Sejumlah Tuntutan IPMAMI akan Ditindaklanjuti PJ Bupati Mimika

Ahmad

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, saat ditemui pada Jumat (17/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, saat ditemui pada Jumat (17/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Para mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) akhirnya bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Jumat (17/1/2025).

Sebelumnya, IPMAMI telah melaksanakan aksi sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir. Namun, segala tuntutan yang disampaikan dalam aksi tak kunjung mendapat jawaban yang pasti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya mereka akhirnya membuahkan hasil setelah bertemu dengan Pj Bupati Yonathan selama kurang lebih 3 jam.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte, beserta sejumlah pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Adapun aspirasi yang dibawa IPMAMI sebanyak 12 poin tuntutan. Semuanya berkaitan dengan perbaikan sistem pendidikan di Kabupaten Mimika.

Perwakilan Mahasiswa yang juga merupakan Sekretaris IPMAMI Jayapura, Banianus Jawame, menyebutkan bahwa walaupun audiensi sudah terlaksana, IPMAMI akan tetap mengawal aspirasi ini sampai ke rumah rakyat hingga seluruh poin tuntutan dapat diakomodir dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Pembunuhan Pilot Glen dan Operasi Bela-Alama 1996

Dengan hasil akhir pertemuan, mahasiswa menerima namun masih menyimpan rasa kecewa dengan jawaban dari beberapa poin.

Salah satunya adalah regulasi yang sudah ditetapkan yaitu SK Bupati nomor 388 tentang pemberian beasiswa kepada mahasiswa Amungme Kamoro dan Papua lainnya.

Katanya, regulasi tersebut tidak bisa dibatalkan lagi karena sudah disahkan oleh pejabat yang lama. Oleh karena itu, kedua pihak menyepakati agar mahasiswa kembali menyerahkan data ke Dinas Pendidikan untuk bisa digunakan sebagai acuan ke depannya.

“SK ini kan sudah final, tetapi untuk tahun ini kita akan masukkan data lagi. Kami juga minta agar prioritaskan Amungme Kamoro. Untuk semua poin ini tidak bisa selesai hari ini. Kita akan tetap bawa ke DPRD untuk bisa ditetapkan menjadi Perda,” kata Banianus saat ditemui usai audiensi.

Sementara itu, Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, mengungkapkan bahwa dikusi berjalan baik dan konstruktif.

Baca Juga :  OMTOB Berakhir, Septinus Timang: Banyak Hal yang Dilakukan Sangat Luar Biasa

Menurutnya, IPMAMI telah menyampaikan masukan. Dari 12 poin, pemerintah bersedia menampung 8 poin karena itu bersangkutan dengan hak para mahasiswa tersebut.

“Kita sudah dengar aspirasi dari mahasiswa. Tentunya itu hak menyampaikan keresahannya kepada pejabat pemerintahan,” ungkap Yonathan saat ditemui Jumat sore.

“Dan hasil akhir tadi, mereka menerima walaupun ada dinamika. Mahasiswa akhirnya menyadari bahwa di pemerintah pun kita berproses lebih baik lagi,” kata dia.

Yonathan mengatakan, pemenuhan hak mahasiswa itu juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang ada.

Seperti waktu pembayaran yang harus tepat waktu serta aturan-aturan yang harus diikuti oleh mahasiswa si penerima bantuan, misalnya menyelesaikan kuliah S1 maksimal 4 tahun.

Pemerintah akan melakukan penyesuaian yang harus dibahas secara komprehensif bersama bagian hukum dan Inspektorat.

Menurut Yonathan, ini tidak boleh dianggap main-main sebab butuh kebijakan secara tepat dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT