Komnas HAM Usul Pemerintah Tetapkan Status Bencana Sosial di Papua

Endy Langobelen

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Istimewa/Migrant Care)

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Istimewa/Migrant Care)

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pemerintah pusat menetapkan status bencana sosial di Papua.

Usulan itu didasarkan pada temuan bahwa konflik di sejumlah wilayah telah menyebabkan ratusan warga mengungsi, terutama ke Kabupaten Nabire dan Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan status bencana sosial memungkinkan negara hadir secara lebih maksimal dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur peran pemerintah pusat dalam menetapkan status bencana, termasuk bencana sosial.

“Pemerintah pusat harus menjalankan wewenangnya untuk menetapkan status dan tingkatan bencana sosial di wilayah Papua,” ujar Anis dilansir dari Republika, Senin (9/6/2025).

Menurut Anis, penetapan status tersebut akan memberikan dasar hukum bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menjalankan fungsi koordinasi secara cepat, tepat, efektif, dan efisien.

Hal itu juga membuka ruang bagi kementerian terkait untuk turut serta dalam penanganan pengungsi secara menyeluruh.

Komnas HAM mendesak evaluasi total terhadap penanganan pengungsi di Nabire dan Mimika. Anis juga menekankan pentingnya pelibatan seluruh kementerian dan lembaga dalam penanganan dampak konflik, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemulihan infrastruktur.

Baca Juga :  MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian

Kementerian Sosial (Kemensos), menurut Anis, perlu mengalokasikan bantuan sosial dan program pemberdayaan ekonomi seperti penyediaan alat berkebun dan peternakan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didorong untuk memfasilitasi layanan kesehatan dasar dan melakukan asesmen terhadap kelompok rentan.

“Kementerian Kesehatan dapat mengaktifkan kembali layanan puskesmas dan puskesmas pembantu, serta melakukan penilaian kesehatan bagi anak-anak, perempuan, dan lansia,” tutur Anis.

Lebih lanjut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) didorong melakukan asesmen psikologis dan trauma healing, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diharapkan memulihkan hak pendidikan pengungsi dengan membuka kembali sekolah-sekolah.

Kementerian Ketenagakerjaan juga diusulkan untuk menjamin hak atas pekerjaan melalui pelatihan pra kerja dan akses informasi lowongan kerja.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan membantu pemulihan fasilitas publik, termasuk rumah, jalan, jembatan, dan sekolah.

“Kementerian Desa harus memberikan afirmasi penggunaan dana desa untuk kebutuhan hidup pengungsi dan pemulihan sosial ekonomi mereka,” tambah Anis.

Baca Juga :  2 Anggota TNI Dilaporkan Terluka saat Kontak Tembak di Intan Jaya, OPM Akui Bertanggung Jawab

Adapun Kementerian Dalam Negeri diharapkan menjadi penghubung koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah kabupaten yang terdampak.

Berdasarkan data terakhir Tim Investigasi LBH Talenta Keadilan dan Mahasiswa Puncak se-Tanah Papua per 11 Juni 2024, jumlah pengungsi mencapai 454 orang. Rinciannya berasal dari Distrik Magebume (393 orang), Yugu Muak (47 orang), Omukia (12 orang), dan Sinak (2 orang).

Namun, Anis mengakui bahwa data pengungsi di Nabire dan Mimika hingga saat ini belum terkonsolidasi secara menyeluruh. Pemantauan terakhir dilakukan pada tahun 2024.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 60 ribu warga dari Intan Jaya dan Puncak Jaya yang mengungsi ke wilayah perkotaan, seperti Nabire dan Timika.

Ia menyebut dua distrik, yaitu Sinak dan Hitadipa, kini tidak lagi dihuni karena seluruh warganya telah mengungsi akibat konflik.

“Kementerian HAM akan terus menghimpun laporan lengkap mengenai situasi di Papua dan segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan pengungsi berjalan baik,” kata Pigai.

Ia juga menegaskan komitmen kementeriannya dalam mendorong rekonsiliasi demi perdamaian di Tanah Papua.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Papua Gelar Panggung Rakyat, Tolak PSN dan Militerisme
CSR Freeport Disorot, Masyarakat Tsinga, Banti dan Aroanop Dinilai Masih Tertinggal
Mamberamo Raya: Warga Anggreso Desak Pemprov Papua Bangun Jalan ke Sarmi
Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya
Mimika: Tumpukan “Sampah” Regulasi, Program Inovasi, dan Kampanye Lingkungan
Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika
Arnold Beanal ke MRP Papua Tengah: Urus Konflik Papua, Soal Saham Freeport Sudah Selesai
Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:53 WIT

Mahasiswa Papua Gelar Panggung Rakyat, Tolak PSN dan Militerisme

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31 WIT

CSR Freeport Disorot, Masyarakat Tsinga, Banti dan Aroanop Dinilai Masih Tertinggal

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:21 WIT

Mamberamo Raya: Warga Anggreso Desak Pemprov Papua Bangun Jalan ke Sarmi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:19 WIT

Dewan Adat Daerah Mimika Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:04 WIT

Mimika: Tumpukan “Sampah” Regulasi, Program Inovasi, dan Kampanye Lingkungan

Berita Terbaru