Penjual Senpi ke KKB yang Ditangkap di Jayapura Ternyata Desersi TNI

Endy Langobelen

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menunjukkan foto MO, penyuplai senjata api ke KKB Papua. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz)

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menunjukkan foto MO, penyuplai senjata api ke KKB Papua. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz)

JAYAPURA – Seorang pelaku transaksi jual beli senjata api (senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yakni Markus Okoseray (MO), yang ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada 3 Juni 2024 lalu ternyata merupakan mantan anggota TNI.

Hal itu diungkapkan Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, dalam video siaran pers, Rabu (4/6/2024).

“MO ini merupakan pecatan dari TNI yang sebelumnya bertugas di Batalyon 45 Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,” ungkap Bayu Suseno.

MO disebutnya anggota TNI yang telah desersi selama kurang lebih dua tahun karena masalah keluarga.

Diberitakan sebelumnya, MO ditangkap di Distrik Depapre saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata ke SK, anggota KKB.

MO sendiri, kata Bayu, merupakan jaringan penyuplai senpi dan amunisi kepada KKB di Papua.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yakni di antaranya satu buah senpi laras pendek merk Erma Werke, uang tunai sekitar Rp800 ribu, satu lembar STNK sepeda motor, empat lembar KTP atas nama Markus Ricardo Okoseray, dua ATM BNI, satu ATM BRI, dan satu KTA TNI atas nama Markus Ricardo Okoseray.

Baca Juga :  KKB Tembak Pegawai ASN Satpol PP di Pegunungan Bintang

“Yang bersangkutan saat ini diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz yang ada di Jayapura untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut,” tutur Bayu.

Atas perbuatan ini, sebut Bayu, MO setidaknya akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial di PT Jasti Pravita
TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo
Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:46 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial di PT Jasti Pravita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:16 WIT

TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Aparat kepolisian hendak mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Minggu, 2 Agu 2026 - 18:40 WIT

Proses olah TKP oleh aparat kepolisian Kompleks Perumahan Raffles Residence 3, Blok M, Jalan Irigasi Ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (2/8/2026). (Foto: Istimewa/Faris)

Peristiwa

Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Minggu, 2 Agu 2026 - 17:41 WIT