LBH Papua Merauke Desak Presiden Terima Sikap PGI dan Hentikan PSN

Endy Langobelen

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum. (Foto: Istimewa/Dok. LBH Papua Merauke)

Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum. (Foto: Istimewa/Dok. LBH Papua Merauke)

MERAUKE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerima dan menindaklanjuti hasil Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) Tahun 2026.

Desakan itu disampaikan sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi masyarakat adat di Tanah Papua yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).

Untuk diketahui, Sidang MPL-PGI 2026 yang berlangsung di Merauke pada 30 Januari hingga 2 Februari 2026 itu dihadiri oleh utusan 105 gereja anggota, 30 PGI Wilayah dari seluruh Indonesia, lembaga-lembaga oikumene, lembaga mitra PGI, serta sejumlah pejabat di Provinsi Papua Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, PGI secara resmi menetapkan dan mendeklarasikan tiga sikap bersama, yakni mendukung masyarakat adat yang menolak PSN di Tanah Papua, menolak militerisme dan otoritarianisme di Indonesia, serta mendorong penghargaan terhadap demokrasi dan HAM.

Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, menilai sikap PGI tersebut sebagai langkah berani yang berangkat dari fakta-fakta pelanggaran hukum dan HAM di lapangan.

Kata dia, selama ini, LBH Papua Merauke aktif mendampingi dan mengadvokasi masyarakat adat yang menjadi korban PSN Merauke, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, serta melakukan kampanye dan pemutakhiran informasi terkait situasi terkini.

“Sudah saatnya Gereja hadir bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan kebijakan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan temuan LBH Papua Merauke, pelaksanaan PSN Merauke dilakukan tanpa adanya konsultasi bermakna atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) kepada masyarakat adat terdampak.

Baca Juga :  Umat Katolik Demo Uskup Merauke di Katedral Tiga Raja Timika

Kondisi itu terjadi antara lain di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, yang berdampak langsung pada marga Moiwend, Basik-basik, Gebze, dan sejumlah marga lainnya.

“Ditempat yang berbeda dengan perusahan yang berbeda juga terjadi hal yang sama yaitu di kampung Honggari dan Dumande Distrik Malind dimana kami temukan tidak terjadinya FPIC,” ungkap Teddy.

LBH Papua Merauke juga mencatat, lebih dari satu tahun pelaksanaan PSN Merauke telah memicu berbagai persoalan serius, mulai dari konflik antarmasyarakat adat Malind, pemaksaan, penghancuran dan hilangnya sumber pangan, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya hutan dengan ekosistem penting seluas belasan ribu hektare.

Dampak tersebut dialami masyarakat adat di Wanam, serta di wilayah lain seperti Nakias, Jagebob, dan 75 keluarga di Kampung Soa, Distrik Tanah Miring.

Temuan itu, menurut Teddy, sejalan dengan hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sepanjang 2024–2025.

“Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM RI terkait PSN merauke sejak tahun 2024- 2025, ditemukan berbagai pelanggaran HAM antara lain: diabaikannya prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), tidak diakuinya hak-hak ulayat masyarakat adat, berkurangnya ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat adat, penggusuran paksa atas lahan masyarakat adat, kerusakan lingkungan dan budaya lokal, keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN Merauke di Wanam,” jelas Teddy.

LBH Papua Merauke pun menilai bahwa peristiwa yang dialami masyarakat adat Wanam diduga kuat melanggar Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Aliansi BEM se-Jayapura Demo Tolak KTT G20

Selain itu, LBH menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat, termasuk masyarakat adat Wanam dengan marga Moyuwend, Kahol, Basik-basik, Balagaize, dan Gebze, telah diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.

Atas dasar itu, LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke menyatakan dukungan penuh terhadap sikap PGI. Mereka juga mendukung penolakan PGI terhadap militerisme dan otoritarianisme, serta mendesak Presiden untuk mengevaluasi penempatan militer di lokasi PSN Merauke dan seluruh Tanah Papua.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Wajib Menerima Hasil Sidang MPL PGI sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia dan segera hentikan PSN Merauke,” tegas Teddy.

Selain itu, Presiden juga didesak untuk membuka ruang dialog dengan PGI, masyarakat adat korban PSN, serta tokoh dan pemuka agama lain yang menolak proyek tersebut.

LBH Papua Merauke bahkan meminta agar seluruh proyek yang mereka sebut sebagai “Proyek Sengsara Nasional” di Merauke dan Tanah Papua dihentikan karena dinilai terbukti melanggar hukum dan HAM.

“Presiden Prabowo segera memerintahkan Kemenhan untuk menghentikan semua aktivitas bersama Jhonlin Group di Wanam dan tarik semua pasukan dari Wanam karena menimbulkan ketakutan dan trauma bagi masyarakat yang hak atas tanah adatnya telah dirampas untuk PSN,” pungkasnya Teddy.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AJI Kecam Kasatpol PP Raja Ampat yang Diduga Maki Jurnalis Wahana News
KNPB Timika Desak Peninjauan Perjanjian Roma dan Referendum Papua
OPM Bantah 4 Orang yang Serahkan Senjata di Puncak Jaya Anggotanya
Enam Tahun Kematian Pendeta Yeremia, KontraS Pertanyakan Rantai Komando
Kepala Suku Makuba Bagikan Bibit Cabai untuk Perkuat Pangan Lokal Papua
Ahli Pers Minta Sengketa Bupati Mimika dan Media Ditempuh Lewat UU Pers
Keluarga Korban Pembunuhan di Mimika Desak Polisi dan Kejaksaan Beri Kepastian Hukum
Tahun Ini Korban Konflik Bersenjata di Papua Tembus 163 Orang, Komnas HAM Minta Presiden Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIT

AJI Kecam Kasatpol PP Raja Ampat yang Diduga Maki Jurnalis Wahana News

Rabu, 30 September 2026 - 15:35 WIT

KNPB Timika Desak Peninjauan Perjanjian Roma dan Referendum Papua

Minggu, 27 September 2026 - 23:25 WIT

OPM Bantah 4 Orang yang Serahkan Senjata di Puncak Jaya Anggotanya

Kamis, 24 September 2026 - 13:39 WIT

Enam Tahun Kematian Pendeta Yeremia, KontraS Pertanyakan Rantai Komando

Rabu, 23 September 2026 - 20:12 WIT

Kepala Suku Makuba Bagikan Bibit Cabai untuk Perkuat Pangan Lokal Papua

Berita Terbaru

Jajaran Pemda Mimika dalam kegiatan upacara HUT ke-30 Kabupaten Mimika di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (12/10/2026). (Foto: Galeri Papua/Fernando Rio)

Pemerintahan

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:23 WIT