Disperindag: Sekarang Warga Hanya Boleh Beli Minyakita 2 Liter per Hari

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba

MIMIKA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, menyampaikan bahwa saat ini jumlah pembelian Minyakita mulai dibatasi. Setiap warga hanya diperbolehkan membeli 2 liter per harinya.

Dikatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan minggu lalu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Petrus menjelaskan, pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat berujung pada kelangkaan Minyakita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan kadang orang sudah berpikir bahwa inikan sudah menjelang hari raya jadi jangan sampai kosong. Akhirnya terjadi panic buying lalu memborong banyak-banyak,” jelasnya.

Diungkapkan bahwa tindakan panic buying semacam itu telah terjadi di beberapa daerah di pulau Jawa akhir-akhir ini.

“Maka dari itu, kementerian keluarkan aturan edaran bahwa itu (Minyakita) maksimal dua liter per hari untuk pembelian. Sedangkan kalau minyak premium bebas mau beli berapa saja,” kata Petrus.

Baca Juga :  Ribuan Pendukung AIYE Banjiri Peresmian Sekretariat Pemenangan Dapil 4

Lebih lanjut Petrus menginformasikan bahwa saat ini di Mimika, jumlah stok Minyakita di gudang distributor pun sudah mulai menipis.

Kendati demikian, lanjut Petrus, dalam waktu dekat Bulog akan kembali mendatangkan kurang lebih 46 ton Minyakita pada tanggal 27 Februari 2023.

“Sementara untuk stok yang di pasar kalau dari pantauan kita, sekarang memang masih ada. Ada yang di kios kios. Mungkin tidak semua tapi masih ada. Terus ketersediaan minyak-minyak premium juga masih ada,” ungkap Petrus.

Di samping itu, dia juga meyakini, dengan banyaknya distributor minyak goreng di Mimika, tindakan penimbunan Minyakita tidak bakal dilakukan oleh para retail.

“Kalau retail sih pada dasarnya tidak terlalu berani juga menimbun karena kan banyak distributor di sini. Ketika dia mau menimbun, kan yang premium juga masih ada untuk masyarakat. Jadi, retail akan berpikir dua kali untuk melakukan penimbunan,” jelas Petrus.

Baca Juga :  HUT ke-78 TNI, Prajurit Diminta Jaga Netralitas dalam Pesta Demokrasi

“Jadi untuk sementara indikasinya yang kami pantau di distributor dia juga tidak terlalu langsung drop banyak-banyak ke pedagang retail. Mereka atur juga itu seperti maksimal 20 karton untuk toko-toko retail. Itu pun tergantung modal tokonya juga,” imbuhnya.

Sebagai informasi, SE yang diterbitkan Kemendag turut menekan penjual untuk mematuhi harga eceran tertinggi serta tidak menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, pada Sabtu (11/2/2023) mengutip dari situs resmi www.kemendag.go.id.

Selain itu, masyarakat pun tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli Minyakita.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT