ADS Terdakwa Penggelapan Uang Toserba di Mimika Dihukum 2 Tahun Penjara

Ahmad

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ADS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Polsek Miru)

i

Tersangka ADS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Polsek Miru)

MIMIKA – Anjang Desman Saputra (ADS), terdakwa atas kasus penggelapan uang toko serba ada (toserba) di Jalan Yos Soedarso Timika, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, saat ditemui pada Kamis (16/1/2025).

Khusnul menyebutkan dalam sidang tuntutan pada 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, telah menuntut pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa ADS.

Sidang putusan dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, sebagai Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi dan Muh Khusnul F. Zainal, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga :  Tim Jibom Brimob Batalyon B Pelopor Sterilisasi Gereja di Mimika

“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anjang Desman Saputra dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.

Khusnul melanjutkan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Anjang Desman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan Asisten Supervisor di salah satu toserba yang berada di Jalan Yos Sudarso Timika. Terdakwa bertugas menerima uang hasil penjualan dari kasir untuk disimpan dalam brangkas toko.

Baca Juga :  Komandan KKB Jaringan Aibon Kogoya Ditangkap di Nabire

Pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT, terdakwa mendatangi kasir 1, kasir 2, dan kasir 3 untuk menerima uang hasil penjualan.

Pasca menerima uang hasil penjualan, terdakwa membawa uang tersebut dan mentransfer melalui BRI link ke rekening miliknya. Kemudian, uang hasil penjualan itu digunakan terdakwa untuk bermain quicler pada aplikasi Olymp Trade.

Khusnul mengatakan terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memilik izin dalam menggunakan uang milik toko tersebut.

Sementara itu, atas perbuatannya mengakibatkan perusahaan PT Daya Indah Anugerah yang membawahi toserba tersebut mengalami kerugian sekitar Rp66.481.500,-.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantongi Bukti, Polisi Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Sadis di Mimika
Polres Mimika Kerahkan 120 Personel Amankan Aksi Hari HAM, Massa Bergerak ke DPRK
Serahkan Diri, Pelaku Pembakaran Mr.X di Mimika Mengaku Hidup Tak Tenang
Polisi Ungkap Kronologi Laka Lantas Penyebab Remaja di Mimika Tewas
Remaja Tewas di SP12 Mimika karena Kecelakaan, Bukan Dibegal
Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Sekitaran SP12 Mimika
Egianus Kogoya Ancam Operasi Besar, Jika Aparat Tak Tinggalkan Kwiyawagi
Tiga Pos Keamanan Sementara Dibutuhkan Redam Konflik di Kwamki Narama Mimika

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:50 WIT

Kantongi Bukti, Polisi Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Sadis di Mimika

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:45 WIT

Serahkan Diri, Pelaku Pembakaran Mr.X di Mimika Mengaku Hidup Tak Tenang

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:40 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Laka Lantas Penyebab Remaja di Mimika Tewas

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:12 WIT

Remaja Tewas di SP12 Mimika karena Kecelakaan, Bukan Dibegal

Senin, 8 Desember 2025 - 23:02 WIT

Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Sekitaran SP12 Mimika

Berita Terbaru

Bupati Mimika, Johannes Rettob, (ujung kanan) memegang piala penghargaan Inovative Goverment Award 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Raih Penghargaan Daerah dengan Inovasi Terbaik

Rabu, 10 Des 2025 - 18:29 WIT

Kordinator aksi membaca 57 tuntutan dalam aksi damai memperingati Hari HAM Sedunia di Kantor DPRK Mimika, Rabu (10/12/2025). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Suara

Hari HAM Sedunia, FRP di Timika Nyatakan 57 Tuntutan

Rabu, 10 Des 2025 - 18:19 WIT