Disperindag: Sekarang Warga Hanya Boleh Beli Minyakita 2 Liter per Hari

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba

i

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba

MIMIKA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, menyampaikan bahwa saat ini jumlah pembelian Minyakita mulai dibatasi. Setiap warga hanya diperbolehkan membeli 2 liter per harinya.

Dikatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan minggu lalu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Petrus menjelaskan, pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat berujung pada kelangkaan Minyakita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan kadang orang sudah berpikir bahwa inikan sudah menjelang hari raya jadi jangan sampai kosong. Akhirnya terjadi panic buying lalu memborong banyak-banyak,” jelasnya.

Diungkapkan bahwa tindakan panic buying semacam itu telah terjadi di beberapa daerah di pulau Jawa akhir-akhir ini.

“Maka dari itu, kementerian keluarkan aturan edaran bahwa itu (Minyakita) maksimal dua liter per hari untuk pembelian. Sedangkan kalau minyak premium bebas mau beli berapa saja,” kata Petrus.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Disperindag Mimika Kembali Gelar Pasar Murah

Lebih lanjut Petrus menginformasikan bahwa saat ini di Mimika, jumlah stok Minyakita di gudang distributor pun sudah mulai menipis.

Kendati demikian, lanjut Petrus, dalam waktu dekat Bulog akan kembali mendatangkan kurang lebih 46 ton Minyakita pada tanggal 27 Februari 2023.

“Sementara untuk stok yang di pasar kalau dari pantauan kita, sekarang memang masih ada. Ada yang di kios kios. Mungkin tidak semua tapi masih ada. Terus ketersediaan minyak-minyak premium juga masih ada,” ungkap Petrus.

Di samping itu, dia juga meyakini, dengan banyaknya distributor minyak goreng di Mimika, tindakan penimbunan Minyakita tidak bakal dilakukan oleh para retail.

“Kalau retail sih pada dasarnya tidak terlalu berani juga menimbun karena kan banyak distributor di sini. Ketika dia mau menimbun, kan yang premium juga masih ada untuk masyarakat. Jadi, retail akan berpikir dua kali untuk melakukan penimbunan,” jelas Petrus.

Baca Juga :  Makanan, Minuman, dan Tembakau Beri Andil Inflasi Mimika pada Oktober 2024

“Jadi untuk sementara indikasinya yang kami pantau di distributor dia juga tidak terlalu langsung drop banyak-banyak ke pedagang retail. Mereka atur juga itu seperti maksimal 20 karton untuk toko-toko retail. Itu pun tergantung modal tokonya juga,” imbuhnya.

Sebagai informasi, SE yang diterbitkan Kemendag turut menekan penjual untuk mematuhi harga eceran tertinggi serta tidak menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, pada Sabtu (11/2/2023) mengutip dari situs resmi www.kemendag.go.id.

Selain itu, masyarakat pun tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli Minyakita.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Mimika Kelola APBD Rp1 Triliun di 2025
Pemkab Mimika Batasi Pengiriman Telur ke Luar Daerah
Disiplin ASN Pemkab Mimika Jadi Sorotan
Soal Penyerahan DPA, Begini Penjelasan Sekda Mimika
Pemkab Mimika Siap Jalani Inpres Pemangkasan 50 Persen Biaya Perjalanan Dinas
Sembilan Anggota DPRK Mimika Jalur Otsus Resmi Dilantik
BPBD Mimika Rencanakan Tambah 3 Pos Damkar untuk Maksimalkan Pelayanan
Kantor Pertanahan Timika Serahkan 233 Sertifikat ke Masyarakat Distrik Iwaka
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:55 WIT

Dinas Pendidikan Mimika Kelola APBD Rp1 Triliun di 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:24 WIT

Pemkab Mimika Batasi Pengiriman Telur ke Luar Daerah

Senin, 3 Februari 2025 - 19:15 WIT

Disiplin ASN Pemkab Mimika Jadi Sorotan

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:25 WIT

Soal Penyerahan DPA, Begini Penjelasan Sekda Mimika

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:40 WIT

Pemkab Mimika Siap Jalani Inpres Pemangkasan 50 Persen Biaya Perjalanan Dinas

Berita Terbaru

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang beralamat di Jalan Poros SP2-SP5, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dinas Pendidikan Mimika Kelola APBD Rp1 Triliun di 2025

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:55 WIT

Kepala Disnakkeswan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Batasi Pengiriman Telur ke Luar Daerah

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:24 WIT