Polres Mimika Selidiki Dua Kasus Dugaan Pembunuhan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Ahmad

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Olah TKP yang dilakukan oleh Tim Inafis Polres Mimika di lokasi kasus dugaan pembunuhan. (Foto: Humas Polres Mimika)

Olah TKP yang dilakukan oleh Tim Inafis Polres Mimika di lokasi kasus dugaan pembunuhan. (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika tengah mendalami dua insiden dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Mimika pada 28 dan 29 Maret 2026.

Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah alat bukti di kedua lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penyidik saat ini sedang bekerja intensif untuk mengungkap motif dan pelaku di balik dua kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini Sat Reskrim Polres Mimika telah menangani dua peristiwa di 2 TKP berbeda yang diduga merupakan tindak pidana pembunuhan,” kata Hempy dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026) malam.

Misteri Kamar 106 Penginapan Merlin

Peristiwa pertama dilaporkan terjadi di Penginapan Merlin, Jalan Yos Soedarso, pada Sabtu 28 Maret 2026–sekitar pukul 23.00 WIT.

Berdasarkan keterangan saksi CMS, seorang resepsionis, sebelumnya terdapat sepasang pria dan wanita yang melakukan check-in di kamar 106. Mereka datang ke penginapan dengan menggunakan jasa taksi gelap.

Tak lama berselang, kedua tamu tersebut terlihat meninggalkan penginapan dengan terburu-buru menggunakan kendaraan lain. Kecurigaan muncul saat saksi hendak membersihkan kamar dan menemukan ceceran darah dalam jumlah signifikan di lantai dan tempat tidur.

Baca Juga :  Update Kasus Rudapaksa Tunarungu di Mimika, 2 Pelaku Disebut Belum Perkosa Korban

“Melihat kondisi tersebut, saksi mengurungkan niat untuk membersihkan, kemudian segera menutup kembali pintu kamar 106,” jelasnya.

Meski ditemukan senjata tajam berupa sangkur dan parang, botol minuman beralkohol, serta atribut pribadi di lokasi, keberadaan korban masih menjadi teka-teki.

“Saksi 1 mengaku tidak mengetahui secara pasti terjadinya peristiwa penganiayaan atau penikaman di dalam kamar tersebut, karena selama kejadian berlangsung, saksi berada di dalam ruang kantor resepsionis,” ujarnya.

Hingga saat ini, polisi masih melacak identitas penyewa kamar dan mencari keberadaan korban yang diduga terluka parah.

“Namun demikian, tidak ditemukan korban di lokasi kejadian, dan identitas korban masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Pengeroyokan Berujung Maut di Jalan WR. Soepratman

Kasus kedua terjadi pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan WR. Soepratman yang menewaskan pria berinisial JU (33).

Berdasarkan keterangan saksi SB, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekitar 10 orang di sekitar kantor Sat Lantas Polres Mimika.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran dan Fisik Belum Maksimal, Plt Bupati Mimika Minta Segera Lakukan Evaluasi

Korban sempat melarikan diri dan duduk di depan sebuah ruko dalam kondisi lemas sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa saat massa mulai berkerumun kembali. Di lokasi kejadian, polisi mengamankan baju merah yang robek, sepasang sandal, dan sebuah pisau lipat.

“Atas peristiwa itu, tim dari Sat Reskrim Polres Mimika telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Hempy.

Penyidik kini sedang melakukan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar Jalan WR. Soepratman guna mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan.

Komitmen Penegakan Hukum

Iptu Hempy menegaskan bahwa Polres Mimika telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk kedua kasus tersebut dan memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas.

“Terkait perkembangan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman di TKP serta mengumpulkan alat bukti,” tuturnya.

Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT