Disperindag: Sekarang Warga Hanya Boleh Beli Minyakita 2 Liter per Hari

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba

MIMIKA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, menyampaikan bahwa saat ini jumlah pembelian Minyakita mulai dibatasi. Setiap warga hanya diperbolehkan membeli 2 liter per harinya.

Dikatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan minggu lalu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Petrus menjelaskan, pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat berujung pada kelangkaan Minyakita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan kadang orang sudah berpikir bahwa inikan sudah menjelang hari raya jadi jangan sampai kosong. Akhirnya terjadi panic buying lalu memborong banyak-banyak,” jelasnya.

Diungkapkan bahwa tindakan panic buying semacam itu telah terjadi di beberapa daerah di pulau Jawa akhir-akhir ini.

“Maka dari itu, kementerian keluarkan aturan edaran bahwa itu (Minyakita) maksimal dua liter per hari untuk pembelian. Sedangkan kalau minyak premium bebas mau beli berapa saja,” kata Petrus.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Atuka Diresmikan, Mimika Tancap Gas Bangun Ekonomi Kampung

Lebih lanjut Petrus menginformasikan bahwa saat ini di Mimika, jumlah stok Minyakita di gudang distributor pun sudah mulai menipis.

Kendati demikian, lanjut Petrus, dalam waktu dekat Bulog akan kembali mendatangkan kurang lebih 46 ton Minyakita pada tanggal 27 Februari 2023.

“Sementara untuk stok yang di pasar kalau dari pantauan kita, sekarang memang masih ada. Ada yang di kios kios. Mungkin tidak semua tapi masih ada. Terus ketersediaan minyak-minyak premium juga masih ada,” ungkap Petrus.

Di samping itu, dia juga meyakini, dengan banyaknya distributor minyak goreng di Mimika, tindakan penimbunan Minyakita tidak bakal dilakukan oleh para retail.

“Kalau retail sih pada dasarnya tidak terlalu berani juga menimbun karena kan banyak distributor di sini. Ketika dia mau menimbun, kan yang premium juga masih ada untuk masyarakat. Jadi, retail akan berpikir dua kali untuk melakukan penimbunan,” jelas Petrus.

Baca Juga :  Tanah Papua Youthpreneur Summit Gaet Wirausahawan Muda Papua Gerakkan Bisnis Sayuran

“Jadi untuk sementara indikasinya yang kami pantau di distributor dia juga tidak terlalu langsung drop banyak-banyak ke pedagang retail. Mereka atur juga itu seperti maksimal 20 karton untuk toko-toko retail. Itu pun tergantung modal tokonya juga,” imbuhnya.

Sebagai informasi, SE yang diterbitkan Kemendag turut menekan penjual untuk mematuhi harga eceran tertinggi serta tidak menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, pada Sabtu (11/2/2023) mengutip dari situs resmi www.kemendag.go.id.

Selain itu, masyarakat pun tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli Minyakita.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT