MIMIKA – Anjang Desman Saputra (ADS), terdakwa atas kasus penggelapan uang toko serba ada (toserba) di Jalan Yos Soedarso Timika, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, saat ditemui pada Kamis (16/1/2025).
Khusnul menyebutkan dalam sidang tuntutan pada 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, telah menuntut pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa ADS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang putusan dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, sebagai Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi dan Muh Khusnul F. Zainal, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anjang Desman Saputra dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Khusnul melanjutkan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Anjang Desman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Untuk diketahui, terdakwa merupakan Asisten Supervisor di salah satu toserba yang berada di Jalan Yos Sudarso Timika. Terdakwa bertugas menerima uang hasil penjualan dari kasir untuk disimpan dalam brangkas toko.
Pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT, terdakwa mendatangi kasir 1, kasir 2, dan kasir 3 untuk menerima uang hasil penjualan.
Pasca menerima uang hasil penjualan, terdakwa membawa uang tersebut dan mentransfer melalui BRI link ke rekening miliknya. Kemudian, uang hasil penjualan itu digunakan terdakwa untuk bermain quicler pada aplikasi Olymp Trade.
Khusnul mengatakan terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memilik izin dalam menggunakan uang milik toko tersebut.
Sementara itu, atas perbuatannya mengakibatkan perusahaan PT Daya Indah Anugerah yang membawahi toserba tersebut mengalami kerugian sekitar Rp66.481.500,-.