Home / DPR / Utama

Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas pada Senin (17/7/2023).

Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas pada Senin (17/7/2023).

MIMIKA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Eltinus Omaleng, Bupati Mimika non-aktif, yang sebelumnya didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja KINGMI Mile 32.

Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu dibacakan Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo, dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Senin (17/7/2023) di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini.

Hakim Jahoras dalam amar putusannya menyatakan bahwa Eltinus Omaleng tidak melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ini, satu menyatakan terdakwa satu, Eltinus Omaleng, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar Jahoras.

“Dua, melepaskan terdakwa satu, Eltinus Omaleng, dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dan pengakuan kedudukan harkat dan martabatnya,” imbuhnya.

Putusan tersebut langsung disambut penuh haru oleh keluarga dan simpatisan Eltinus Omaleng yang turut hadir memberikan dukungan dalam persidangan.

Untuk diketahui, sidang perkara ini sudah berjalan sejak Januari dengan menghadirkan cukup banyak saksi, baik saksi yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga :  Selama Bulan Agustus, Bupati Mimika Ajak Masyarakat Lakukan 7 Hal Ini Untuk Peringati HUT Kemerdekaan RI

Eltinus Omaleng melalui penasehat hukumnya, Ahmad Yani, merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena usaha untuk mencari keadilan dipenuhi dan majelis hakim sepakat untuk membebaskan Eltinus Omaleng setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang.

Yani mengungkapkan, jaksa penuntut umum diberi kesempatan yang sebesar-besarnya oleh majelis hakim membuktikan dakwaannya. Begitu pula dengan Eltinus Omaleng melalui penasehat hukum diberi kesempatan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

“Hakim nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Artinya tidak melakukan tindak pidana korupsi ini berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada satupun barang bukti yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yani.

Bahkan disebutkan Yani, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng. Seperti ada saksi yang dihadirkan JPU menyatakan bahwa sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut.

Begitupun ketika JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan tetapi tidak menggunakan hak tersebut.

Yani bersyukur pula karena proses sidang yang panjang dapat dilalui. Bahkan pada Januari ketika awal sidang, penasehat hukum meminta kepada hakim untuk dilakukan penangguhan penanganan tapi belum dikabulkan. Namun pada akhir Mei, penangguhan dikabulkan untuk memudahkan proses persidangan.

Baca Juga :  Komunikasi Sulit, KPUD Mimika Bakal Evaluasi dan Bersihkan PPD

Bagi Yani, vonis bebas ini telah memberikan pesan besar bagi masyarakat. Bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng. Bukan pula kemenangan masyarakat Papua, melainkan kemenangan untuk seluruh masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Keputusan ini menunjukkan seberapa percaya masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih bisa tegak, berlaku adil, bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI jauh lebih besar, artinya masyarakat Papua percaya dengan negara,” tandasnya.

Mengenai pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika karena saat ini masih berstatus nonaktif, Yani menjelaskan bahwa itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng.

Hal itu, kata dia, akan dilihat dalam sepekan ke depan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Agung.

“Kita lihat nanti dalam seminggu. Apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan, maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan. Dia bisa dipulihkan kembali kalau memang sudah inkrah, kalau JPU tidak banding di MA,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal
BMKG Imbau Warga Mimika Waspadai Kekeringan dan Kabut Asap Kiriman
Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan
Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik, Polres Mimika Diusulkan Naik Tipe Jadi Polresta
Hari Masyarakat Adat Sedunia: LEPEMAWIL Soroti Hilangnya Tanah dan Melemahnya Lembaga Adat
DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah
Blapos TIFA Management: Dari Freestyle Jalanan Menuju Panggung Besar

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIT

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas

Rabu, 9 September 2026 - 21:00 WIT

Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:40 WIT

BMKG Imbau Warga Mimika Waspadai Kekeringan dan Kabut Asap Kiriman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:40 WIT

Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:25 WIT

Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik, Polres Mimika Diusulkan Naik Tipe Jadi Polresta

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT