Pemkab Puncak Dorong Perdasus Konflik Adat, Upaya Perkuat Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal Papua

Ahmad

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Negara, SP3, Mimika, Papua Tengah, Jumat (9/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Negara, SP3, Mimika, Papua Tengah, Jumat (9/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak mendorong perumusan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai instrumen hukum untuk penyelesaian konflik adat di tanah Papua.

Inisiatif ini akan diusulkan kepada Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat mekanisme perdamaian yang berakar pada kearifan lokal masyarakat Papua, sekaligus memberi kepastian hukum dalam penanganan konflik adat antar sesama Orang Asli Papua (OAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, saat ditemui wartawan di Mimika, Jumat (9/1/2026).

“Ada rencana, saya dengan teman-teman intelektual se-tanah Papua ada diskusi terkait dengan perdamaian ke depan seperti apa ketika orang Papua melakukan perang suku, baik kami masyarakat gunung maupun masyarakat pesisir,” kata Nenu.

Selama ini, penyelesaian konflik adat di Papua umumnya bertumpu pada hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Fokuskan Program Prioritas di Tahun 2026 Buntut Penurunan APBD

Mekanisme tersebut menekankan musyawarah, pendekatan restoratif, dan dipimpin oleh tokoh adat dengan mengedepankan nilai kebersamaan serta rekonsiliasi.

Salah satu praktik yang lazim dilakukan adalah ritual bakar batu, yakni tradisi memasak secara bersama-sama sebagai simbol perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.

Dalam prosesi ini, berbagai bahan makanan seperti ubi, sayuran, dan daging babi dimasak di atas batu panas, kemudian disantap bersama oleh pihak-pihak yang sebelumnya berkonflik.

Tradisi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai simbol persaudaraan, tetapi juga menjadi bagian dari penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang melengkapi hukum positif.

Pendekatan adat dinilai lebih efektif karena mampu menyentuh akar persoalan sosial dan budaya, serta mencegah konflik berulang akibat dendam berkepanjangan.

Namun demikian, Nenu menekankan bahwa proses perdamaian adat juga memiliki tantangan, terutama dari sisi pembiayaan.

Dalam budaya tertentu, penyelesaian konflik yang menimbulkan korban jiwa mensyaratkan pembayaran denda adat atau bayar kepala yang nilainya tidak sedikit.

Baca Juga :  Cerdaskan Masyarakat, Pemkab Mimika Tahun Ini Bangun Lagi Perpustakaan

Kondisi inilah yang mendorong perlunya Perdasus sebagai payung hukum, agar mekanisme penyelesaian konflik adat dapat diatur secara lebih sistematis dan mendapat dukungan kebijakan pemerintah.

Untuk wilayah Papua Tengah, wacana perumusan Perdasus tersebut akan didorong melalui MRPT sebagai representasi kultural masyarakat Papua, serta DPRP Papua Tengah sebagai lembaga legislatif daerah.

Nenu menegaskan, regulasi khusus tersebut diharapkan tidak hanya mengakui hukum adat, tetapi juga mengatur sanksi dan prosedur yang jelas dalam penyelesaian konflik.

“Jadi dalam satu bagian (pada Perdasus) mereka harus menyusun sanksi ketika orang Papua melakukan perang suku,” kata Nenu.

“Ke depan itu semua proses hukum, tapi kita benar-benar mengatur dari sisi ketentuan perundang-undangan, kita menyusun dari bawah,” sambungnya.

Dengan dorongan Perdasus ini, Pemkab Puncak berharap tercipta kerangka hukum yang adil, kontekstual, dan mampu menjaga perdamaian berkelanjutan di tanah Papua tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT