Balai Karantina Siapkan Pidana ke Pengusaha Ternak Tidak Lapor Hewan Kurban Masuk Timika

Jefri Manehat

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi.  (Foto: Istimewa)

Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Provinsi Papua Tengah mengingatkan pengusaha hewan kurban untuk melapor ke Karantina ketika akan membawa hewan kurban masuk ke Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Hal itu diimbau Kepala Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi, mengingat hari raya Idul Adha tahun 2024 yang semakin dekat.

Ferdi menyatakan, jelang hari raya Idul Adha, hewan kurban yang masuk dan keluar wilayah Papua Tengah khususnya Kabupaten Mimika meningkat drastis.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada peternak dan pengusaha ternak untuk melapor agar memeriksakan hewan ternak ke Balai Karantina setempat.

“Laporan dan pemeriksaan semata-mata untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari daerah lain ke Mimika maupun sebaliknya,” tutur Ferdi kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Menurut Ferdi, pelaporan hewan kurban mudah dilakukan. Permohonan bisa dilakukan secara online melalui tautan https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id

Setelah permohonan diajukan, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan kemudian mendatangi dan memeriksa kesehatan hewan ternak.

“Untuk memastikan hewan tersebut bebas penyakit,” tegasnya.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Kegiatan Penahbisan Uskup Timika selama Tiga Hari

Pelaporan hewan kurban menjadi penting sebab menurutnya itulah bentuk kepedulian peternak dalam membantu pemerintah melindungi masyarakat yang ada di Kabupaten Mimika.

Ferdi menegaskan pihaknya menyiapkan sanksi pidana bagi peternak maupun pengusaha yang tidak melaporkan ternak yang dibawa masuk maupun ke luar daerah.

Sanksi itu didasarkan pada Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebanyak Rp2 Miliar.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT