ADS Terdakwa Penggelapan Uang Toserba di Mimika Dihukum 2 Tahun Penjara

Ahmad

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ADS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Polsek Miru)

Tersangka ADS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Polsek Miru)

MIMIKA – Anjang Desman Saputra (ADS), terdakwa atas kasus penggelapan uang toko serba ada (toserba) di Jalan Yos Soedarso Timika, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, saat ditemui pada Kamis (16/1/2025).

Khusnul menyebutkan dalam sidang tuntutan pada 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, telah menuntut pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa ADS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, sebagai Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi dan Muh Khusnul F. Zainal, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga :  Polisi akan Selidiki dan Kejar Napi Lapas Kelas IIB Timika yang Kabur

“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anjang Desman Saputra dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.

Khusnul melanjutkan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Anjang Desman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan Asisten Supervisor di salah satu toserba yang berada di Jalan Yos Sudarso Timika. Terdakwa bertugas menerima uang hasil penjualan dari kasir untuk disimpan dalam brangkas toko.

Baca Juga :  Satgas ODC Tangkap Anggota KKB Yalimo, Dua Senpi dan Amunisi Diamankan

Pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT, terdakwa mendatangi kasir 1, kasir 2, dan kasir 3 untuk menerima uang hasil penjualan.

Pasca menerima uang hasil penjualan, terdakwa membawa uang tersebut dan mentransfer melalui BRI link ke rekening miliknya. Kemudian, uang hasil penjualan itu digunakan terdakwa untuk bermain quicler pada aplikasi Olymp Trade.

Khusnul mengatakan terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memilik izin dalam menggunakan uang milik toko tersebut.

Sementara itu, atas perbuatannya mengakibatkan perusahaan PT Daya Indah Anugerah yang membawahi toserba tersebut mengalami kerugian sekitar Rp66.481.500,-.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita
Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong
Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika
LBH TPRA Laporkan Dugaan Mafia Tanah Keluarga Sumbari ke Polisi, Soroti Sikap BPN Mimika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 18:20 WIT

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga

Jumat, 25 September 2026 - 18:00 WIT

Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas

Rabu, 23 September 2026 - 19:55 WIT

Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mimika, Samuel Yogi. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Ekonomi

Mimika Punya 17 Ribu UMKM, Baru 3 Ribu Masuk Pembinaan

Senin, 5 Okt 2026 - 22:35 WIT

Ketua PC Pemuda Muslim Indonesia Kabupaten Mimika, Muh. Ardhi Chairun. (Foto: Istimewa)

Kesehatan

PC PMI Mimika Dorong Program Eliminasi Malaria

Senin, 5 Okt 2026 - 19:59 WIT