggung bahwa korban dalam kasus tersebut merupakan warga sipil, sementara sejumlah terdakwa berasal dari unsur TNI. Menurut dia, proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat harus terus menjadi perhatian negara.

Keluarga minta restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi

Aptoro Lokbere, kakak kandung almarhum Arnold Lokbere, kemudian mempertegas pernyataan keluarga.

Ia mengatakan keluarga masih percaya terhadap proses hukum yang telah berjalan. Karena itu, mereka menolak segala bentuk upaya untuk mengurangi hukuman para pelaku.

Pale Gwijangge (kanan) dan Aptoro Lokbere (kiri). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)
Pale Gwijangge (kanan) dan Aptoro Lokbere (kiri). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Aptoro juga menyoroti pemindahan salah satu terpidana, Andre Pudjianto Lee, dari Lapas Mimika ke Jayapura yang menurut dia dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.

“Kami sedikit kesal juga karena beberapa waktu yang lalu itu pelaku atas nama Andre Pudjianto Lee dipindahkan dari Lapas sini ke Jayapura tanpa pemberitahuan ke kami. Hal-hal itu tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.

“Kemudian satu lagi, otak di balik kejahatan yaitu Mayor Inf Helmanto Fransikus Dhaki yang dia punya sidang putusan juga kami tidak dapat melihat karena diputuskan di Surabaya. Dari putusan seumur hidup dikasih turun ke 15 tahun,” lanjut Aptoro.

Selain persoalan hukuman, Aptoro meminta negara memberikan tiga bentuk pemulihan bagi keluarga korban, yakni restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

Baca Juga :  Masa Natal, PGI Soroti Krisis Pengungsi dan Serukan Koridor Kemanusiaan di Papua

Menurut dia, perhatian tersebut penting karena anak-anak korban merupakan bagian dari generasi Indonesia yang tetap berhak memperoleh masa depan dan pendidikan yang layak.

“Ini penting sekali. Semoga ini harus sampai ke telinganya Natalius Pigai,” ujar Aptoro.

Ia berharap pemerintah menggunakan momentum empat tahun tragedi tersebut untuk memperkuat kepercayaan masyarakat Papua terhadap proses hukum dan negara.

Mengingat kembali tragedi 22 Agustus 2022

Kasus yang diperingati keluarga pada Sabtu malam itu terjadi pada 22 Agustus 2022. Empat warga Nduga menjadi korban pembunuhan yang disertai mutilasi di Kabupaten Mimika. Keempat korban kemudian diidentifikasi melalui pemeriksaan DNA.

Perkara tersebut melibatkan anggota TNI dan warga sipil. Dalam persidangan militer, empat prajurit TNI yang diadili dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dua prajurit dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara dua lainnya masing-masing dihukum 20 tahun dan 15 tahun penjara. Keempatnya juga dipecat dari dinas militer.

Sementara itu, empat terdakwa dari kalangan sipil juga telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Timika. Tiga orang dijatuhi hukuman seumur hidup dan satu lainnya dihukum 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Salah satu perwira TNI yang menjadi terdakwa, Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, sebelumnya juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Namun kemudian banding dan diberi keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara.

Empat tahun berlalu, keluarga masih datang ke tempat kremasi jasad korban untuk mengingat nama-nama mereka: Irian Nerigi, Arnolok Mbere, Lemanyel Nerigi, dan Jenis Tini.

Nyala lilin di Kilometer 11 malam itu menjadi pengingat bahwa bagi keluarga korban, perkara tersebut tidak berhenti ketika vonis dibacakan.

Mereka masih menunggu negara memastikan hukuman dijalankan, keluarga korban diperhatikan, dan masa depan anak-anak yang ditinggalkan tidak ikut terkubur bersama tragedi empat tahun silam

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Ojol Jayapura Nyatakan Dukungan terhadap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Sambangi DPRK, Amungsa Foundation dan UNICEF Dorong Perda Malaria di Mimika
Terancam Diusir, Mahasiswa Papua di Bali Desak Pemprov Segera Bayar Sewa Asrama
Ketua LMA Tsingwarop Kritik Menteri HAM soal Divestasi 10% Freeport: Jangan Mengurus yang Tak Dipahami Utuh
LBH TPRA Sebut Penangkapan 21 Aktivis di Mimika Langgar Prosedur Hukum
KNPB Mimika Suarakan Perdamaian dan Perlindungan Warga Sipil di Papua
HAPAK Tagih Janji Bupati Mimika soal PT MAS: “Tidak Boleh Jadikan Amungme-Kamoro Penonton!”
KNPB Akan Gelar Aksi Serentak 15 Agustus, Ini Isu yang Disuarakan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:25 WIT

Peringati 4 Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Korban: Jangan Beri Remisi Pelaku!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:39 WIT

Komunitas Ojol Jayapura Nyatakan Dukungan terhadap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:33 WIT

Sambangi DPRK, Amungsa Foundation dan UNICEF Dorong Perda Malaria di Mimika

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:45 WIT

Terancam Diusir, Mahasiswa Papua di Bali Desak Pemprov Segera Bayar Sewa Asrama

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:56 WIT

Ketua LMA Tsingwarop Kritik Menteri HAM soal Divestasi 10% Freeport: Jangan Mengurus yang Tak Dipahami Utuh

Berita Terbaru