Balai Karantina Siapkan Pidana ke Pengusaha Ternak Tidak Lapor Hewan Kurban Masuk Timika

Jefri Manehat

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi.  (Foto: Istimewa)

Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Provinsi Papua Tengah mengingatkan pengusaha hewan kurban untuk melapor ke Karantina ketika akan membawa hewan kurban masuk ke Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Hal itu diimbau Kepala Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi, mengingat hari raya Idul Adha tahun 2024 yang semakin dekat.

Ferdi menyatakan, jelang hari raya Idul Adha, hewan kurban yang masuk dan keluar wilayah Papua Tengah khususnya Kabupaten Mimika meningkat drastis.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada peternak dan pengusaha ternak untuk melapor agar memeriksakan hewan ternak ke Balai Karantina setempat.

“Laporan dan pemeriksaan semata-mata untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari daerah lain ke Mimika maupun sebaliknya,” tutur Ferdi kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Menurut Ferdi, pelaporan hewan kurban mudah dilakukan. Permohonan bisa dilakukan secara online melalui tautan https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id

Setelah permohonan diajukan, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan kemudian mendatangi dan memeriksa kesehatan hewan ternak.

“Untuk memastikan hewan tersebut bebas penyakit,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, LEMASKO dan LEMASA Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Pelaporan hewan kurban menjadi penting sebab menurutnya itulah bentuk kepedulian peternak dalam membantu pemerintah melindungi masyarakat yang ada di Kabupaten Mimika.

Ferdi menegaskan pihaknya menyiapkan sanksi pidana bagi peternak maupun pengusaha yang tidak melaporkan ternak yang dibawa masuk maupun ke luar daerah.

Sanksi itu didasarkan pada Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebanyak Rp2 Miliar.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Kembangkan Penangkapan YN di Keerom, Temukan Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi
Eskalasi Kekerasan Meningkat, DPD Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Papua
Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena
Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya
Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika
Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:21 WIT

Polisi Kembangkan Penangkapan YN di Keerom, Temukan Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi

Jumat, 18 September 2026 - 00:13 WIT

Eskalasi Kekerasan Meningkat, DPD Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Papua

Kamis, 17 September 2026 - 23:32 WIT

Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 18:14 WIT

Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya

Kamis, 17 September 2026 - 12:20 WIT

Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika

Berita Terbaru