Koalisi HAM Papua Desak Pertanggungjawaban Konflik Sorong akibat Pemindahan Tapol

Endy Langobelen

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa melakukan aksi penolakan pemindahan empat tahanan politik dari Sorong ke Makassar. (Foto: Istimewa)

i

Massa melakukan aksi penolakan pemindahan empat tahanan politik dari Sorong ke Makassar. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menuntut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Kejaksaan Negeri Sorong, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertanggung jawab atas pecahnya konflik di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Seperti yang diketahui, kericuhan di Kota Sorong terjadi setelah pemindahan empat tahanan politik (tapol) Papua ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com, Rabu (27/8/2025), Koalisi menilai keputusan pemindahan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal itu menyebut pemindahan persidangan hanya dapat dilakukan jika suatu daerah tidak memungkinkan, misalnya karena tidak aman atau terdampak bencana alam.

“Kota Sorong aman-aman saja dan tidak terjadi bencana alam sehingga pemindahan tahanan politik untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar merupakan alasan yang dibuat-buat oleh Institusi Kejaksaan Negeri Sorong atas arahan pihak-pihak yang ingin menciptakan ketidaknyamanan di Kota Sorong,” tulis Koalisi.

Baca Juga :  FPHUM Nyatakan Penolakan Tegas atas Klaim Sepihak di Kapiraya

Intervensi FORKOPIMDA Dipersoalkan

Koalisi HAM Papua juga menilai adanya intervensi FORKOPIMDA dalam kasus ini menyalahi kewenangan.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2022, FORKOPIMDA hanya berfungsi mendukung urusan pemerintahan umum, bukan menentukan arah penegakan hukum.

“Tindakan permintaan FORKOPIMDA yang diteruskan oleh Institusi Kejaksaan Negeri Sorong dengan mengajukan surat permohonan pemindahan proses hukum 4 orang tahanan politik Papua ke Pengadilan Negeri Makassar… jelas-jelas merupakan tindakan mal-administrasi,” tegas Koalisi.

Desakan kepada Kapolri

Kericuhan di Sorong pada Rabu (27/8/2025) berujung pada bentrok antara aparat dan masyarakat. Koalisi menuding aparat melakukan kekerasan, termasuk penggunaan senjata api hingga melukai warga.

“Kapolri segera perintahkan Kapolresta Sorong hentikan tindakan menyerang warga dan membongkar rumah warga serta segera bebaskan seluruh masyarakat sipil yang ditahan atas perjuangan menegakkan perintah Pasal 85, UU Nomor 8 Tahun 1981 dalam kasus 4 tahanan politik di Sorong,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Aktivis HAM: Ketua DPRD dan Komisi di Mimika Harus Diisi OAP

Koalisi juga mendesak agar Kapolresta Sorong menindak oknum polisi yang diduga menyalahgunakan senjata api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tujuh Tuntutan

Melalui siaran persnya, Koalisi HAM Papua menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain:

  1. FORKOPIMDA dan Mahkamah Agung RI wajib bertanggung jawab atas konflik pasca pemindahan tapol ke Makassar.
  2. Presiden RI diminta memerintahkan MA mencabut kebijakan pemindahan sidang.
  3. Kepala Kejaksaan Agung diminta memecat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.
  4. Kapolri diperintahkan menghentikan pengejaran, penangkapan, dan pengrusakan rumah warga oleh aparat.
  5. Kapolri menindak aparat yang menyalahgunakan senjata api.
  6. Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong wajib menjamin perlindungan HAM warga.
  7. Kapolresta Sorong segera membebaskan warga sipil yang ditahan.

Koalisi menegaskan bahwa negara, terutama pemerintah daerah, memiliki kewajiban melindungi dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdamaian Kwamki Narama, Willem Wandik Desak Percepatan Perdasus Konflik Adat Papua
Masyarakat Adat di Mimika Barat Jauh Tolak Sawit PT TAS, Soroti Ancaman Ruang Hidup
Aksi Damai di Mimika, Massa Tuntut Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama
Tokoh Pemuda di Mimika Desak Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama
Aktivis Mimika Desak Perda Khusus Lindungi Komoditas Lokal, Ancam Aksi Besar
Momentum Natal, Kepala Suku Serukan Perdamaian di Tengah Konflik Kwamki Narama
Pondok Natal “Honai Suka Cita” di Wamena Angkat Luka Papua Lewat Instalasi Seni
Aksi Teatrikal Greenpeace Soroti PSN Tebu Merauke, Suarakan Perampasan Wilayah Adat Papua

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:28 WIT

Perdamaian Kwamki Narama, Willem Wandik Desak Percepatan Perdasus Konflik Adat Papua

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:30 WIT

Masyarakat Adat di Mimika Barat Jauh Tolak Sawit PT TAS, Soroti Ancaman Ruang Hidup

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:21 WIT

Aksi Damai di Mimika, Massa Tuntut Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:33 WIT

Tokoh Pemuda di Mimika Desak Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:55 WIT

Aktivis Mimika Desak Perda Khusus Lindungi Komoditas Lokal, Ancam Aksi Besar

Berita Terbaru

Tiga eks anggota TPNPB-OPM yakni Kataw Kulua (26 tahun), Yaikinus Murib (23 tahun), dan Lois Murib (28 tahun), berikrar setia kepada NKRI.(Foto: Istimewa/Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya)

Hukrim

Tiga Eks TPNPB-OPM Kodap Sinak Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 19 Jan 2026 - 20:04 WIT