Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 km di Merauke

Ikbal Asra

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima warga Masyarakat Adat Malind menggugat izin kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis, 5 Maret 2026. Foto: Galeripapua/ Ikbal Asra

Lima warga Masyarakat Adat Malind menggugat izin kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis, 5 Maret 2026. Foto: Galeripapua/ Ikbal Asra

Jayapura – Sejumlah perwakilan masyarakat adat Malind menggugat izin kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu, 5 Maret 2026. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR.

Lima warga mengajukan gugatan adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka menggugat keputusan Bupati Merauke yang menerbitkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk proyek jalan yang disebut terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.

Kelima penggugat datang ke PTUN Jayapura mengenakan busana adat Malind dan didampingi massa solidaritas dari sejumlah organisasi mahasiswa serta kelompok anak muda di Jayapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi tersebut, para peserta membentangkan berbagai spanduk dukungan, antara lain bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, hingga “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”.

Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat menggelar doa bersama dan ritual adat. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka atas kerusakan hutan dan tanah adat yang mereka anggap terjadi akibat proyek tersebut.

Salah satu penggugat, Sinta Gebze, mengatakan gugatan diajukan karena masyarakat adat merasa kehilangan ruang hidup mereka sejak proyek pembangunan jalan dimulai.

Baca Juga :  OPM Bertanggung Jawab Atas Penembakan Aparat di Wamena

“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka. Kami kehilangan tanah, kehilangan tempat mencari makan. Kami lahir dan hidup di tanah ini, tetapi sekarang hutan sudah dibongkar,” kata Sinta dalam keterangan tertulisnya kepada Galeripapua.

Ia menambahkan perusahaan masuk ke wilayah mereka tanpa persetujuan masyarakat adat.

“Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri dan langsung membongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah memasang palang adat, tetapi tidak ditanggapi,” ujarnya.

Menurut Sinta, warga juga merasa tertekan ketika mencoba menyuarakan penolakan terhadap proyek tersebut.

“Kami ingin menegur atau bersuara, tetapi kami takut karena saat itu ada aparat bersenjata di lokasi,” kata dia.

Pemerintah menyebut pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut sebagai bagian dari dukungan infrastruktur untuk proyek pangan dan energi di selatan Papua.

Proyek ini berjalan bersamaan dengan program cetak sawah di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab. Program tersebut dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng perusahaan kontraktor seperti Jhonlin Group.

Menurut catatan organisasi masyarakat sipil, pembukaan lahan untuk pembangunan jalan dari Wanam menuju Muting telah mencapai lebih dari 50 kilometer dan melintasi kawasan hutan adat masyarakat Malind.

Anggota tim advokasi dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, menilai proyek tersebut bermasalah dari sisi prosedur.

Menurut dia, pembukaan lahan sudah berlangsung sejak September 2024, sementara keputusan kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan setahun kemudian.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Dianiaya hingga Tewas di Mimika

“Pembukaan lahan berjalan sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. Surat keputusan bupati baru terbit pada September 2025,” kata Tigor.

Ia menduga penerbitan keputusan tersebut dilakukan untuk melegitimasi kegiatan yang sudah lebih dulu berlangsung.

Sementara itu, anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Emanuel Gobay, mengatakan proyek pembangunan yang dikategorikan sebagai PSN berpotensi memicu konflik di tingkat masyarakat.

“Di panggung internasional pemerintah berbicara tentang perdamaian, tetapi di lapangan proyek ini justru memicu konflik di masyarakat,” ujarnya.

Adapun juru kampanye hutan dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menilai pembukaan hutan di Papua berpotensi memperburuk krisis iklim.

“Di tengah krisis iklim, merusak hutan tidak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi,” kata Sekar.

Gugatan ke PTUN Jayapura ini disebut sebagai salah satu langkah hukum masyarakat adat untuk menentang proyek tersebut, selain upaya uji materi terkait kemudahan proyek strategis nasional dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Selain melalui jalur hukum, masyarakat adat juga melakukan berbagai bentuk penolakan di kampung, termasuk dengan memasang palang salib merah sebagai simbol penutupan wilayah hutan adat mereka.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Penindakan di Tembagapura Sisakan Duka dan Perbedaan Keterangan
Polisi Olah TKP Keributan yang Berujung Penyerangan Aparat di Mimika
Jenazah Sipil Korban Penindakan Aparat Tiba di Kwamki Narama
Polisi Tangkap Jaringan PIS, Diduga Penyebar Propaganda via Medsos
Balap Liar Marak Saat Ramadan, Sat Lantas Polres Mimika Turunkan Tim Khusus
Bupati Mimika Pastikan Alat Berat Segera Ditarik dari Kapiraya, Upaya Redam Ketegangan
Bupati dan Kapolda Tinjau Kapiraya, Tambang Ilegal Disebut Picu Konflik Tapal Batas
11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan, Jadi Duta Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:02 WIT

Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 km di Merauke

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:56 WIT

Insiden Penindakan di Tembagapura Sisakan Duka dan Perbedaan Keterangan

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIT

Polisi Olah TKP Keributan yang Berujung Penyerangan Aparat di Mimika

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:46 WIT

Jenazah Sipil Korban Penindakan Aparat Tiba di Kwamki Narama

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:50 WIT

Polisi Tangkap Jaringan PIS, Diduga Penyebar Propaganda via Medsos

Berita Terbaru

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/