TIMIKA – Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ranperda PP-APBD Kabupaten Mimika tahun 2021 telah disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD Mimika untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Hal itu secara resmi dikatakan oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya di penghujung rapat paripurna IV Masa Sidang II tentang Penyampaian Catatan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Mimika di Gedung DPRD Mimika, Jumat (22/7/2022).
“Fraksi DPRD Kabupaten Mimika dalam pendapat akhir fraksi secara umum telah menyetujui ditetapkannya peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021,” ujar Anton.
“Hal ini menjadi dasar dilakukannya persetujuan dan penetapan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Perda Kabupaten Mimika tentang PP-APBD tahun 2021,” imbuhnya.
Dengan demikian sesuai Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, Pemkab Mimika selanjutnya dapat menyampaikan APBD perubahan tahun anggaran 2022.
Di samping itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutan akhir mengucapkan terima kasih atas perhatian, kerja keras, kerja sama dan komunikasi yang telah terjalin dengan sangat baik.
Ia juga menerima sejumlah saran dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para anggota dewan merupakan koreksi bagi Pemerintah Daerah selaku pelaksana kebijakan pembangunan.
“Tentunya itu akan menjadi prioritas dan perhatian bagi kami dalam rangka memperbaiki serta menyempurnakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di waktu yang akan datang,” ucapnya.
Selaku Bupati Mimika, Omaleng juga berharap agar lembaga legislatif selaku mitra kerja pemerintah senantias melakukan pengawasan pembangunan.
“Sehingga kita dapat saling melengkapi dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini. saya sangat menghargai kerjasama, dan semangat kekeluargaan yang terjalin antara dewan yang terhormat dengan pemerintah daerah, dan pihak lain dalam mengupayakan keberhasilan,” pungkasnya.