MIMIKA – Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk Kabupaten Mimika kini sudah ditetapkan dan sudah dilakukan evaluasi di tingkat Provinsi Papua Tengah.
John menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi di provinsi, maka akan dilakukan rasionalisasi sebelum ditetapkan menjadi Daftat Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Saya kira sekarang mereka lagi menyusun RKA ya sesudah ditetapkan. Harus dipercepat, kalau tidak kita terlambat sekali,” kata John saat ditemui di pelataran Gedung Tongkonan, Selasa (23/1/2024).
Terkait tahapan pelaksanaan penyusunan APBD, John menerangkan bahwa secara prosedur, begitu APBD sudah ditetapkan, akan disusun Rencana Kerja Anggaran Daerah (RKPD).
“Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi di tingkat provinsi, kemudian dirasionalisasi di kabupaten, barulah ditetapkan sebagai DPA,” ujarnya.
Sebagai informasi, APBD induk Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2024 telah resmi ditetapkan di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (18/1/2024).
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I, tentang pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dan penutupan pembahasan RAPBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran TA 2024.