Dinkes Mimika Upayakan Peserta BPJS Bisa Akses Semua Faskes

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra

MIMIKADinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika sedang mengupayakan semua peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses semua fasilitas kesehatan (faskes).

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra, mengatakan upaya itu dilakukan agar para peserta BPJS tidak lagi terbatasi dan dihambat oleh faskes itu sendiri.

“Minggu depan hari rabu, kami akan duduk untuk melakukan validasi peserta BPJS. Rencana kami, peserta BPJS nantinya bisa mengakses semua faskes,” kata Reynold di Timika, Papua Tengah, Jumat (3/2/2023).

Dia mengungkapkan, nantinya rencana itu dilakukan secara berjenjang di seluruh Faskes Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, dokter praktek swasta maupun mandiri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Intinya seluruh jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan. Cuma yang membedakan yaitu secara berjenjang,” ucap Reynold.

“sementara untuk pelayanan spesialistik, nanti harus ada rujukan ke rumah sakit. Itu pun kecuali dalam kondisi darurat seperti kecelakaan atau kondisi gawat yang memang harus mendapatkan pelayanan segera,” jelasnya melanjutkan.

Di samping itu, Reynold mengungkapkan, di tahun 2023, Pemda Mimika dipastikan sudah menjaminkan seluruh penduduknya dalam pelayanan BPJS, yang mana itu dijamin oleh pemerintah melalui sumber pembiayaan dari APBN dan APBD.

Baca Juga :  Bappeda Mimika: Mulai Tahun 2023, Leges Tidak Perlu Dilakukan Lagi

“Baik dari APBN melalui PBI tapi juga dari APBD. Kalau APBD Mimika tahun ini, kami kasih naik dari Rp12 miliar menjadi Rp15 miliar,” ujarnya.

Reynol menambahkan, seluruh Pemda mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS)

“Hari ini JKN-KIS, kalau masyarakat mau berobat, cukup dengan menunjukkan KTP saja,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10 WIT

Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT