Balai Karantina Siapkan Pidana ke Pengusaha Ternak Tidak Lapor Hewan Kurban Masuk Timika

Jefri Manehat

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi.  (Foto: Istimewa)

Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Provinsi Papua Tengah mengingatkan pengusaha hewan kurban untuk melapor ke Karantina ketika akan membawa hewan kurban masuk ke Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Hal itu diimbau Kepala Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi, mengingat hari raya Idul Adha tahun 2024 yang semakin dekat.

Ferdi menyatakan, jelang hari raya Idul Adha, hewan kurban yang masuk dan keluar wilayah Papua Tengah khususnya Kabupaten Mimika meningkat drastis.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada peternak dan pengusaha ternak untuk melapor agar memeriksakan hewan ternak ke Balai Karantina setempat.

“Laporan dan pemeriksaan semata-mata untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari daerah lain ke Mimika maupun sebaliknya,” tutur Ferdi kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Menurut Ferdi, pelaporan hewan kurban mudah dilakukan. Permohonan bisa dilakukan secara online melalui tautan https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id

Setelah permohonan diajukan, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan kemudian mendatangi dan memeriksa kesehatan hewan ternak.

“Untuk memastikan hewan tersebut bebas penyakit,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Mimika Imbau Masyarakat Tak Sebar Hoaks Demi Kondusifitas Daerah

Pelaporan hewan kurban menjadi penting sebab menurutnya itulah bentuk kepedulian peternak dalam membantu pemerintah melindungi masyarakat yang ada di Kabupaten Mimika.

Ferdi menegaskan pihaknya menyiapkan sanksi pidana bagi peternak maupun pengusaha yang tidak melaporkan ternak yang dibawa masuk maupun ke luar daerah.

Sanksi itu didasarkan pada Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebanyak Rp2 Miliar.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdukcapil Mimika Targetkan Integrasi Data Kependudukan Guna Cegah Bansos Salah Sasaran
Dukcapil Siaga, Membaca Arah Baru Tertib Adminduk di Mimika
Dukcapil Mimika Sosialisasi Adminduk, Diikuti Elemen Masyarakat
Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
BBM Naik, Lima Proyek Strategis Rp94 Miliar di Mimika Dipangkas
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:43 WIT

Disdukcapil Mimika Targetkan Integrasi Data Kependudukan Guna Cegah Bansos Salah Sasaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:56 WIT

Dukcapil Siaga, Membaca Arah Baru Tertib Adminduk di Mimika

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:34 WIT

Dukcapil Mimika Sosialisasi Adminduk, Diikuti Elemen Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:03 WIT

BBM Naik, Lima Proyek Strategis Rp94 Miliar di Mimika Dipangkas

Berita Terbaru

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo saat diwawancarai di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Siaga, Membaca Arah Baru Tertib Adminduk di Mimika

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:56 WIT

Foto bersama pada pembukaan kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Mimika Sosialisasi Adminduk, Diikuti Elemen Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:34 WIT