ADS Terdakwa Penggelapan Uang Toserba di Mimika Dihukum 2 Tahun Penjara

Ahmad

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ADS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Polsek Miru)

i

Tersangka ADS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Polsek Miru)

MIMIKA – Anjang Desman Saputra (ADS), terdakwa atas kasus penggelapan uang toko serba ada (toserba) di Jalan Yos Soedarso Timika, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, saat ditemui pada Kamis (16/1/2025).

Khusnul menyebutkan dalam sidang tuntutan pada 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, telah menuntut pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa ADS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, sebagai Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi dan Muh Khusnul F. Zainal, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga :  Pj Bupati Mimika akan Ikut BPKAD Tarik Mobil Dinas Pekan Depan

“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anjang Desman Saputra dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.

Khusnul melanjutkan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Anjang Desman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan Asisten Supervisor di salah satu toserba yang berada di Jalan Yos Sudarso Timika. Terdakwa bertugas menerima uang hasil penjualan dari kasir untuk disimpan dalam brangkas toko.

Baca Juga :  300 Personel Amankan Penetapan Suara, Kapolres Mimika: Tak Ada Ruang bagi Pengganggu

Pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT, terdakwa mendatangi kasir 1, kasir 2, dan kasir 3 untuk menerima uang hasil penjualan.

Pasca menerima uang hasil penjualan, terdakwa membawa uang tersebut dan mentransfer melalui BRI link ke rekening miliknya. Kemudian, uang hasil penjualan itu digunakan terdakwa untuk bermain quicler pada aplikasi Olymp Trade.

Khusnul mengatakan terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memilik izin dalam menggunakan uang milik toko tersebut.

Sementara itu, atas perbuatannya mengakibatkan perusahaan PT Daya Indah Anugerah yang membawahi toserba tersebut mengalami kerugian sekitar Rp66.481.500,-.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penemuan Tiga Mayat dalam 24 Jam di Mimika Masih Lidik
Jelang Idul Fitri, Puluhan Napi di Lapas Kelas IIB Timika Diusulkan Terima Remisi
Dua OTK Lepas Tembakan di Intan Jaya, Tak Ada Korban Jiwa
Curanmor Marak di Mimika, Warga Mudik Diimbau Titip Motor di Kantor Polisi
Mayat Pria Ditemukan di SP3 Mimika, Diduga Tewas Akibat Kecelakaan
Polisi Masih Selidiki Pelaku Kasus Uang Palsu di Mimika
100 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik Lebaran di Mimika
Hadiri Giat Penginjilan, Kapolsek Jila Beri Pesan Kamtibmas ke Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:03 WIT

Kasus Penemuan Tiga Mayat dalam 24 Jam di Mimika Masih Lidik

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:25 WIT

Jelang Idul Fitri, Puluhan Napi di Lapas Kelas IIB Timika Diusulkan Terima Remisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:40 WIT

Curanmor Marak di Mimika, Warga Mudik Diimbau Titip Motor di Kantor Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:35 WIT

Mayat Pria Ditemukan di SP3 Mimika, Diduga Tewas Akibat Kecelakaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:27 WIT

Polisi Masih Selidiki Pelaku Kasus Uang Palsu di Mimika

Berita Terbaru