LBH Papua Merauke Desak Presiden Terima Sikap PGI dan Hentikan PSN

Endy Langobelen

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum. (Foto: Istimewa/Dok. LBH Papua Merauke)

Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum. (Foto: Istimewa/Dok. LBH Papua Merauke)

MERAUKE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerima dan menindaklanjuti hasil Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) Tahun 2026.

Desakan itu disampaikan sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi masyarakat adat di Tanah Papua yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).

Untuk diketahui, Sidang MPL-PGI 2026 yang berlangsung di Merauke pada 30 Januari hingga 2 Februari 2026 itu dihadiri oleh utusan 105 gereja anggota, 30 PGI Wilayah dari seluruh Indonesia, lembaga-lembaga oikumene, lembaga mitra PGI, serta sejumlah pejabat di Provinsi Papua Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, PGI secara resmi menetapkan dan mendeklarasikan tiga sikap bersama, yakni mendukung masyarakat adat yang menolak PSN di Tanah Papua, menolak militerisme dan otoritarianisme di Indonesia, serta mendorong penghargaan terhadap demokrasi dan HAM.

Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, menilai sikap PGI tersebut sebagai langkah berani yang berangkat dari fakta-fakta pelanggaran hukum dan HAM di lapangan.

Kata dia, selama ini, LBH Papua Merauke aktif mendampingi dan mengadvokasi masyarakat adat yang menjadi korban PSN Merauke, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, serta melakukan kampanye dan pemutakhiran informasi terkait situasi terkini.

“Sudah saatnya Gereja hadir bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan kebijakan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan temuan LBH Papua Merauke, pelaksanaan PSN Merauke dilakukan tanpa adanya konsultasi bermakna atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) kepada masyarakat adat terdampak.

Baca Juga :  Hakim di Mimika Sambut Positif Wacana Kenaikan Gaji oleh Presiden Prabowo

Kondisi itu terjadi antara lain di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, yang berdampak langsung pada marga Moiwend, Basik-basik, Gebze, dan sejumlah marga lainnya.

“Ditempat yang berbeda dengan perusahan yang berbeda juga terjadi hal yang sama yaitu di kampung Honggari dan Dumande Distrik Malind dimana kami temukan tidak terjadinya FPIC,” ungkap Teddy.

LBH Papua Merauke juga mencatat, lebih dari satu tahun pelaksanaan PSN Merauke telah memicu berbagai persoalan serius, mulai dari konflik antarmasyarakat adat Malind, pemaksaan, penghancuran dan hilangnya sumber pangan, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya hutan dengan ekosistem penting seluas belasan ribu hektare.

Dampak tersebut dialami masyarakat adat di Wanam, serta di wilayah lain seperti Nakias, Jagebob, dan 75 keluarga di Kampung Soa, Distrik Tanah Miring.

Temuan itu, menurut Teddy, sejalan dengan hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sepanjang 2024–2025.

“Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM RI terkait PSN merauke sejak tahun 2024- 2025, ditemukan berbagai pelanggaran HAM antara lain: diabaikannya prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), tidak diakuinya hak-hak ulayat masyarakat adat, berkurangnya ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat adat, penggusuran paksa atas lahan masyarakat adat, kerusakan lingkungan dan budaya lokal, keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN Merauke di Wanam,” jelas Teddy.

LBH Papua Merauke pun menilai bahwa peristiwa yang dialami masyarakat adat Wanam diduga kuat melanggar Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Awen Magai Ajak Masyarakat Kabupaten Puncak Jaga Suka Cita Natal

Selain itu, LBH menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat, termasuk masyarakat adat Wanam dengan marga Moyuwend, Kahol, Basik-basik, Balagaize, dan Gebze, telah diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.

Atas dasar itu, LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke menyatakan dukungan penuh terhadap sikap PGI. Mereka juga mendukung penolakan PGI terhadap militerisme dan otoritarianisme, serta mendesak Presiden untuk mengevaluasi penempatan militer di lokasi PSN Merauke dan seluruh Tanah Papua.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Wajib Menerima Hasil Sidang MPL PGI sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia dan segera hentikan PSN Merauke,” tegas Teddy.

Selain itu, Presiden juga didesak untuk membuka ruang dialog dengan PGI, masyarakat adat korban PSN, serta tokoh dan pemuka agama lain yang menolak proyek tersebut.

LBH Papua Merauke bahkan meminta agar seluruh proyek yang mereka sebut sebagai “Proyek Sengsara Nasional” di Merauke dan Tanah Papua dihentikan karena dinilai terbukti melanggar hukum dan HAM.

“Presiden Prabowo segera memerintahkan Kemenhan untuk menghentikan semua aktivitas bersama Jhonlin Group di Wanam dan tarik semua pasukan dari Wanam karena menimbulkan ketakutan dan trauma bagi masyarakat yang hak atas tanah adatnya telah dirampas untuk PSN,” pungkasnya Teddy.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tapal Batas Kapiraya: Warga Tiga Kampung Dilaporkan Mengungsi
Kritikan Mahasiswa dan Pemuda di Tengah Pujian Capaian Positif JOEL Pimpin Mimika
Pengungsi Nduga Dinilai Terabaikan, Pemerintah Diminta Bertindak Serius
Kepala Suku Mee Tekankan Penyelesaian Adat Sengketa Batas Kapiraya
Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus
Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK
Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat
Marga Beanal Tegaskan Larangan Pembukaan Jalur Pendakian Ilegal di Puncak Carstensz

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:12 WIT

Sengketa Tapal Batas Kapiraya: Warga Tiga Kampung Dilaporkan Mengungsi

Senin, 23 Maret 2026 - 16:18 WIT

Pengungsi Nduga Dinilai Terabaikan, Pemerintah Diminta Bertindak Serius

Senin, 23 Maret 2026 - 16:13 WIT

Kepala Suku Mee Tekankan Penyelesaian Adat Sengketa Batas Kapiraya

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:40 WIT

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus

Senin, 9 Maret 2026 - 15:12 WIT

Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK

Berita Terbaru

Seorang pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah anak panah tertancap di tubuhnya di Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (29/3/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Sadis! Pria di Mimika Tewas Ditembus Belasan Anak Panah

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:40 WIT

Situasi di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah. dok. Istimewa

Utama

Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya

Sabtu, 28 Mar 2026 - 19:45 WIT

Kapolsek Mimika Barat Inspektur Polisi Dua Muhamad Yani, berdialog dengan warga di Kapiraya, Mimika Barat Tengah. dok. Polsek Mimika Barat

Hukrim

Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya

Sabtu, 28 Mar 2026 - 18:33 WIT