Sah! Pemerintah Naikkan UMK Mimika Tahun 2025

Ahmad

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

MIMIKA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mimika telah resmi diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika pada Rabu (18/12/2024).

Hal itu tertuang dalam surat Bupati Mimika tentang Pengumuman UMK Kabupaten Mimika Tahun 2025 dengan Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika.

Surat tersebut didasari oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah nomor 258 tahun 2024 tanggal 16 Desember tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika Tahun 2025.

Salinan pengumuman UMK Kabupaten Mimika 2025 tertanda Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. (Foto: Istimewa)
Salinan pengumuman UMK Kabupaten Mimika 2025 tertanda Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. (Foto: Istimewa)

Adapun beberapa hal yang diumumkan melalui surat tersebut, yakni sebagai berikut.

Pertama, UMK Mimika tahun 2025 sebesar Rp5.005.678,- per bulan naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp305.510,- dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2024.

Baca Juga :  Polres Mimika Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan

Kedua, upah minimum sektoral konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp5.130.819,- per bulan lebih besar 2,5 persen atau sebesar Rp125.141,- dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.

Ketiga, upah minimum sektoral pertambangan Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 6.000.000,- per bulan lebih besar 19,8 persen atau sebesar Rp994.322,- dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025.

Upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan
Hari Pertama Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Picu Penumpukan Truk
604 Ton CPO Dikirim dari Mimika, Industri Sawit PT KBV Mulai Bergerak
Mulai Besok, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar di SPBU
Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Mimika Hadirkan Operasi Pangan Murah
Emas dan Angkutan Udara Picu Inflasi Mimika Juli 2026 Tembus 3,28 Persen
Ikan Tongkol dari Fakfak Masuk Mimika Dipastikan Aman Konsumsi
Tembus Pasar Global: Papua Tengah Cetak Sejarah Ekspor Perdana 42 Ton Ikan Bawal ke Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:15 WIT

Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10 WIT

Hari Pertama Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Picu Penumpukan Truk

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:44 WIT

604 Ton CPO Dikirim dari Mimika, Industri Sawit PT KBV Mulai Bergerak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:20 WIT

Mulai Besok, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar di SPBU

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:33 WIT

Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Mimika Hadirkan Operasi Pangan Murah

Berita Terbaru

Peserta dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayapura berfoto bersama usai Lomba Lintas Alam Cagar Alam Cycloop ke-1 di Kalkote, Distrik Sentani Timur, Kamis, 27 Agustus 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

SMA Negeri 1 Sentani Juarai Lintas Alam Cycloop Perdana

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:15 WIT

Petugas kepolisian mengolah TKP di kamar nomor 02 Penginapan Sinar Ujung, Mimika, Papua Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026. Kamar itu menjadi lokasi terakhir korban sebelum ditemukan tewas di bawah tangga penginapan. Galeripapua/ Kevin Kurni

Hukrim

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Kamis, 27 Agu 2026 - 00:22 WIT