TIMIKA – Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob (Wabup JR) melalui tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan oknum warga Timika YK Cs ke Polres Mimika, Rabu (14/9/2022).
Laporan tersebut dilakukan mengingat namanya kerap diseret-seret semenjak adanya peristiwa penangkapan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Bahkan dirinya pun sempat dituding sebagai sosok yang telah melaporkan kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 ke KPK.
Oleh karena itu, untuk membuktikan semua kebenaran atas tuduhan tersebut sekaligus mengetahui oknum di balik drama tuduhan yang selalu menyeret namanya, Wabup JR memilih untuk menempuh jalur hukum dengan memolisikan YK Cs atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Hari ini tanggal 14 September 2022, kami kuasa hukum untuk pak John Rettob membuat pengaduan di SKPT Polres Mimika terkait dengan adanya hal yang tidak menyenangkan untuk pihak klien kami,” ujar salah satu Advokat, Samuel Takndare dalam jumpa pers seperti yang dilansir dari Fajarpapua.com, Rabu (14/9/2022).
Samuel menjelaskan laporan tersebut menyangkut tuduhan pencemaran nama baik terhadap Wabup JR yang puncaknya dilakukan saat aksi demonstrasi pada hari Selasa (13/9/2022) di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP3.
“Terkait dengan tuduhan tersebut, klien kami merasa dirugikan sehingga melalui laporan ini diharapkan para pihak terlapor bisa membuktikan tuduhannya di depan hukum,” tegasnya.
Samuel menyebutkan, ada beberapa poin tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, yakni terkait beredarnya pemberitaan di media massa dan selebaran surat pernyataan saat demonstrasi di Kantor Pusat Pemerintahan, serta video di WhatsApp Grup Kopi Hitam. Dimana isi dalam video tersebut dua oknum yang diketahui berinisial YK dan JO menyampaikan sebagai berikut.
Pertama, kami tidak menerima dan menolak dengan tegas bahwa pejabat berinisial JR untuk tidak mengambil kesempatan memimpin Kabupaten Mimika.
Kedua, bahwa bapak JR sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mimika telah mengkhianati terhadap atasannya dengan cara-cara muslihat dan tidak manusiawi menggiring opini untuk naik tahta untuk berkuasa dan gereja menjadi taruhan untuk mengejar hawa nafsu dan kekuasaan diri sendiri.
Ketiga, bahwa bapak JR mengejar keinginan pribadi dengan keadaan memaksa dan menciptakan konflik serta membebankan masyarakat yang tidak bersalah sebab tindakan itu berpotensi banyak korban.
“Ada tiga poin kami tuangkan dalam pengaduan di SPKT Polres Mimika karena menurut kami hal ini sangat merugikan kepribadian klien kami bahkan merugikan dari segi profesi tugasnya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mimika,” tandas Samuel.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum lainnya Jembris Wafom mengatakan, laporan pengaduan yang telah dilaporkan dan diterima oleh Polres Mimika diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius.
Dia menilai bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Yang memberi dalil harus membuktikan dalilnya di depan hukum karena ini sudah menyangkut hak dan martabat klien kami,” tegasnya.
Jembris mengatakan, berdasarkan pemberitaan di salah satu media massa dan video yang beredar di WhatsApp Grup serta surat pernyataan yang dibacakan dalam demonstrasi tersebut, sudah cukup bukti untuk dilaporkan ke polisi.
“Pertama ada surat, dalam hal ini surat pernyataan. Yang kedua, ada videonya. Ketiga ada pemberitaan sehingga kami telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti. Kami berharap ketika laporan ini diterima, pelapor segera bisa dihadirkan,” ujar Jembris.
“Karena ini unsurnya telah terpenuhi yakni mencemarkan nama baik di hadapan umum, baik melalui tulisan, orasi, melalui pemberitaan di media, maka unsur UU ITE telah memenuhi,” imbuhnya.
Ia mengatakan, apa yang telah disampaikan YK dan JO dalam orasinya telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Karena kasus ini juga menjadi atensi publik,” jelasnya.
Menurut Jembris, kliennya sebagai pejabat publik sesungguhnya tidak alergi terhadap kritikan.
“Klien kami bukan sosok anti kritik. Akan tetapi, penyampaian itu harus jelas, harus ada etika. Narasi-narasi yang mereka sampaikan dalam demonstrasi itukan sifatnya menyerang secara pribadi,” kata Jembris.
Di samping itu, Valentinus Ulahayanan meminta kepada YK dan juga rekannya untuk dapat membuktikan setiap tuduhan yang telah disampaikan melalui orasi pada demonstrasi tersebut.
“Mereka harus membuktikan tuduhan itu. Kalau tidak, berarti mereka harus mempertanggungjawabkan di depan hukum,” tegas Valen.
“Mereka minta poin pertama bahwa Pak JR tidak mempunyai hak memimpin di negeri ini menggantikan bupati dan segala macam itu. Kita warga negara NKRI, di dalam undang-undang sudah jelas bahwa setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Anda menuduh pak JR, tolong dibuktikan dengan dalil anda di depan hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Tim Kuasa Hukum Wabup JR terdiri dari 10 Advokat. Diantaranya yakni Marvey J. Dangeubun, S.H., M.H., Samuel Takndare S.H., Yosep Temorubun S.H., Muhammad Kevin Mus S.H., Bilklovin Nahason Erubun S.H., Valentinus Ulahayanan S.H., Fadli Yawan Ramli, S.H., Anselmus Serat S.H., Simon Rahanjaan S.H., Jembris Wafom S.H., Jabir Paca S.H., dan Yunita Inoriti Koy S.H., M.H.