Rolling Dinilai Langgar Aturan, ASN Non Job di Mimika Tuntut Jabatannya Kembali

Ahmad

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para ASN non job mengungkapkan keluh kesahnya saat jumpa pers di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Rabu (6/12/2023). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Para ASN non job mengungkapkan keluh kesahnya saat jumpa pers di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Rabu (6/12/2023). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinonjobkan pada Selasa (5/12) lalu mengancam akan melakukan aksi pemalangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Rabu (6/12/2023), mereka menuntut untuk dikembalikan pada jabatan sebelumnya.

Menurut mereka, rolling jabatan yang berujung non job tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang-undang, serta tidak mementingkan hak-hak mereka sebagai orang asli Papua (OAP), terlebih para ASN dari dua suku besar yakni Amungme dan Kamoro yang telah lama mengabdi untuk Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, mereka mendesak agar Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dapat meninjau kembali prosedur rolling yang telah dilakukan.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Ananias Faot, yang juga turut dirotasi jabatannya mengungkapkan bahwa rolling tersebut sama sekali tanpa sepengetahuan pihaknnya selaku BKPSDM Mimika.

Baca Juga :  Aksi Damai di Mimika, Massa Tuntut Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama

Ananias bilang, dalam empat kali rolling yang dilakukan sejak diaktifkannya kembali Bupati Mimika, yang dinilai sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah Penjabat Sekretaris Daerah, Robert Mayaut, disusul Jenny Usmany sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

“Tapi dalam proses, ternyata muncul tiba-tiba 50 nama, dan 50 nama itu saya tidak tahu, sampai ASN yang ada di sini menjadi korban. Saya tidak tahu persis. Ditambah lagi dengan kemarin dilakukan rolling yang menurut saya dari sisi ketentuan sangat brutal,” tandasnya.

Untuk itu, kata Ananias, terkait dengan rolling tersebut bukan menjadi tanggungjawab pihak kepegawaian. Pasalnya, pihaknya sama sekali tidak mengetahui SK rolling tersebut dibuat oleh siapa. Namun yang jelas ditandatangani oleh Bupati Mimika.

Ananias mengatakan, rolling yang sudah dilakukan sebanyak empat kali ini pun telah dipertanyakan oleh pihak KASN, Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk Ombudsman.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau

“Kami didatangi bahkan via telepon dikonfirmasi kembali terkait hal itu. Saya sebagai pejabat yang membidangi kepegawaian menyatakan bahwa kami tidak tahu,” tegasnya.

“Saya mau sampaikan buat teman-teman ASN yang ada dan seluruh masyarakat Kabupaten Mimika bahwa rotasi yang ada di akhir tahun ini murni bukan kepegawaian yang buat SK-nya,” tambahnya.

Ananias menerangkan, dalam ketentuan undang-undang dijelaskan bahwa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, tidak boleh dilakukan rolling atau rotasi apapun.

Oleh karena itu, Ananias mengaku akan membuat pengaduan secara tertulis untuk selanjutnya diadukan kepada Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN, dan juga Ombudsman.

“Tadi kami sudah sempat menyampaikan verifikasi lewat pengaduan Ombudsman perwakilan Papua dan ada beberapa data yang diminta dan saya sudah kasih,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
Jubir OPM Buka Suara soal Penembakan 3 Pegawai di Jayawijaya
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Nikolaus Alome Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Tidak Terlibat Perang Suku di Mimika
Pemuda Adat Papua Tolak PAPEDA Summit, Soroti Perdagangan Karbon
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Sabtu, 12 September 2026 - 00:13 WIT

Jubir OPM Buka Suara soal Penembakan 3 Pegawai di Jayawijaya

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Minggu, 6 September 2026 - 21:16 WIT

Nikolaus Alome Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Tidak Terlibat Perang Suku di Mimika

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT