Pemkab Puncak Dorong Perdasus Konflik Adat, Upaya Perkuat Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal Papua

Ahmad

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Negara, SP3, Mimika, Papua Tengah, Jumat (9/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Negara, SP3, Mimika, Papua Tengah, Jumat (9/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak mendorong perumusan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai instrumen hukum untuk penyelesaian konflik adat di tanah Papua.

Inisiatif ini akan diusulkan kepada Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat mekanisme perdamaian yang berakar pada kearifan lokal masyarakat Papua, sekaligus memberi kepastian hukum dalam penanganan konflik adat antar sesama Orang Asli Papua (OAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, saat ditemui wartawan di Mimika, Jumat (9/1/2026).

“Ada rencana, saya dengan teman-teman intelektual se-tanah Papua ada diskusi terkait dengan perdamaian ke depan seperti apa ketika orang Papua melakukan perang suku, baik kami masyarakat gunung maupun masyarakat pesisir,” kata Nenu.

Selama ini, penyelesaian konflik adat di Papua umumnya bertumpu pada hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Baca Juga :  Pj Bupati Mappi Pimpin Rapat Koordinasi Tim Desk Pilkada Tahun 2024

Mekanisme tersebut menekankan musyawarah, pendekatan restoratif, dan dipimpin oleh tokoh adat dengan mengedepankan nilai kebersamaan serta rekonsiliasi.

Salah satu praktik yang lazim dilakukan adalah ritual bakar batu, yakni tradisi memasak secara bersama-sama sebagai simbol perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.

Dalam prosesi ini, berbagai bahan makanan seperti ubi, sayuran, dan daging babi dimasak di atas batu panas, kemudian disantap bersama oleh pihak-pihak yang sebelumnya berkonflik.

Tradisi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai simbol persaudaraan, tetapi juga menjadi bagian dari penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang melengkapi hukum positif.

Pendekatan adat dinilai lebih efektif karena mampu menyentuh akar persoalan sosial dan budaya, serta mencegah konflik berulang akibat dendam berkepanjangan.

Namun demikian, Nenu menekankan bahwa proses perdamaian adat juga memiliki tantangan, terutama dari sisi pembiayaan.

Dalam budaya tertentu, penyelesaian konflik yang menimbulkan korban jiwa mensyaratkan pembayaran denda adat atau bayar kepala yang nilainya tidak sedikit.

Baca Juga :  278 ASN Ikut Pengambilan Sumpah dan Janji, Ini Pesan Bupati Mimika

Kondisi inilah yang mendorong perlunya Perdasus sebagai payung hukum, agar mekanisme penyelesaian konflik adat dapat diatur secara lebih sistematis dan mendapat dukungan kebijakan pemerintah.

Untuk wilayah Papua Tengah, wacana perumusan Perdasus tersebut akan didorong melalui MRPT sebagai representasi kultural masyarakat Papua, serta DPRP Papua Tengah sebagai lembaga legislatif daerah.

Nenu menegaskan, regulasi khusus tersebut diharapkan tidak hanya mengakui hukum adat, tetapi juga mengatur sanksi dan prosedur yang jelas dalam penyelesaian konflik.

“Jadi dalam satu bagian (pada Perdasus) mereka harus menyusun sanksi ketika orang Papua melakukan perang suku,” kata Nenu.

“Ke depan itu semua proses hukum, tapi kita benar-benar mengatur dari sisi ketentuan perundang-undangan, kita menyusun dari bawah,” sambungnya.

Dengan dorongan Perdasus ini, Pemkab Puncak berharap tercipta kerangka hukum yang adil, kontekstual, dan mampu menjaga perdamaian berkelanjutan di tanah Papua tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT