RUU Provinsi Papua Barat Daya Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

Jumat, 8 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis 7 Juli 2022. (Foto: tangkapan layar dari live streaming kanal YouTube DPR RI)

Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis 7 Juli 2022. (Foto: tangkapan layar dari live streaming kanal YouTube DPR RI)

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Penetapan itu dilakukan di dalam rapat paripurna ke-28 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis (7/7/2022) lalu.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif komisi II DPR tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat paripurna

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setuju!” jawab seluruh peserta dalam rapat paripurna.

Dengan disetujuinya RUU tersebut, Komisi II DPR RI selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua tersebut resmi terbentuk.

Baca Juga :  Atuka Jadi Percontohan, Mimika Genjot Koperasi Merah Putih dari Pesisir

Untuk diketahui, sebelumnya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat daya ini telah melalui proses harmonisasi di Badan legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung pada Senin (30/5/2022).

Dalam rapat Baleg tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyetujui hasil harmonisasi terhadap RUU tersebut. Sementara, hanya fraksi Demokrat sendiri yang meminta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan.

Selain itu, fraksi Demokrat juga beralasan bahwa Indonesia saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Juga :  Danlanud Yohanis Kapiyau Lakukan Penghijauan di Lanud YKU

“Proses persiapan pembentukan hingga penyelenggaraan DOB membutuhkan dana hingga triliunan rupiah. Padahal, keuangan negara masih mengalami defisit yang bertambah setiap tahunnya,” ujar anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat, Debby Kurniawan.

Sebut Deby, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dari hasil evaluasi tersebut itulah yang kemudian dapat diketahui apakah pemekaran ini benar-benar merupakan hal yang urgen atau tidak.

“Termasuk juga untuk mengetahui apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuan kehidupan rakyat Papua,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:52 WIT

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:48 WIT

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIT

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Berita Terbaru