Sejumlah Tuntutan IPMAMI akan Ditindaklanjuti PJ Bupati Mimika

Ahmad

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, saat ditemui pada Jumat (17/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

i

Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, saat ditemui pada Jumat (17/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Para mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) akhirnya bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Jumat (17/1/2025).

Sebelumnya, IPMAMI telah melaksanakan aksi sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir. Namun, segala tuntutan yang disampaikan dalam aksi tak kunjung mendapat jawaban yang pasti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya mereka akhirnya membuahkan hasil setelah bertemu dengan Pj Bupati Yonathan selama kurang lebih 3 jam.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte, beserta sejumlah pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Adapun aspirasi yang dibawa IPMAMI sebanyak 12 poin tuntutan. Semuanya berkaitan dengan perbaikan sistem pendidikan di Kabupaten Mimika.

Perwakilan Mahasiswa yang juga merupakan Sekretaris IPMAMI Jayapura, Banianus Jawame, menyebutkan bahwa walaupun audiensi sudah terlaksana, IPMAMI akan tetap mengawal aspirasi ini sampai ke rumah rakyat hingga seluruh poin tuntutan dapat diakomodir dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Divonis Bebas, Johannes Rettob Terharu Disambut Warga Timika

Dengan hasil akhir pertemuan, mahasiswa menerima namun masih menyimpan rasa kecewa dengan jawaban dari beberapa poin.

Salah satunya adalah regulasi yang sudah ditetapkan yaitu SK Bupati nomor 388 tentang pemberian beasiswa kepada mahasiswa Amungme Kamoro dan Papua lainnya.

Katanya, regulasi tersebut tidak bisa dibatalkan lagi karena sudah disahkan oleh pejabat yang lama. Oleh karena itu, kedua pihak menyepakati agar mahasiswa kembali menyerahkan data ke Dinas Pendidikan untuk bisa digunakan sebagai acuan ke depannya.

“SK ini kan sudah final, tetapi untuk tahun ini kita akan masukkan data lagi. Kami juga minta agar prioritaskan Amungme Kamoro. Untuk semua poin ini tidak bisa selesai hari ini. Kita akan tetap bawa ke DPRD untuk bisa ditetapkan menjadi Perda,” kata Banianus saat ditemui usai audiensi.

Sementara itu, Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, mengungkapkan bahwa dikusi berjalan baik dan konstruktif.

Baca Juga :  Tanam Tebu di Merauke, Jokowi: Pemerintah Fokus Kembangkan Ketahanan Pangan

Menurutnya, IPMAMI telah menyampaikan masukan. Dari 12 poin, pemerintah bersedia menampung 8 poin karena itu bersangkutan dengan hak para mahasiswa tersebut.

“Kita sudah dengar aspirasi dari mahasiswa. Tentunya itu hak menyampaikan keresahannya kepada pejabat pemerintahan,” ungkap Yonathan saat ditemui Jumat sore.

“Dan hasil akhir tadi, mereka menerima walaupun ada dinamika. Mahasiswa akhirnya menyadari bahwa di pemerintah pun kita berproses lebih baik lagi,” kata dia.

Yonathan mengatakan, pemenuhan hak mahasiswa itu juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang ada.

Seperti waktu pembayaran yang harus tepat waktu serta aturan-aturan yang harus diikuti oleh mahasiswa si penerima bantuan, misalnya menyelesaikan kuliah S1 maksimal 4 tahun.

Pemerintah akan melakukan penyesuaian yang harus dibahas secara komprehensif bersama bagian hukum dan Inspektorat.

Menurut Yonathan, ini tidak boleh dianggap main-main sebab butuh kebijakan secara tepat dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel, Pj Sekda Mimika Tegaskan OPD Siapkan Hal Ini
Rasionalisasi, Anggaran Kios Pangan Keliling di Mimika Dipangkas
Dinas Pendidikan Mimika Kelola APBD Rp1 Triliun di 2025
Pemkab Mimika Batasi Pengiriman Telur ke Luar Daerah
Disiplin ASN Pemkab Mimika Jadi Sorotan
Soal Penyerahan DPA, Begini Penjelasan Sekda Mimika
Pemkab Mimika Siap Jalani Inpres Pemangkasan 50 Persen Biaya Perjalanan Dinas
Sembilan Anggota DPRK Mimika Jalur Otsus Resmi Dilantik
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 20:03 WIT

Pimpin Apel, Pj Sekda Mimika Tegaskan OPD Siapkan Hal Ini

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:27 WIT

Rasionalisasi, Anggaran Kios Pangan Keliling di Mimika Dipangkas

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:55 WIT

Dinas Pendidikan Mimika Kelola APBD Rp1 Triliun di 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:24 WIT

Pemkab Mimika Batasi Pengiriman Telur ke Luar Daerah

Senin, 3 Februari 2025 - 19:15 WIT

Disiplin ASN Pemkab Mimika Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Anggota KKB, Aske Mabel, ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Yalimo. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Aske Mabel Anggota KKB Yalimo Ditangkap Satgas ODC

Rabu, 19 Feb 2025 - 12:14 WIT

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Pelaku Begal di Mile 21 Timika dalam Kejaran Polisi

Senin, 17 Feb 2025 - 20:08 WIT

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, tengah memimpin apel di halaman kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/2/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Pimpin Apel, Pj Sekda Mimika Tegaskan OPD Siapkan Hal Ini

Senin, 17 Feb 2025 - 20:03 WIT