Sah! Pemerintah Naikkan UMK Mimika Tahun 2025

Ahmad

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

MIMIKA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mimika telah resmi diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika pada Rabu (18/12/2024).

Hal itu tertuang dalam surat Bupati Mimika tentang Pengumuman UMK Kabupaten Mimika Tahun 2025 dengan Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika.

Surat tersebut didasari oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah nomor 258 tahun 2024 tanggal 16 Desember tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika Tahun 2025.

Salinan pengumuman UMK Kabupaten Mimika 2025 tertanda Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. (Foto: Istimewa)
Salinan pengumuman UMK Kabupaten Mimika 2025 tertanda Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. (Foto: Istimewa)

Adapun beberapa hal yang diumumkan melalui surat tersebut, yakni sebagai berikut.

Pertama, UMK Mimika tahun 2025 sebesar Rp5.005.678,- per bulan naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp305.510,- dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2024.

Baca Juga :  Gelar Rapat Kerja, Dekranasda Kabupaten Mimika: Produk Budaya Lokal Harus Berdaya Saing

Kedua, upah minimum sektoral konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp5.130.819,- per bulan lebih besar 2,5 persen atau sebesar Rp125.141,- dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.

Ketiga, upah minimum sektoral pertambangan Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 6.000.000,- per bulan lebih besar 19,8 persen atau sebesar Rp994.322,- dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.

Upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembudi Daya Ikan Mimika Cari Pasar Freeport, DPR Papua Tengah Turun Tangan
Petani Ikan Mimika Butuh Pasar, PMI dan Amungsa Foundation Siap Dorong ke DPRK
Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan
Hari Pertama Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Picu Penumpukan Truk
604 Ton CPO Dikirim dari Mimika, Industri Sawit PT KBV Mulai Bergerak
Mulai Besok, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar di SPBU
Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Mimika Hadirkan Operasi Pangan Murah
Emas dan Angkutan Udara Picu Inflasi Mimika Juli 2026 Tembus 3,28 Persen

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIT

Pembudi Daya Ikan Mimika Cari Pasar Freeport, DPR Papua Tengah Turun Tangan

Jumat, 4 September 2026 - 15:19 WIT

Petani Ikan Mimika Butuh Pasar, PMI dan Amungsa Foundation Siap Dorong ke DPRK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:15 WIT

Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10 WIT

Hari Pertama Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Picu Penumpukan Truk

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:44 WIT

604 Ton CPO Dikirim dari Mimika, Industri Sawit PT KBV Mulai Bergerak

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT