MIMIKA – Polemik mengenai pembagian 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk daerah kembali memanas. Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop (Tsingwarop) mendesak pemerintah pusat untuk tidak memodelkan penundaan dan segera merealisasikan pengalihan saham tersebut kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat serta Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pernyataan tegas ini disampaikan jajaran pengurus FPHS Tsingwarop di depan kantor mereka di Mimika, Papua Tengah. Aksi ini merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme pembagian saham 10 persen yang diperuntukkan bagi Tanah Papua.
Pengurus FPHS Tsingwarop, Litinus Niwilingame, menilai pandangan Menteri HAM keliru. Ia menegaskan bahwa skema dan dasar hukum pembagian saham sudah final melalui perjanjian induk, regulasi turunan, hingga Peraturan Daerah (Perda) dengan mekanisme Business to Business (B2B).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi dalam hal ini saya sampaikan kepada publik, khusus masyarakat Papua dan juga masyarakat Mimika, masyarakat Papua Tengah, dan juga masyarakat Indonesia atau siapa pun kita, bahwa pernyataan Menteri HAM Pak Natalius Pigai tersebut tidak benar,” ujar Litinus kepada awak media di kantor FPHS Tsingwarop di Jalan C. Heatubun, Selasa (25/8/2026).
“Beliau sampaikan bahwa saham diberikan oleh Jokowi kepada masyarakat Papua Tengah itu salah, karena saham 10 persen diberikan sejak belum pemekaran DOB baru 6 provinsi di tanah Papua,” imbuhnya.
Litinus meminta kepada Natalius agar fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri HAM, terutama dalam menuntaskan berbagai persoalan penegakan hukum dan pelanggaran HAM di Papua, ketimbang mengintervensi urusan penataan saham yang berada di bawah kewenangan kementerian lain.
Ia juga mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, serta kementerian terkait yang merancang agar manfaat 10 persen saham dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat di seluruh wilayah Papua, tidak terbatas pada satu provinsi saja.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa hak atas 7 persen saham yang berada di wilayah Papua Tengah—khususnya untuk Pemkab Mimika dan masyarakat adat pemilik hak ulayat—sudah final dan tidak boleh diganggu gugat oleh pihak mana pun.
“7 persen saham itu sudah ada di Papua Tengah. Jadi tidak ada pihak mana pun, tidak boleh ada alasan untuk membantah atau menghalangi, ya. Karena 7 persen saham itu sudah milik Papua Tengah, artinya Pemda Mimika dan masyarakat pemilik hak ulayat sudah ada di sini,” tuturnya.
“Kalau soal hak yang diperuntukkan kepada Gubernur, itu silakan. Itu komunikasi antar pimpinan provinsi, ya. Itu antar Gubernur dan Gubernur, silakan kamu urus. Tapi untuk masyarakat dan juga Pemda Mimika sebagai penghasil, itu sudah ada di Papua Tengah. Jadi tidak boleh ada alasan lagi, tidak boleh ada halangan lagi,” tuturnya.
Ia mendesak agar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera merampungkan proses pengalihan saham dari Jakarta ke Papua tanpa menundanya lebih lama lagi.
Sementara itu, kekecewaan senada diluapkan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kampung Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop (LMA Tsingwarop), Arnold Beanal.
Ia menegaskan perjuangan menuntut hak ulayat atas operasi tambang PTFI telah menyita waktu, energi, dan materiil masyarakat adat selama lebih dari 12 tahun.
Arnold memberi peringatan keras kepada pejabat publik mana pun yang mencoba menghambat proses penyelesaian hak saham masyarakat adat Mimika.
“Saya tentunya mewakili masyarakat yang ada, saya dengan tegas menyampaikan kepada Pak Menteri: Jangan coba-coba menghalangi proses yang sudah jalan 10 tahun!” tegas Arnold.
Ia memperingatkan bahwa kesabaran masyarakat adat sudah habis jika hak-hak dasar mereka terus diabaikan.
“Kami sudah korban selama 12 tahun ini kami tidak punya apa-apa. Tidak punya rumah mewah, tidak punya mobil mewah. Kami punya pendapatan, kami punya uang, pakai untuk urus barang ini!” paparnya.
Arnold menekankan bahwa perjuangan ini menyangkut kelangsungan hidup warga lingkar tambang yang selama ini menanggung dampak ekologis dan sosial dari aktivitas penambangan.
Masyarakat pemilik hak ulayat kini menunggu langkah konkret kementerian terkait untuk segera merampungkan pengalihan saham 10 persen demi kepastian hukum dan kesejahteraan warga lingkar tambang Mimika.









