Penjual Senpi ke KKB yang Ditangkap di Jayapura Ternyata Desersi TNI

Endy Langobelen

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menunjukkan foto MO, penyuplai senjata api ke KKB Papua. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz)

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menunjukkan foto MO, penyuplai senjata api ke KKB Papua. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz)

JAYAPURA – Seorang pelaku transaksi jual beli senjata api (senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yakni Markus Okoseray (MO), yang ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada 3 Juni 2024 lalu ternyata merupakan mantan anggota TNI.

Hal itu diungkapkan Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, dalam video siaran pers, Rabu (4/6/2024).

“MO ini merupakan pecatan dari TNI yang sebelumnya bertugas di Batalyon 45 Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,” ungkap Bayu Suseno.

MO disebutnya anggota TNI yang telah desersi selama kurang lebih dua tahun karena masalah keluarga.

Diberitakan sebelumnya, MO ditangkap di Distrik Depapre saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata ke SK, anggota KKB.

MO sendiri, kata Bayu, merupakan jaringan penyuplai senpi dan amunisi kepada KKB di Papua.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yakni di antaranya satu buah senpi laras pendek merk Erma Werke, uang tunai sekitar Rp800 ribu, satu lembar STNK sepeda motor, empat lembar KTP atas nama Markus Ricardo Okoseray, dua ATM BNI, satu ATM BRI, dan satu KTA TNI atas nama Markus Ricardo Okoseray.

Baca Juga :  Belasan Kios di Poumako Mimika Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

“Yang bersangkutan saat ini diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz yang ada di Jayapura untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut,” tutur Bayu.

Atas perbuatan ini, sebut Bayu, MO setidaknya akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIT

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIT

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Berita Terbaru