DPRD Mimika Usulkan Johannes Rettob Jadi Bupati Definitif

Jefri Manehat

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, menandatangani berita acara hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika tentang Pengumuman Pengusulan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjadi Bupati Mimika. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, menandatangani berita acara hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika tentang Pengumuman Pengusulan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjadi Bupati Mimika. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar rapat paripurna tentang Pengumuman Pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjadi Bupati Mimika sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (11/6/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng; Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Alex Tsenawatme; dan Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan.

Sementara pejabat yang hadir di antaranya Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob; Penjabat Sekda Mimika, Ida Wahyuni; dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta Forkopimda di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Mimika mengatakan, pengusulan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjadi Bupati Mimika defenitif dilakukan setelah Bupati Mimika non aktif, Eltinus Omaleng, berhalangan tetap.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana Eltinus Omaleng dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara atas kasus korupsi Gereja KINGMI Mile 32, Timika, Papua Tengah.

Baca Juga :  Speed Boat Tujuan Nduga Terbalik di Asmat, 1 Orang Hilang

Anton menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika dikarenakan adanya kekosongan jabatan kepala daerah, maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya.

Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan amanah dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 25, disebutkan pimpinan DPRD Provinsi dapat menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri.

Baca Juga :  Maximus-Peggi dan Pemuda Mimika, Kolaborasi untuk Perubahan

Kemudian pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dapat menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Dan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika mengumumkan dan mengusulkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, keρada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk ditetapkan sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” terang Anton.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan), Gat Tebay, menambahkan hasil rapat paripurna ini akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk selanjutnya dibawa ke Kemendagri.

“Secepatnya akan dibawa ke gubernur agar hasil ini segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan dan dilakukan pelantikan,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIT

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT