Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Venue Aeromodelling PON XX di Mimika

Endy Langobelen

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Kejati Papua)

Kejati Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Kejati Papua)

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2021.

Keempat tersangka yang dimaksud terdiri dari Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa berinisial RK, serta seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial S.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, menjelaskan bahwa proyek yang berada di kawasan SP5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika tersebut dikerjakan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada 2021, dengan total nilai kontrak mencapai Rp79,34 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” ujar Nixon dalam keterangan persnya pada Rabu malam, 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 32 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan secara signifikan.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Punya 530 Aset Tanah, 427 Belum Bersertifikat

Misalnya, pekerjaan timbunan pilihan yang seharusnya mencapai 222.477,59 meter kubik, ternyata hanya terealisasi sekitar 104.470,60 meter kubik. Selisih tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,3 miliar.

Berdasarkan temuan itu, keempat individu tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nixon menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendulang Ditemukan Tewas Tergantung di Area Tambang Mile 21 Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo
OPM Klaim Tembak 3 Mata-mata dan 1 Polisi di Yahukimo
Perkara Pinjam Motor, Seorang Pria Ditikam di Mimika
Kejar Pelaku Begal, Korban Malah Dikeroyok di Jalan Cenderawasih Mimika

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:44 WIT

Pendulang Ditemukan Tewas Tergantung di Area Tambang Mile 21 Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:23 WIT

Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIT

Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:25 WIT

TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo

Berita Terbaru