JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2021.
Keempat tersangka yang dimaksud terdiri dari Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa berinisial RK, serta seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial S.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, menjelaskan bahwa proyek yang berada di kawasan SP5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika tersebut dikerjakan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada 2021, dengan total nilai kontrak mencapai Rp79,34 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” ujar Nixon dalam keterangan persnya pada Rabu malam, 11 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 32 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan secara signifikan.
Misalnya, pekerjaan timbunan pilihan yang seharusnya mencapai 222.477,59 meter kubik, ternyata hanya terealisasi sekitar 104.470,60 meter kubik. Selisih tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,3 miliar.
Berdasarkan temuan itu, keempat individu tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nixon menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.









