DPRD Mimika Usulkan Johannes Rettob Jadi Bupati Definitif

Jefri Manehat

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, menandatangani berita acara hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika tentang Pengumuman Pengusulan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjadi Bupati Mimika. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, menandatangani berita acara hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika tentang Pengumuman Pengusulan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjadi Bupati Mimika. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar rapat paripurna tentang Pengumuman Pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjadi Bupati Mimika sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (11/6/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng; Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Alex Tsenawatme; dan Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan.

Sementara pejabat yang hadir di antaranya Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob; Penjabat Sekda Mimika, Ida Wahyuni; dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta Forkopimda di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Mimika mengatakan, pengusulan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjadi Bupati Mimika defenitif dilakukan setelah Bupati Mimika non aktif, Eltinus Omaleng, berhalangan tetap.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana Eltinus Omaleng dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara atas kasus korupsi Gereja KINGMI Mile 32, Timika, Papua Tengah.

Baca Juga :  Kronologi Warga Mimika Temukan Mayat saat Mancing

Anton menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika dikarenakan adanya kekosongan jabatan kepala daerah, maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya.

Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan amanah dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 25, disebutkan pimpinan DPRD Provinsi dapat menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri.

Baca Juga :  Kriteria dan Target Tak Jelas, Pemkab Mimika akan Evaluasi Beasiswa OAP

Kemudian pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dapat menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Dan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika mengumumkan dan mengusulkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, keρada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk ditetapkan sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” terang Anton.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan), Gat Tebay, menambahkan hasil rapat paripurna ini akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk selanjutnya dibawa ke Kemendagri.

“Secepatnya akan dibawa ke gubernur agar hasil ini segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan dan dilakukan pelantikan,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT