Mahasiswa Papua di Makassar Peringati 63 Tahun Perjanjian Roma, Desak Pembebasan 4 Tapol

Endy Langobelen

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassar menggelar aksi longmarch menuju Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/9/2025). (Foto: Istimewa)

Sejumlah mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassar menggelar aksi longmarch menuju Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/9/2025). (Foto: Istimewa)

MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassar menggelar aksi longmarch menuju Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/9/2025).

Aksi tersebut digelar untuk memperingati 63 tahun Perjanjian Roma (Roma Agreement 1962) yang mereka nilai menjadi awal dari aneksasi Papua Barat ke dalam wilayah Indonesia tanpa persetujuan rakyat Papua.

Dalam rilis resmi yang diterima Galeripapua.com, FSPM-PRP menyatakan bahwa Perjanjian Roma merupakan kelanjutan dari Perjanjian New York 1962 yang dianggap mengabaikan prinsip penentuan nasib sendiri (self-determination).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menilai pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilakukan dengan “manipulasi, intimidasi, dan tekanan,” sehingga hasilnya “tidak pernah sah secara moral maupun yuridis.”

“Perjanjian Roma merupakan kelanjutan dari Perjanjian New York 1962 yang mengabaikan prinsip penentuan nasib sendiri. Pelaksanaan PEPERA 1969 dilakukan dengan manipulasi, intimidasi, dan tekanan, sehingga hasilnya tidak pernah sah secara moral maupun yuridis,” kata Pesiago selaku Wakorlap.

Aksi tersebut juga menjadi bentuk solidaritas terhadap empat tahanan politik Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) — Abraham Goram, Nikson May, Piter Robaha, dan Maxi Sangkek — yang saat ini tengah menjalani proses hukum di PN Makassar.

Baca Juga :  Aktivis SOMAMA-TI Desak Tegakkan Perda UMKM OAP, Ancam Aksi Jika Pemkab Mimika Abai

Keempatnya ditangkap pada 28 April 2025 di Sorong setelah mengajukan surat permintaan dialog damai dengan Pemerintah Indonesia.

Namun, alih-alih dialog, mereka justru dijerat dengan pasal makar yang diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Namun, bukan dialog yang dibuka, melainkan represi dan tuduhan makar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Pesiago.

Kelompok mahasiswa tersebut juga menyoroti kondisi penahanan keempat aktivis yang disebut “sangat memprihatinkan dan minim akses kesehatan.”

Dua di antara mereka, Abraham Goram dan Maxi Sangkek, dikabarkan mengalami gangguan paru-paru dan batuk berdarah.

Selain menuntut pembebasan empat tahanan politik itu tanpa syarat, FSPM-PRP juga mengajukan sejumlah tuntutan politik yang lebih luas.

Mereka mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog damai, menghentikan intimidasi terhadap aktivis Papua, menarik pasukan militer dari Tanah Papua, serta mengusut tuntas berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut.

Baca Juga :  OPINI: Wujudkan Pemilu Damai

Dalam daftar tuntutannya, mereka juga menyerukan agar perusahaan-perusahaan besar seperti Freeport, BP LNG Tangguh, dan MNC ditutup karena dianggap berkontribusi pada eksploitasi sumber daya alam Papua.

“Kami menegaskan bahwa hak untuk berdialog, berekspresi, dan menentukan nasib sendiri adalah hak fundamental rakyat Papua. Kriminalisasi, represi, dan pendekatan militer hanya akan memperpanjang konflik dan penderitaan,” tegas Pesiago.

FSPM-PRP juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk “bertanggung jawab dalam proses penentuan nasib sendiri rakyat Papua” serta meminta agar kebebasan pers nasional dan internasional di Papua dijamin.

Aksi ini berlangsung tertib. Massa membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan seruan “Bebaskan Tahanan Politik Papua”.

FSPM-PRP menutup pernyataannya dengan seruan solidaritas kepada seluruh rakyat Papua Barat, masyarakat Indonesia, dan komunitas internasional untuk mendukung perjuangan mereka.

“FSPM-PRP Kota Studi Makassar menyerukan solidaritas luas dari seluruh rakyat Papua Barat, masyarakat Indonesia, dan komunitas internasional untuk mendukung perjuangan ini. Salam Pembebasan Nasional Papua Barat!”

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mamberamo Raya: Warga Anggreso Desak Pemprov Papua Bangun Jalan ke Sarmi
Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya
Mimika: Tumpukan “Sampah” Regulasi, Program Inovasi, dan Kampanye Lingkungan
Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika
Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai
Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport
MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian
Temui Wapres, Kepala Suku Amungme Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:21 WIT

Mamberamo Raya: Warga Anggreso Desak Pemprov Papua Bangun Jalan ke Sarmi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:19 WIT

Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:04 WIT

Mimika: Tumpukan “Sampah” Regulasi, Program Inovasi, dan Kampanye Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:35 WIT

Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIT

Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai

Berita Terbaru