Tahun 2022 Pengadilan Agama Mimika Tangani 285 Perkara, Paling Banyak Kasus Perceraian

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, H. Mansur KS, S.Ag.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, H. Mansur KS, S.Ag.

MIMIKA – Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika menangani sebanyak 285 perkara.

Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mana hanya berjumlah 250 perkara.

“Jadi ada peningkatan di tahun 2022 sebanyak 35 perkara,” ujar Wakil Ketua PA Mimika, H. Mansur KS, S.Ag, saat ditemui di Kantor PA Mimika, Kamis (2/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mansyur mengatakan, dari keseluruhan perkara yang diterima, perkara kasus perceraian yang terbilang paling banyak yakni berjumlah 215 kasus.

“Cerai talak ada 63 kasus; 5 dicabut dan 60 yang diputuskan. Sementara cerai gugat ada 145 kasus; 19 dicabut, 126 diputuskan,” paparnya.

Disampaikan bahwa rata-rata penyebab terjadinya perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus karena alasan ekonomi, meninggalkan tempat kediaman bersama, KDRT, dan mabuk serta adanya WIL (wanita idaman lain) dan PIL (pria idaman lain).

Sementara itu, Mansyur juga menyebutkan bahwa di dalam perkara kasus perceraian, terdapat beberapa pernikahan yang belum mencapai setahun sudah mengajukan cerai.

“Ada yang baru menikah, selang beberapa tahun bahkan bulan sudah mengajukan cerai. Yang kaya begitu memang ada, terutama remaja-remaja yang masih labil, belum bisa mengontrol emosinya. Akibatnya cerai,” tuturnya.

Selain dari perceraian, ada juga permohonan Dispensasi Nikah yang berjumlah sebanyak 10 permohonan.

Mansyur menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 16 Thn 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, umur kedua calon mempelai yang hendak menikah 19 tahun.

Baca Juga :  Keluhan Pedagang dan Pembeli di Tengah Lonjakan Harga Beras

Adapun pertimbangan yang menjadi dasar dalam mengabulkan permohonan dispensasi itu adalah  permohonan tersebut beralasan secara syar’i, yuridis, dan sosiologis.

“Anak dimohonkan dispensasi kawin jika laki-laki telah memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang cukup dan jika perempuan telah terbiasa melakukan tugas kerumahtanggaan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Mansyur, keluarga kedua belah pihak pun sudah sama-sama menyetujui berlangsungnya pernikahan.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata Mansyur, hubungan kedua calon mempelai sudah sedemikian erat.

“Sudah ada indikasi jika tidak segera dinikahkan akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam, sehingga dapat merusak tatanan kehidupan sosial yang baik. Kemudian yang terakhir, kedua mempelai tidak ada halangan secara syar’i untuk menikah,” jelasnya.

Di samping itu, dikatakan bahwa dengan adanya peningkatan jumlah perkara setiap tahun perlu dipahami bahwa hal itu pun menandakan bahwa masyarakat Mimika semakin taat terhadap hukum.

“Di samping sisi negatif ketidakharmonisan pasangan suami istri, kita juga harus melihat sisi positifnya bahwa banyaknya perkara berarti masyarakat itu sudah taat hukum, karena dia masih mau mengikuti prosedur sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

“Kan banyak juga yang pergi meninggalkan pasangannya begitu saja. Jadi dengan adanya perkara yang mungkin setiap tahun tambah, kita jadi berpikir bahwa masyarakat Mimika ini sudah banyak yang sadar hukum. Daripada dia memakai hukumnya sendiri kan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Longsor di Tembagapura Mimika, 7 Orang Meninggal Dunia

Lebih lanjut Mansyur juga memberikan imbauan terutama bagi para remaja untuk bagaimana bisa berpikir lebih jauh sebelum melakukan pernikahan di bawah umur.

“Kalau bisa janganah menikah di bawah umur. Lebih bagusnya lagi kalau bisa carilah dulu pekerjaan yang mapan. Jangan menikah begitu saja lalu terus bergantung pada orang tua. Artinya usahakan bisa mampu berdiri sendiri dulu menikah. Supaya masa depanmu bisa diatur sendiri,” ucap Mansyur.

Kemudian, dia juga meminta kepada para orang tua untuk selalu mengontrol anak-anaknya dalam bermain gadget.

Sebab, saat ini banyak juga pasangan yang hanya mengenal lawan jenisnya melalui dunia maya tapi pada akhirnya berpisah setelah menikah karena ketidakcocokan.

“Hendaknya orang tua selalu mengontrol. Hp memang bagus apabila dipergunakan untuk sesuatu yang positif. Tapi banyak sekarang yang kenal pasangannya lewat dunia maya media sosial dan aplikasi lainnya,” jelasnya.

“Untuk semua elemen masyarakat khususnya di Mimika, mari kita sama-sama membangun daerah kita dengan terus membina generasi kita. Masa depan Mimika itu tergantung dari generasinya. Tentunya generasi yang potensial, bukan generasi yang ugal ugalan. Generasi yang bisa menatap masa depannya jauh lebih baik dari sekarang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP
Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026
Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:24 WIT

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:32 WIT

Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/