Sah! Pemerintah Naikkan UMK Mimika Tahun 2025

Ahmad

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

MIMIKA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mimika telah resmi diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika pada Rabu (18/12/2024).

Hal itu tertuang dalam surat Bupati Mimika tentang Pengumuman UMK Kabupaten Mimika Tahun 2025 dengan Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika.

Surat tersebut didasari oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah nomor 258 tahun 2024 tanggal 16 Desember tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika Tahun 2025.

Salinan pengumuman UMK Kabupaten Mimika 2025 tertanda Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. (Foto: Istimewa)
Salinan pengumuman UMK Kabupaten Mimika 2025 tertanda Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. (Foto: Istimewa)

Adapun beberapa hal yang diumumkan melalui surat tersebut, yakni sebagai berikut.

Pertama, UMK Mimika tahun 2025 sebesar Rp5.005.678,- per bulan naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp305.510,- dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2024.

Baca Juga :  Dividen PTFI untuk Pemda Masih Menjadi Mimpi Panjang

Kedua, upah minimum sektoral konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp5.130.819,- per bulan lebih besar 2,5 persen atau sebesar Rp125.141,- dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.

Ketiga, upah minimum sektoral pertambangan Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 6.000.000,- per bulan lebih besar 19,8 persen atau sebesar Rp994.322,- dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.

Upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMKM Mimika Naik Kelas, Noken Kreatif Tembus Onboarding Bank Indonesia 2026
Pemkab Mimika Bakal Sulap Pasar Mapurujaya yang Terbengkalai Jadi Pasar Ikan
Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha
Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare
IHLS Gelar Bazaar di SAGA Waena, Tawarkan 15 Ribu Perkakas Rumah Tangga
Defisit Rp600 Miliar Mengintai, Mimika Percepat Diversifikasi Ekonomi
Menuju Penerapan Perda Perlindungan UMKM OAP, Pemkab Mimika Mulai Lakukan Sosialisasi
Lonjakan Harga Plastik Tekan Usaha di Mimika

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:27 WIT

UMKM Mimika Naik Kelas, Noken Kreatif Tembus Onboarding Bank Indonesia 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:09 WIT

Pemkab Mimika Bakal Sulap Pasar Mapurujaya yang Terbengkalai Jadi Pasar Ikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:08 WIT

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:30 WIT

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare

Kamis, 23 April 2026 - 17:21 WIT

IHLS Gelar Bazaar di SAGA Waena, Tawarkan 15 Ribu Perkakas Rumah Tangga

Berita Terbaru