Warga Dirugikan, Pemkab Mimika Minta Kebijakan Menteri Terkait Aturan Penjualan Hasil Laut

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA – Semenjak adanya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2002 tentang Perubahan Permen nomor 17 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Mimika merasa bahwa warganya telah dirugikan.

Pasalnya di dalam peraturan tersebut, penjualan kepiting tidak lagi disyaratkan berdasarkan berat melainkan ukuran kepiting yang mana lebar karapasnya harus di atas 12 cm.

“Sekarang itu kalau kita mau beli, kita mau ekspor, kita mau jual kemana-mana itu disyaratkan itu bukan berat lagi tapi ukuran. Baik kepiting, ikan, udang, itu semua. Berbeda dengan dulu, itu undang-undangnya bicara tentang berat,” jelas Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, Senin (7/11/2022).

Akibatnya, lanjut John, saat ini banyak keluhan yang ia terima dari para nelayan dan pengusaha lantaran menurunnya penghasilan yang di dapat.

“Masyarakat sekarang ini kehilangan pendapatan karena masyarakat kita ini kan bukan budidaya ya, masyarakat kita ini kan mereka ambil yang sudah jadi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Plt Bupati Mimika: Siapa Bilang Saya Mau Rolling Jabatan?

Oleh sebab itu, John mengatakan pihaknya telah melambungkan surat kepada Menteri Perikanan dan Kelautan untuk melihat kembali dampak kerugian masyarakat dari aturan tersebut.

“Tindak lanjutnya yang sudah kami lakukan adalah kami sudah menulis surat kepada Menteri Perikanan dan Kelautan untuk membijaki hal ini, karena ini diberikan tanpa sosialisasi. Undang-undang ini muncul kita belum diberikan sosialisasi tapi langsung diterapkan. Ini persoalan kita,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT