JAYAPURA – Seorang pelaku transaksi jual beli senjata api (senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yakni Markus Okoseray (MO), yang ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada 3 Juni 2024 lalu ternyata merupakan mantan anggota TNI.
Hal itu diungkapkan Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, dalam video siaran pers, Rabu (4/6/2024).
“MO ini merupakan pecatan dari TNI yang sebelumnya bertugas di Batalyon 45 Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,” ungkap Bayu Suseno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MO disebutnya anggota TNI yang telah desersi selama kurang lebih dua tahun karena masalah keluarga.
Diberitakan sebelumnya, MO ditangkap di Distrik Depapre saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata ke SK, anggota KKB.
MO sendiri, kata Bayu, merupakan jaringan penyuplai senpi dan amunisi kepada KKB di Papua.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yakni di antaranya satu buah senpi laras pendek merk Erma Werke, uang tunai sekitar Rp800 ribu, satu lembar STNK sepeda motor, empat lembar KTP atas nama Markus Ricardo Okoseray, dua ATM BNI, satu ATM BRI, dan satu KTA TNI atas nama Markus Ricardo Okoseray.
“Yang bersangkutan saat ini diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz yang ada di Jayapura untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut,” tutur Bayu.
Atas perbuatan ini, sebut Bayu, MO setidaknya akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.










