MIMIKA — PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada SPBU 8499902 yang berlokasi di kawasan SP2, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran fatal dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Sales Branch Manager Rayon II Papua Tengah, Juanedi Kala, mengonfirmasi bahwa selama masa pembinaan berlangsung, pelayanan pengisian Pertalite di SPBU tersebut dihentikan sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi SPBU SP2 sedang dalam masa pembinaan, di mana pengisian BBM Pertalite kita alihkan ke SPBU terdekat,” ujar Juanedi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).
Menurut Juanedi, sanksi ini merupakan tindak lanjut dari temuan inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.
Tim gabungan menemukan dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU.
Pertama, petugas melakukan transaksi Pertalite dengan ketidaksesuaian antara data QR Code dan nomor polisi kendaraan yang nyata di lapangan.
Kedua, SPBU melayani pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat di jalur yang seharusnya khusus untuk roda dua, dengan volume pengisian yang tidak wajar hingga melebihi 100 liter.
“Terkait sanksi atau penindakan kepada operator yang terbukti melakukan pelanggaran merupakan kewenangan mitra SPBU,” jelasnya.
Juanedi menambahkan, pengawasan ketat ini akan terus dilakukan bersama Disperindag Kabupaten Mimika demi menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi.
Tujuan utama dari pembinaan ini adalah memastikan subsidi negara disalurkan secara tepat sasaran, merata, dan adil kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.







