Rolling Dinilai Langgar Aturan, ASN Non Job di Mimika Tuntut Jabatannya Kembali

Ahmad

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para ASN non job mengungkapkan keluh kesahnya saat jumpa pers di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Rabu (6/12/2023). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Para ASN non job mengungkapkan keluh kesahnya saat jumpa pers di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Rabu (6/12/2023). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinonjobkan pada Selasa (5/12) lalu mengancam akan melakukan aksi pemalangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Rabu (6/12/2023), mereka menuntut untuk dikembalikan pada jabatan sebelumnya.

Menurut mereka, rolling jabatan yang berujung non job tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang-undang, serta tidak mementingkan hak-hak mereka sebagai orang asli Papua (OAP), terlebih para ASN dari dua suku besar yakni Amungme dan Kamoro yang telah lama mengabdi untuk Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, mereka mendesak agar Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dapat meninjau kembali prosedur rolling yang telah dilakukan.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Ananias Faot, yang juga turut dirotasi jabatannya mengungkapkan bahwa rolling tersebut sama sekali tanpa sepengetahuan pihaknnya selaku BKPSDM Mimika.

Baca Juga :  Menyongsong Hari Polwan Ke-75, Polres Mimika Gelar Berbagai Kegiatan

Ananias bilang, dalam empat kali rolling yang dilakukan sejak diaktifkannya kembali Bupati Mimika, yang dinilai sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah Penjabat Sekretaris Daerah, Robert Mayaut, disusul Jenny Usmany sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

“Tapi dalam proses, ternyata muncul tiba-tiba 50 nama, dan 50 nama itu saya tidak tahu, sampai ASN yang ada di sini menjadi korban. Saya tidak tahu persis. Ditambah lagi dengan kemarin dilakukan rolling yang menurut saya dari sisi ketentuan sangat brutal,” tandasnya.

Untuk itu, kata Ananias, terkait dengan rolling tersebut bukan menjadi tanggungjawab pihak kepegawaian. Pasalnya, pihaknya sama sekali tidak mengetahui SK rolling tersebut dibuat oleh siapa. Namun yang jelas ditandatangani oleh Bupati Mimika.

Ananias mengatakan, rolling yang sudah dilakukan sebanyak empat kali ini pun telah dipertanyakan oleh pihak KASN, Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk Ombudsman.

Baca Juga :  Warga Dirugikan, Pemkab Mimika Minta Kebijakan Menteri Terkait Aturan Penjualan Hasil Laut

“Kami didatangi bahkan via telepon dikonfirmasi kembali terkait hal itu. Saya sebagai pejabat yang membidangi kepegawaian menyatakan bahwa kami tidak tahu,” tegasnya.

“Saya mau sampaikan buat teman-teman ASN yang ada dan seluruh masyarakat Kabupaten Mimika bahwa rotasi yang ada di akhir tahun ini murni bukan kepegawaian yang buat SK-nya,” tambahnya.

Ananias menerangkan, dalam ketentuan undang-undang dijelaskan bahwa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, tidak boleh dilakukan rolling atau rotasi apapun.

Oleh karena itu, Ananias mengaku akan membuat pengaduan secara tertulis untuk selanjutnya diadukan kepada Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN, dan juga Ombudsman.

“Tadi kami sudah sempat menyampaikan verifikasi lewat pengaduan Ombudsman perwakilan Papua dan ada beberapa data yang diminta dan saya sudah kasih,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CSR Freeport Disorot, Masyarakat Tsinga, Banti dan Aroanop Dinilai Masih Tertinggal
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Mamberamo Raya: Warga Anggreso Desak Pemprov Papua Bangun Jalan ke Sarmi
Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:21 WIT

Mamberamo Raya: Warga Anggreso Desak Pemprov Papua Bangun Jalan ke Sarmi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT