Diduga Belum Ada Kesepakatan, PT MNM Bongkar Tanah Adat Suku Yei di Merauke

Endy Langobelen

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat membuka lahan dan merusak tanah adat milik marga Kwipalo, Suku Yei, di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Alat berat membuka lahan dan merusak tanah adat milik marga Kwipalo, Suku Yei, di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

MERAUKE – Perusahaan perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), bagian dari konsorsium Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, diduga menyerobot dan merusak tanah adat milik marga Kwipalo, Suku Yei, di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 7 detik yang beredar, terlihat satu unit bulldozer dan dua excavator milik PT MNM membongkar hutan adat Dusun Adogai, wilayah ulayat Kwipalo, pada Senin (15/9/2025).

Aksi itu berlangsung di depan pemilik ulayat, Vincen Kwipalo, beserta keluarganya, yang berulang kali berusaha menghentikan alat berat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemilik ulayat selama ini teguh mempertahankan tanah adat dan sudah berkali-kali menyatakan tidak akan melepaskan tanah. Namun orang-orang perusahaan terus datang. Itu sudah masuk kategori intimidasi, dan hal tersebut diperparah dengan penyerobotan tanah adat yang terjadi belakangan ini,” kata Teddy Wakum, pendamping hukum Vincen Kwipalo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, melalui rilisnya.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika: Tak Ada Anggota Kodim Jadi Korban Kebakaran di Sentra Pendidikan

Menurut LBH Papua, PT MNM mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare—luasnya hampir setara Provinsi DKI Jakarta. Hingga Agustus 2025, perusahaan disebut telah menggunduli sedikitnya 4.912 hektare hutan adat.

Aksi terbaru dilakukan untuk membuka akses jalan dari kawasan konsesi menuju Distrik Jagebob XI, melintasi tanah ulayat marga Kwipalo.

Ironisnya, sebelum pembongkaran dilakukan, pada 2 September lalu sempat digelar pertemuan antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan pemilik lahan. Namun, penolakan yang tegas disampaikan Vincen Kwipalo kala itu tidak diindahkan.

Baca Juga :  Bupati Mimika Pastikan Alat Berat Segera Ditarik dari Kapiraya, Upaya Redam Ketegangan

“Di tanah yang mereka gusur ada jalan peninggalan moyang kami, juga tempat kami berburu. Saya tidak pernah sepakat tanah adat marga Kwipalo diambil perusahaan,” ujar Teddy mengutip ucapan Vincen dalam pertemuan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik tanah adat yang terjadi di Merauke atas nama PSN. Aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI, disebut ikut mengawal jalannya proyek sehingga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menilai praktik PT MNM telah melanggar hak asasi manusia.

“Komnas HAM sudah menemukan banyak pelanggaran di PSN Merauke. Presiden harus segera menghentikan proyek ini, mencabut izin konsesi, dan mengembalikan tanah kepada masyarakat adat,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT