Warga Dirugikan, Pemkab Mimika Minta Kebijakan Menteri Terkait Aturan Penjualan Hasil Laut

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

i

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA – Semenjak adanya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2002 tentang Perubahan Permen nomor 17 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Mimika merasa bahwa warganya telah dirugikan.

Pasalnya di dalam peraturan tersebut, penjualan kepiting tidak lagi disyaratkan berdasarkan berat melainkan ukuran kepiting yang mana lebar karapasnya harus di atas 12 cm.

“Sekarang itu kalau kita mau beli, kita mau ekspor, kita mau jual kemana-mana itu disyaratkan itu bukan berat lagi tapi ukuran. Baik kepiting, ikan, udang, itu semua. Berbeda dengan dulu, itu undang-undangnya bicara tentang berat,” jelas Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, Senin (7/11/2022).

Akibatnya, lanjut John, saat ini banyak keluhan yang ia terima dari para nelayan dan pengusaha lantaran menurunnya penghasilan yang di dapat.

“Masyarakat sekarang ini kehilangan pendapatan karena masyarakat kita ini kan bukan budidaya ya, masyarakat kita ini kan mereka ambil yang sudah jadi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Alex Omaleng Beri Bantuan Sukseskan Rakerda GKII Klasis Mimika

Oleh sebab itu, John mengatakan pihaknya telah melambungkan surat kepada Menteri Perikanan dan Kelautan untuk melihat kembali dampak kerugian masyarakat dari aturan tersebut.

“Tindak lanjutnya yang sudah kami lakukan adalah kami sudah menulis surat kepada Menteri Perikanan dan Kelautan untuk membijaki hal ini, karena ini diberikan tanpa sosialisasi. Undang-undang ini muncul kita belum diberikan sosialisasi tapi langsung diterapkan. Ini persoalan kita,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Timika Beri Bansos ke Warga Binaan Beserta Keluarga dan Masyarakat Sekitar
Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga Mimika
Tahun Ini, DP3AP2KB Rencana Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Kekerasan
42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024
Pemkab Mimika Terus Awasi Timbangan Pedagang selama Ramadhan
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Pantau Harga Bapok di Mimika
Musrenbang Otsus, Pj Sekda Mimika; Program Harus Sesuai Kebutuhan OAP
ASN Mimika Diimbau Tak Sebarkan Ujaran Kebencian Jelang Pelantikan Bupati

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:56 WIT

Lapas Timika Beri Bansos ke Warga Binaan Beserta Keluarga dan Masyarakat Sekitar

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:00 WIT

Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga Mimika

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:49 WIT

Tahun Ini, DP3AP2KB Rencana Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Kekerasan

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:52 WIT

42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:10 WIT

Pemkab Mimika Terus Awasi Timbangan Pedagang selama Ramadhan

Berita Terbaru