Tiga Tersangka Pembunuhan Sopir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan

Endy Langobelen

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tiga tersangka kasus pembunuhan sopir angkutan umum, Muktar Layuk, ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Proses penyerahan tiga tersangka kasus pembunuhan sopir angkutan umum, Muktar Layuk, ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

JAYAWIJAYA — Tiga tersangka kasus pembunuhan sopir angkutan umum, Muktar Layuk, akhirnya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Jumat (22/8/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Ketiga tersangka tersebut yakni Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan pertama dilakukan terhadap tersangka Anus Asso yang tiba di Bandara Wamena pukul 09.00 WIT, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama barang bukti.

Selanjutnya, tersangka Aske Mabel diserahkan pada pukul 10.55 WIT. Adapun tersangka Nikson Matuan alias Okoni Siep diserahkan di Lapas Kelas IIB Wamena pukul 11.25 WIT karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Baca Juga :  Patah Panah, Perang Saudara di Mimika Berakhir Damai

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan penegakan hukum terhadap kelompok pelaku kekerasan di Papua akan terus dilakukan tanpa kompromi.

“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum akan kami lakukan dengan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Brigjen Faizal Ramadhani.

Senada, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menekankan bahwa Polri berkomitmen mengawal kasus hingga para tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal.

Baca Juga :  Personel Gabungan Gagalkan Masuknya 104 Liter Sopi ke Mimika

“Inilah salah satu bukti bahwa Polri tetap mengawal kasus ini sampai para tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal di pengadilan. Aparat keamanan akan menegakkan hukum setegak-tegaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus pembunuhan terhadap Muktar Layuk terjadi pada 5 November 2024 lalu di Wamena dan sempat menimbulkan keresahan warga.

Penyerahan tersangka ini diharapkan menjadi langkah tegas aparat dalam memberikan rasa aman serta memastikan setiap tindakan kriminal mendapat proses hukum yang adil dan transparan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai

Berita Terbaru

FGD - Peserta berfoto bersama usai Focus Group Discussion (FGD) eliminasi kusta yang digelar Layanan Kesehatan Cuma-Cuma Dompet Dhuafa di Puskesmas Abepura, Sabtu, 23 Mei 2026. Diskusi membahas percepatan eliminasi kusta di Kota Jayapura di tengah tingginya angka kasus dan masih kuatnya stigma terhadap pasien. Galeripapua/Ikbal Asra

Pemerintahan

Dinkes Jayapura: 503 Pasien Kusta Masih Jalani Pengobatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:18 WIT

Kesehatan - Peserta mengikuti Focus Group Discussion (FGD) eliminasi kusta yang digelar Layanan Kesehatan Cuma-Cuma Dompet Dhuafa di Puskesmas Abepura, Sabtu, 23 Mei 2026. Diskusi membahas percepatan eliminasi kusta, pengurangan stigma terhadap pasien, serta penguatan kolaborasi lintas sektor di Kota Jayapura. Galeripapua/ Ikbal Asra

Kesehatan

LKC Dompet Dhuafa Papua Gelar FGD Bahas Eliminasi Kusta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:26 WIT