MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memusnahkan 3.795 keping KTP dan 684 keping KIA invalid di pelataran Kantor Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Rabu (11/1/2023).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Kepala Disdukcapil Slamet Sutedjo, Kaban Kesbangpol, BPKAD, Kepala Distrik Mimika Baru, perwakilan Bawaslu dan KPUD Mimika, serta perwakilan TNI/Polri.
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, melalui sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan sejumlah data invalid ini adalah bagian dari komitmen Pemkab Mimika dalam meminimalisir potensi kecurangan pada tahapan Pemilu.
“Sehingga Pemilu di tahun 2024 bisa berjalan dengan demokratis, jujur, transparan dan juga meminimalisir data-data itu dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kata dia, warga yang telah berpindah domisili harus segera diurus kepindahannya supaya ketika tiba agenda Pemilu 2024 berlangsung, warga tidak lagi berpikir, “Wah saya tinggal di Sempan tapi saya nyoblos di Inauga. Tidak boleh seperti itu,” tuturnya.
Menurut Slamet, pemusnahan data ini juga bertujuan untuk mewujudkan gerakan Indonesia sadar Pemilu.
“Begitu tertib Adminduk-nya, bapak/ibu bisa dilayani Pemerintah Daerah dengan maksimal,” pungkasnya.
Selanjutnya Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan bahwa pemerintah bakal terus berupaya demi terwujudnya Pemilu yang baik.
“Jadi saya mau sampaikan kalau sekarang kita harus sistem one man one vote. Tidak lagi model TPS sembunyi-sembunyi, kirim orang pergi tusuk di sana-sini tapi ke depannya berusaha untuk lebih baik, pelan-pelan kita buat yang terbaik,” tandasnya.