Pemkab Puncak Dorong Perdasus Konflik Adat, Upaya Perkuat Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal Papua

Ahmad

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Negara, SP3, Mimika, Papua Tengah, Jumat (9/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Negara, SP3, Mimika, Papua Tengah, Jumat (9/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak mendorong perumusan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai instrumen hukum untuk penyelesaian konflik adat di tanah Papua.

Inisiatif ini akan diusulkan kepada Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat mekanisme perdamaian yang berakar pada kearifan lokal masyarakat Papua, sekaligus memberi kepastian hukum dalam penanganan konflik adat antar sesama Orang Asli Papua (OAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, saat ditemui wartawan di Mimika, Jumat (9/1/2026).

“Ada rencana, saya dengan teman-teman intelektual se-tanah Papua ada diskusi terkait dengan perdamaian ke depan seperti apa ketika orang Papua melakukan perang suku, baik kami masyarakat gunung maupun masyarakat pesisir,” kata Nenu.

Selama ini, penyelesaian konflik adat di Papua umumnya bertumpu pada hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Baca Juga :  Banyak Penolakan, MBG di Papua akan Libatkan Lembaga Adat

Mekanisme tersebut menekankan musyawarah, pendekatan restoratif, dan dipimpin oleh tokoh adat dengan mengedepankan nilai kebersamaan serta rekonsiliasi.

Salah satu praktik yang lazim dilakukan adalah ritual bakar batu, yakni tradisi memasak secara bersama-sama sebagai simbol perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.

Dalam prosesi ini, berbagai bahan makanan seperti ubi, sayuran, dan daging babi dimasak di atas batu panas, kemudian disantap bersama oleh pihak-pihak yang sebelumnya berkonflik.

Tradisi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai simbol persaudaraan, tetapi juga menjadi bagian dari penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang melengkapi hukum positif.

Pendekatan adat dinilai lebih efektif karena mampu menyentuh akar persoalan sosial dan budaya, serta mencegah konflik berulang akibat dendam berkepanjangan.

Namun demikian, Nenu menekankan bahwa proses perdamaian adat juga memiliki tantangan, terutama dari sisi pembiayaan.

Dalam budaya tertentu, penyelesaian konflik yang menimbulkan korban jiwa mensyaratkan pembayaran denda adat atau bayar kepala yang nilainya tidak sedikit.

Baca Juga :  Wabup Mimika Tegaskan OPD Tak Main-main dengan Anggaran, Ingatkan Ancaman Hukum

Kondisi inilah yang mendorong perlunya Perdasus sebagai payung hukum, agar mekanisme penyelesaian konflik adat dapat diatur secara lebih sistematis dan mendapat dukungan kebijakan pemerintah.

Untuk wilayah Papua Tengah, wacana perumusan Perdasus tersebut akan didorong melalui MRPT sebagai representasi kultural masyarakat Papua, serta DPRP Papua Tengah sebagai lembaga legislatif daerah.

Nenu menegaskan, regulasi khusus tersebut diharapkan tidak hanya mengakui hukum adat, tetapi juga mengatur sanksi dan prosedur yang jelas dalam penyelesaian konflik.

“Jadi dalam satu bagian (pada Perdasus) mereka harus menyusun sanksi ketika orang Papua melakukan perang suku,” kata Nenu.

“Ke depan itu semua proses hukum, tapi kita benar-benar mengatur dari sisi ketentuan perundang-undangan, kita menyusun dari bawah,” sambungnya.

Dengan dorongan Perdasus ini, Pemkab Puncak berharap tercipta kerangka hukum yang adil, kontekstual, dan mampu menjaga perdamaian berkelanjutan di tanah Papua tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan
3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat
Data Dukcapil: Penduduk Mimika Tembus 323 Ribu Jiwa, Miru Paling Padat
Dana Otsus Mimika 2026 Menyusut, Pemkab Prioritaskan Pembangunan dari Kampung
Waduh, Baru Tiga OPD di Mimika yang Serahkan LAKIP
Pejabat Pemkab Mimika Diingatkan Segera Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret 2026
KPK Soroti Aset Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika, Piutang Rp18,8 Miliar Belum Lunas
BRIDA Mimika Buka Akses Riset Daerah, Gandeng Perguruan Tinggi Lokal

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:49 WIT

Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan

Senin, 9 Februari 2026 - 13:02 WIT

3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:54 WIT

Data Dukcapil: Penduduk Mimika Tembus 323 Ribu Jiwa, Miru Paling Padat

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:57 WIT

Dana Otsus Mimika 2026 Menyusut, Pemkab Prioritaskan Pembangunan dari Kampung

Senin, 2 Februari 2026 - 12:06 WIT

Waduh, Baru Tiga OPD di Mimika yang Serahkan LAKIP

Berita Terbaru

Sejumlah karyawan yang hendak naik ke Tembaga diperintahkan kembali pulang akibat adanya penembakan di area PT Freeport Indonesia, Mile Point 50, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Freeport

Freeport Tutup Jalan Utama ke Tembagapura Pascapenembakan

Kamis, 12 Feb 2026 - 01:06 WIT

Pesawat PK-SNR milik PT Smart Air Aviation yang ditembak saat menjalankan rute Tanah Merah menuju Danawage/Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Tengah, Rabu (11/2/2026). (Fotoo: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Peristiwa

Pesawat Smart Air Ditembak di Boven Digoel, Dua Pilot Gugur

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:13 WIT